header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E purchasing berdasar Perpres 16 tahun 2018

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut   E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa  rnelalui sistem katalog elektronik.
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan  nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

Pembeli atau pelaku Epurchasing  adalah Pejabat pengadaan dan PPK
        Sedangkan penetapan penyedia untuk nilai di atas Rp 100 miliar oleh PA ( pengguna anggaran ).

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat  fungsional/personel yang bertugas melaksanakan  Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau  E-purchasing.
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa  memiliki tugas:
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PPK memiliki tugas ( pasal 11 huruf i )
i.                     melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki
tugas dan kewenangan:
n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
   1. Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
       Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu  Anggaran paling sedikit di atas 
       Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

Tidak membuat HPS
Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan  Tender pekerjaan terintegrasi

Surat pesanan digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui  E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.

Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan, untuk  Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi  dalam proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi  kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau  surat pesanan. 
Dilaporkan ke Dit. Pengembangan Katalog LKPP
Perbuatan atau tindakan (ke penyedia) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. Sanksi Daftar Hitam;
c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi  E-purchasing; dan/atau
d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog  elektronik.

Catatan : Epurchasing jangan ada lagi fee atau suap ya 

Post a Comment

7 Comments

  1. ASS..WR.WB.SAYA PAK RESKY TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (0823-9177-2208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
    angka;GHOIB: singapura
    angka;GHOIB: hongkong
    angka;GHOIB; malaysia
    angka;GHOIB; toto magnum
    angka”GHOIB; laos…
    angka”GHOIB; macau
    angka”GHOIB; sidney
    angka”GHOIB: vietnam
    angka”GHOIB: korea
    angka”GHOIB: brunei
    angka”GHOIB: china
    angka”GHOIB: thailand

    ReplyDelete
  2. Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.

    ReplyDelete
  3. Hallo. Ketemu pakar PBJ disini. Ada yg ingin sy tanyakan. Sy sdh berusaha cari2 tp ndak ketemu. Dlm PP 16 2018, ada toko daring, bagaimana pertanggungjawabannya (nota dr email) itu berlaku sah? Dan bagaimana pajaknya?
    Contoh sy membeli alat komputer melalui bukalapak, transfer, keluar nota di email, komputer dikirim. Apakah nota tersebut bs untuk pertanggungjawaban kpd bendahara? Dan bagaimana pajaknya? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Up.....sy jg menanyakan hal yang sama, mohon para pakar untuk menjawabya.......terima kasih.....

      Delete

  4. Kepada Yth,
    PERUSAHAAN
    DI TEMPAT

    Up : HRD Keuangan

    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi,
    Tanpa Agunan, (Non Collateral)
    Bersama ini Kami ingin memperkenalkan diri, bahwa PT. MITRA KAUR PERMAI adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Penerbitan Jaminan Bank Garansi dan Asuransi Tanpa Agunan (Non Collateral), Proses Cepat, Bisa dicek Keabsahanya dan Polis Di Jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond )
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond )
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond )
    5.Jaminan pembayaran akhir tahun ( SP2D )

    Jenis jaminan Asuransi kami terbitkan antaranya sbb:
    • PT. Asuransi ASKRINDO
    • PT.Asuransi JASINDO
    • PT.Asuransi ASEI
    • PT.Asuransi SINARMAS
    • PT.Asuransi JAMKRINDO
    • PT.Asuransi ASKRIDA
    • PT.Asuransi BUMIDA
    • PT.Asuransi ACA
    • PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    • PT.Asuransi BOSOWA PERISKOP
    • PT.Asuransi RAYA
    • PT.Asuransi BERDIKARI
    • PT.Asuransi RAMAYANA
    * PT.Asuransi REKAPITAL
    Jenis Bank Garansi Kami terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank SYARIAH BUKOPIN

    Syarat - syarat penerbitan Bank Garansi dan Asuransi adalah sebagai berikut :
    * Membuat surat permohonan Bank Guarantee / Surety Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata prusahaan lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca laba/rugi ) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan photo cofy undangan lelang /SPK/P.O/RKS & Surat kontrak lainya.

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang.
    Sambil menunggu konfirmasinya saya ucapkan terimakasih.


    Hormat kami,
    PT. MITRA KAUR PERMAI
    office:Jl.cipinang bunder 4 no12c jakarta timur
    From :SEFRIAWAN
    Contact :082111372984
    E-Mail :ptmkp88@gmail.com

    ReplyDelete
  5. mohon izin bertanya..

    untuk pembelian melalui e purchasing. Apakah cukup dengan surat pesanan saja sebagai bukti perjanjian atau harus dibuatkan lagi SPK atau surat perjanjian? mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  6. Saya ingin bertanya mengenai Paket pekerjaan Kontruksi tapi pemilihan penyedia jasa secara e-purchasing itu gimana ya ??? Setau saya E-purchasing khusus untuk pembelian secara elektronik bukan untuk pekerjaan kontruksi... Mohon jawaban nya

    ReplyDelete