1. Apakah pekerjaan konstruksi yg sudah diberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan (dikenakan denda)  tidak bisa diadendum?
2. Apakah pekerjaan tersebut boleh diserah terimakan (PHO) walaupun belum selesai?
3. Apabila jawaban no. 2 tidak boleh, apa yg harus di lakukan PPK.
Demikian, terima kasih atas jawabannya

Respon
1. Pemberian kesempatan dikenakan denda , kalo perpanjangan waktu tidak dikenakan denda.
Dalam pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu agar tidak ada lagi perubahan lingkup.
Dalam hal diperlukan adendum hanya untuk administrasi kontrak seperti pembebanan tahun anggaran.
2. Pekerjaan yg belum 100 persen , dalam hal bisa dimanfaatkan atau bisa dilanjutkan, sesuai spek atau mutu maka bisa diterima. Namun karena tidak 100persen maka penyedia dikenakan sanksi wan prestasi.