Dalam masa pelaksanaan kontrak , dalam hal penyedia kinerjanya tidak memenuhi maka penyedia dapat diputus kontrak dengan didahului rapat pembuktian dan surat peringatan.
PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
7.17 Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak
karena alasan tertentu.
7.17.1 PemutusanKontrakolehPejabatPenandatanganKontrak
- Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
- Pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh
Instansi yang berwenang;
- Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
- Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
- Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3
(tiga) kali;
- Penyedia
tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
- Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
- Penyedia
menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan
penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan
pengawas pekerjaan.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
Penyedia:
- Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang
Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan
(apabila diberikan); dan
- Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja
Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang
sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
7.17.2 Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
- Setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang
ditentukan dalam Kontrak.
- Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.
PERMEN PUPR 7 TAHUN 2019 ( STANDAR DOKUMEN PENGADAAN)
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :
1. menawarkan, menerima atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja
atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
2. mendorong terjadinya persaingan
tidak sehat; dan/atau
3. membuat dan/atau menyampaikan
secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk
KSO) dan subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada ketentuan a s.d 3
di atas.
Penyedia
yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh PPK sebagai berikut:
1. pemutusan Kontrak;
2. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
3. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK; dan
4. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
Pemutusan
Kontrak dapat dilakukan oleh PPK atau Penyedia.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
PPK/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia/PPK .
Pemutusan
Kontrak oleh PPK
Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK membayar kepada
Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
PPK dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak
milik PPK.
Mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
1. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
2. pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3. Penyedia berada dalam keadaan
pailit;
4. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi
Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
5. Penyedia gagal memperbaiki kinerja
setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3
(tiga) kali;
6. Penyedia tidak mempertahankan
berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
7. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;
8. berdasarkan penelitian PPK,
Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
9. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
10. Penyedia menghentikan pekerjaan
selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum
dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan;
atau
11. Penyedia mengalihkan seluruh
kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
1. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
2. sisa uang muka harus dilunasi oleh
Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
3. Penyedia membayar denda (apabila
ada); dan
4. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar
Hitam
Pencairan
jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan
sesuai ketentuan dalam SSKK.
Dalam
hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan
Penyedia, maka:
a.
PPK
berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk
membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b.
Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c. Dalam hal terdapat nilai sisa
penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib menyetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
d. Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan
dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA
Mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
1. Setelah mendapatkan persetujuan
PPK, Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender;
2. PPK tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
JANGAN TERLAMBAT MENCAIRKAN JAMINAN uang muka ( bila ada ) dan jaminan PELAKSANAAN
BACA BERIKUT INI
1. CONTOH SURAT PEMUTUSAN KONTRAK
JANGAN TERLAMBAT MENCAIRKAN JAMINAN uang muka ( bila ada ) dan jaminan PELAKSANAAN
BACA BERIKUT INI
1. CONTOH SURAT PEMUTUSAN KONTRAK
2. PEMUTUSAN KONTRAK BERLANJUT DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG ?
3 Comments
ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
ReplyDeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDeleteMy name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDelete