header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERKARA PERDATA DIPIDANA ?

Banyak para pengelola pengadaan di Indonesia disibukkan dengan pemrosesan penegakan hukum tindak pidana korupsi, ditanya-tanya proses lelangnya dan ditanya-tanya proses kontraknya.  

Pertanyaaan tersebut seharusnya dapat menyimpulkan adanya  korupsi atau tidak, bukan hanya adanya kesalahan prosedural, bukannya adanya kesalahan pengelolaan kontrak dan adanya kerugian negara.  Seharusnya dapat menyimpulkan adanya  kolusi, intervensi, suap dsb atau mens rea yang terbukti.
Apakah proses penegakan hukum demikian terjadi di negara-negara lain ? Penulis sampai saat ini belum menjumpai atau yang penulis tanyakan ke banyak pihak, belum ketemu negara dengan proses hukum seperti ini.


Jadi kita ini memberantas kesalahan pengadaan atau memberantas korupsi ?

UU berkaitan dengan pengelolaan belanja negara ( termasuk pengadaan ) dan tanggung jawab aparatur sipil negara sebagai berikut :

1.     UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2.     UU No. 15 tahun 2004 tentang BPK RI
3.     UU No. 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan
4.     UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Berdasar  beberapa Undang-undang tersebut, bahwa adanya kesalahan tugas dan fungsi aparatur sipil negara yang mengakibatkan kerugian negara, harus disetor, dipulihkan kembali, bukan dipidana.
Kecuali kalau yang bersangkutan yang menikmati mengabaikan tidak mau mengembalikan kerugian negara.

Kenapa  para pengelola negara dalam hal ini para pengelola pengadaan dalam kesalahan prosedur diproses sebagai tindak pidana korupsi ? 

Hal ini didasarkan kepada UU no.  31  Tahun 1999 ( yang diubah dengan UU 20 tahun 2001) mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

UU tipikor ini justru lahir sebelum UU yang empat tersebut ?  

Artinya beberapa UU yang baru tersebut, penyelesaiannya bukan secara pidana.  

Praktek penyelesaian permasalahan kesalahan pengadaan secara pidana, di negara-negara lain, sampai saat ini berdasar cerita teman-teman di berbagai negara tidak ada, praktek demikian tidak dijumpai atau mungkin saya yang belum ketemu.

Prof Eddy OS Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada) di Hukum Online 11 Mei 2016 menjelaskan sebagai berikut :
“...United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang diratifikasi UU No. 7 Tahun 2006  tidak spesifik mencantumkan unsur kerugian negara lantaran cakupan delik korupsi sudah diurai secara limitatif. Seperti, suap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat publik memperkaya diri tidak sah, suap sektor swasta, penggelapan di perusahaan swasta, pencucian uang hasil kejahatan, menyembunyikan kejahatan korupsi, menghalangi proses peradilan. Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah mendistorsi UNCAC khususnya korupsi di sektor swasta. Lagipula, tidak satupun negara memiliki rumusan pasal korupsi seperti rumusan kedua pasal itu.”...

UU No. 1 tahun 2004 dan UU No. 15 tahun 2004 semangatnya kalau ada kerugian negara agar disetor.

UU No 30 tahun 2014 semangatnya memberi keleluasan dengan diskresi dsb serta diselesaikan secara hukum administrasi negara.

UU No. 2 tahun 2017 semangatnya tidak pidana dan diselesaikan di luar pengadilan sesuai norma berkontrak

Lalu bagaimana dengan UU No. 30 tahun 1999 ?  kalau ada terbukti adanya transaksi haram

Kemungkinan kita tidak bisa membedakan dengan tegas irisan  ...apa itu korupsi... dengan ....apa itu suatu kesalahan prosedur saja....

Bagaimana perbedaan mengenai pelanggaran hanya sekedar kesalahan saja dengan kerugian negara ( offences)  dengan membandingkan namanya suatu kejahatan korupsi (crime) . Mungkin kita terlalu semangat yang menggebu-gebu untuk memberantas korupsi, sehingga suatu kesalahan prosedur pengadaan dinilai sebagai kejahatan korupsi.

Pengadaan di Indonesia, masih  menganut ketaatan prosedur. Ironisnya prosedur itu sangat banyak  dan bahkan sering berganti.
Prosedur dari LKPP, dari Kemen PU PR, dari Kemenkeu, dari Kemendag, Kemenkes, KPPU dst.

Sehingga seseorang pengelola pengadaan, sangat mungkin bisa salah. Apalagi kalau kompetensi para pengelola pengadaan terbatas dalam memahami pengadaan dan kontrak.
Bahkan satu pasal peraturan saja bisa diartikan, atau bisa dimengerti atau bisa dipahami dengan banyak pemahaman. Bisa jadi pemahaman tersebut ada yang salah, dan bahkan ada yang berakibat kerugian negara.

Dibanyak negara peraturan pengadaan, tidak begitu ketat, asal berbagai cara atau berbagai proses bisa menuju ke value for money. Artinya setiap rupiah yang dikeluarkan membawa manfaat bagi negeri ini.

Dalam value for  money, yang perlu diperhatikan adalah hasilnya (out putnya ), output sesuai atau tidak. Outputnya kalaupun salah, dinilai sebagai aspek perdata. Kalaulah ada kerugian negara diupayakan dikembalikan. Sepanjang tidak terbukti adanya transaksi haram.

Salah bisa terjadi pada pengelola pengadaan, namun yang tidak boleh adalah melakukan keserakahan.

Untuk pengelola pengadaan, karena pendapat saya ini,belum dipahami dan disepakati oleh banyak pihak, maka tetaplah untuk mentaati prosedur peraturan,  tidak merugikan negara dan tidak melakukan perbuatan korupsi.

Akibat kita ( para pengelola pengadaan atau penyedia ) disalah-salahkan dalam proses pengadaan, maka kita berpikir banyak untuk  tidak salah. Sehingga kita terlambat mengeksekusi pengadaan karena takut salah atau bahkan tidak usah mengeksekusi pengadaan karena takut salah.

Seharusnya kita  berpikir untuk tidak serakah ( melakukan transaksi jahat) , salah mungkin saja akan terjadi, sepanjang tidak melakukan suap, kolusi, intervensi ( intervensi pimpinan, dewan, asosiasi dsb) dan sebagainya. 

Kalau ditemukan adanya suap, intervensi dsb  maka perlu diproses dipengadilan tipikor. Jadi di pengadilan tipikor itu membuat terang adanya suap, kolusi dsb, bukan hanya berhenti dalam sidang untuk menghabiskan waktu hanya membahas kesalahan prosedural dan kerugian negara, selesai. Namun membuat jelas terbukti adanya suap, kolusi dsb.

Ketidaktepatan  penerapan penegakan hukum akan membawa ongkos yang besar bagi negeri, dengan melambatnya ekonomi, dan banyak tidak bersedianya para ASN untuk menjadi pengelola pengadaan, lambatnya proses pengadaan,  perlu dibentuknya banyak tim pendampingan, pengadaan cenderung digagalkan saja daripada pusing, daripada masalah dst dst.

Perlu didefinisikan kembali apa itu korupsi  pengadaan ?

Kalau korupsi hanya diartikan secara formal saja atau sekedar kesalahan proses pengadaan dan terjadinya kerugian negara maka para aparatur sipil negara dan para penyedia tidak perlu terlibat dalam pengadaan pemerintah.  Besar risiko buat pribadi dan keluarganya.

Sanksi untuk para pengelola pengadaan berupa pemenjaraan adalah upaya paling akhir atas kejahatan korupsi, bukan akibat dari kesalahan prosedural dan kerugian negara. Ultimum remedium.

Jadi kita ini sebenarnya memberantas kesalahan pengadaan atau memberantas korupsi ?

Korupsi itu masih ada, kadang tidak ada kesalahan prosedural dan itu yang harus kita berantas.

Artikel terkait :
1. http://www.mudjisantosa.net/2015/06/kesalahan-prosedural-menjadi-pidana.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2015/03/ihwal-kerugian-negara-hikmahanto-juwana.html

  



Post a Comment

1 Comments

  1. keren pak mudji.. ijin gunakan utk referensi bahan makalah

    ReplyDelete