1. Apakah pekerjaan konstruksi yg sudah diberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan (dikenakan denda) tidak bisa diadendum?
2. Apakah pekerjaan tersebut boleh diserah terimakan (PHO) walaupun belum selesai?
3. Apabila jawaban no. 2 tidak boleh, apa yg harus di lakukan PPK.
Demikian, terima kasih atas jawabannya
Respon
1. Pemberian kesempatan dikenakan denda , kalo perpanjangan waktu tidak dikenakan denda.
Dalam pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu agar tidak ada lagi perubahan lingkup.
Dalam hal diperlukan adendum hanya untuk administrasi kontrak seperti pembebanan tahun anggaran.
2. Pekerjaan yg belum 100 persen , dalam hal bisa dimanfaatkan atau bisa dilanjutkan, sesuai spek atau mutu maka bisa diterima. Namun karena tidak 100persen maka penyedia dikenakan sanksi wan prestasi.
1 Comments
COLLINS GUZMAN FUNDINGS
ReplyDeleteWe offer a variety of Financial packages at a very low interest rate, We stand apart from other lenders because we believe in customer service, We offer the right solution to your financial needs.In general we are FINANCE COMPANY, We offer loan at 3% interest rate, Commercial loans, business loans, home loans, car loans and debt consolidation loan are available for you.
Names:
Occupation:
Loan Amount Needed:
Loan Duration:
Your Country:
Mobile NO:
Purpose Of Loan:
Email Address:
monthly income:
Sex:
Age:
Thanks and best regards
Mr Collins Guzman
WhatsApp: +1 (786) 598-8751