header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MENGHINDARI TENDER ?

Dibaca cermat P1618 pasal 20 dan 38 !


1.          Ada pengadaan  barang berupa meja sebanyak 100 dan kursi sebanyak 100, senilai Rp.  234 juta .
Apakah dapat dilakukan secara pengadaan langsung ?
Dalam hal dibuat dengan dua kali pengadaan, contoh pengadaan Rp. 150 juta dan Rp 84 juta, ini namanya memecah  paket, menghindari tender .
Dalam hal dapat dibuat dengan nilai s,d Rp 200 juta dan outputnya tercapai maka dapat dibuat secara pengadaan langsung.

2.         Ada pengadaan  jasa konsultan  perencana dengan anggaran Rp. 130 juta
Apakah dapat secara pengadaan langsung ?
Dalam hal dapat dibuat dengan nilai s,d Rp 100 juta dan outputnya tercapai maka dapat dibuat secara pengadaan langsung.

3.         Pengadaan mobil yang tidak ada di catalog, dapatkah dilakukan dengan tidak tender ?
Pengadaan dimulai dari idetifikasi kebutuhan dan identifikasi penyedia.
a.       Apakah mobil dengan spesifikasi ini memang kebutuhan satuan kerja ?
  Kebutuhan ditetapkan.
   Berapa banyak produk atau merek yang memenuhi kebutuhan.
Bisakah dipersaingkan antar merek dengan perbedaan harga yang jauh ?
Maka ditetapkan spek dan merek mana yang akan diambil atau beberapa merek .
b.      Bila ya kebutuhannya seperti itu, siapakah penyedianya ?
c.       penyedianya ada satu atau ada banyak ?
Bila penyedia untuk kebutuhan itu ada satu maka dilakukan dengan penunjukan langsung.
Bila penyedianya banyak maka dilakukan dengan tender diantara dealer/ATPM ( bukan dengan PT atau CV )
d.      Bila dilakukan penunjukan langsung dilakukan dengan harga pasar untuk pemerintah

Tender atau tidak tender, hindari fee atau suap

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 20 ayat 2
Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa  lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan  tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di  beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa  yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus  dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa  yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh  usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa  paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi

Pasal 38
(1) Metode  pemilihan  Penyedia  Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
 (2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam  katalog elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara  keseluruhan  tidak  dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Post a Comment

3 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. setahu saya tidak boleh dipecah..tetap ditender karena jenis barang cuma satu..masalah kebutuhan kalau pekerjaan 100% selesai tinggal membagi kebutuhan menjadi 12 bulan..dgn sistem tender cepat akan lebih mempersingkat proses

    ReplyDelete
  3. Assalamualaiakum, pa', izin bertanya
    Misalnya:
    Belanja Rehab/Pembuatan/Perbaikan/Pemeliharaan Gedung Kantor:
    GEDUNG A
    1 Perbaikan Dinding : 25.000.000
    2 Perbaikan Taman/Gazebo : 120.000.000
    3 Perbaikan Pagar Kantor : 55.000.000
    GEDUNG B
    4 Perbaikan Plafon Ruang Kantor : 34.039.480,00
    5 Perbaikan Lantai Ruangan Kantor : 75.000.000,00
    6 Perbaikan Pagar Kantor : 35.000.000,00
    ..
    perincian sesuai DPA,
    pertanyaan:
    - bisakah paket GEDUNG A dan B dipisah, dilaksanakan dengan PL
    - apakah bs jk no. 2 (perbaikan taman gazebo) dibuatkan SPK sendiri, no. 1 dan 3 gabung.
    tks atas pencerahannya Pa'

    ReplyDelete