PT  AB   menawar  Rp 822 juta
PT  DD   menawar Rp. 835 juta
PT  MS  menawar Rp 837 juta.
Calon pemenang PT  AB, namun ada item yang harga penawarannya timpang.
Bagaimana terhadap penawaran PT AB ?
Penawaran PT AB  tidak digugurkan karena adanya suatu item yang harganya timpang dan penawaran tidak dilakukan negosiasi untuk item tersebut, hanya dilakukan klarifikasi apakah harganya timpang atau tidak.

Kalau PT AB ( Rp. 822 juta) digugurkan karena ada suatu item yang harganya timpang maka pemenang berikutnya yang akan menang menjadi lebih mahal lagi yaitu PT DD ( Rp. 835 juta).

Kalau penawaran yang timpang dari PT AB dinegosiasi,  maka PT DD atau PT MS kalau dinegosiasi juga mau berubah harga lho, jadi tidak perlu ada negosiasi harga.

Memastikan suatu harga untuk item ada timpang atau tidak , nantinya untuk digunakan kalau sewaktu berkontrak ada addendum kontrak untuk volume yang harganya timpang, yaitu memakai harga satuan tersebut ( kalau tidak dianggap timpang) atau memakai harga HPS (kalau dianggap timpang ).

PER LKPP No. 9 tahun 2018
Evaluasi Harga Satuan Timpang 
a) Untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi terhadap harga satuan yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS. 
b) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggung jawabkan /sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.
c) Apabila setelah dilakukan klarifikasi Harga Satuan tersebut dinyatakan timpang, maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai daftar kuantitas dan harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap tambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan yang tercantum dalam HPS


Baca juga biar lebih jelas
http://www.mudjisantosa.net/2012/06/harga-satuan-timpang.html

Bimtek di Bandung