KENDALIKAN KONTRAK DAN HINDARI PEMBERIAN KESEMPATAN !
Kontrak pekerjaan konstruksi selama 5 bulan.
Ternyata prestasi mencapai 77%.
PPK memberi kesempatan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan kontrak selama 30 hari.
Jangan sekedar karena aturan membolehkan adanya pemberian kesempatan, menjadikan PPK kurang dalam melakukan pengendalian kontrak.
Bagaimana dengan konsultan pengawasnya, yang jenis kontraknya merupakan waktu penugasan ?
Jawabannya, apakah konsultan pengawas telah bekerja sesuai kontraknya, kebenaran kehadiran dan perannya atau telah memenuhi semua kewajibannya, bila iya dapat dibayar sesuai peran kehadirannya sehingga mungkin terbayar tidak 100%, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan sehingga belum dapat dilakukan pengawasan.
Bisa juga konsultan pengawas terbayar 100%, meski prestasi fisik konstruksinya tidak mencapai 100%.
Bisa juga konsultan pengawas terbayar 100%, meski prestasi fisik konstruksinya tidak mencapai 100%.
Berikutnya konsultan pengawas ,dapat diberi perpanjangan waktu tanpa kena denda, bahkan mungkin diberikan tambahan nilai kontrak.
Bila konsultan pengawas diberi perpanjangan waktu dan ditambah nilai kontraknya, namun anggarannya tidak ada, bagaimana ?
Tentunya tidak dapat melakukan perikatan atau adendum kontrak, bila anggarannya tidak ada. Dengan demikian kontrak konsultan pengawas dihentikan. Selanjutnya pengawasan dilakukan oleh tim teknis atau tim PPK yang kompeten ( direksi teknis). Rumit khan ! Makanya hindari pemberian kesempatan.
Sekali lagi perlu pengendalian kontrak ketika membuat rancangan kontrak dan pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan kontrak serta dari waktu ke waktu.
Pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan dengan pemberian kesempatan, selanjutnya karena tidak ada konsultan pengawasnya maka pembayaran harus dipastikan bahwa volume dan mutu adalah sesuai kontrak.
Supartono Jateng berpendapat sebagai berikut :
1. Sepanjang Konsultan Pengawas melakukan tugas kewajibannya sesuai kontrak/on track (presensi, tupoksi pengawasan proyek), dirinya tidak bisa ikut diposisikan terlibat dengan kesalahan Kontraktor Pelaksana, artinya andaikan pelaksanaan fisik proyek tersendat2-pun, dirinya tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas secara proporsional;
2. Kecuali ada semacam tindakan pro aktif dari PPK, yang memerintahkan pengurangan tenaga konsultan pengawas menyesuaikan irama (selama kontraktor pelaksana mengalami “slow down”) menunggu pengiriman peralatan, material atau lainnya ?? keadaan dimana tidak harus “full team/speed”….
3. Terkait dengan “pemberian kesempatan” kepada kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan tambahan biaya, perlu diupayakan penyelesaiannya, melalui alternative
(a) PPK mengupayakan sebesar dana internal (sisa dana tender atau lainnya) yang diperlukan untuk memenuhi addendum kontrak konsultan pengawas,
(b) yang paling akhir adalah kebutuhan dana tsb dimintakan pemenuhan dari kontraktor fisik karena memang pemberian kesempatan tsb akibat kesalahan kontraktor fisik,
(c) mengerahkan SDM baik internal maupun dari OPD lain untuk bertindak sebagai konsultan pengawas
4. Dalam pengendalian proyek (fisik dan pengawasannya) sepenuhnya menjadi tupoksi PPK, namun ada suatu kondisi dimana PPK tidak bisa masuk di wilayah tersebut (internal Kontraktor : cashflow, kebijakan2 lain, contohnya?) hal seperti inilah yang kadang2 menjadi dilemma seorang PPK
Just info……..Dalam kontrak2 BLN dulu ada langkah2 khusus menghadapi ketersendatan pelaksanaan proyek antara lain : three parties agreement (pihak ketiga), subletting contract (pengalihan sebagian pekerjaan)
Supartono Jateng berpendapat sebagai berikut :
1. Sepanjang Konsultan Pengawas melakukan tugas kewajibannya sesuai kontrak/on track (presensi, tupoksi pengawasan proyek), dirinya tidak bisa ikut diposisikan terlibat dengan kesalahan Kontraktor Pelaksana, artinya andaikan pelaksanaan fisik proyek tersendat2-pun, dirinya tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas secara proporsional;
2. Kecuali ada semacam tindakan pro aktif dari PPK, yang memerintahkan pengurangan tenaga konsultan pengawas menyesuaikan irama (selama kontraktor pelaksana mengalami “slow down”) menunggu pengiriman peralatan, material atau lainnya ?? keadaan dimana tidak harus “full team/speed”….
3. Terkait dengan “pemberian kesempatan” kepada kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan tambahan biaya, perlu diupayakan penyelesaiannya, melalui alternative
(a) PPK mengupayakan sebesar dana internal (sisa dana tender atau lainnya) yang diperlukan untuk memenuhi addendum kontrak konsultan pengawas,
(b) yang paling akhir adalah kebutuhan dana tsb dimintakan pemenuhan dari kontraktor fisik karena memang pemberian kesempatan tsb akibat kesalahan kontraktor fisik,
(c) mengerahkan SDM baik internal maupun dari OPD lain untuk bertindak sebagai konsultan pengawas
4. Dalam pengendalian proyek (fisik dan pengawasannya) sepenuhnya menjadi tupoksi PPK, namun ada suatu kondisi dimana PPK tidak bisa masuk di wilayah tersebut (internal Kontraktor : cashflow, kebijakan2 lain, contohnya?) hal seperti inilah yang kadang2 menjadi dilemma seorang PPK
Just info……..Dalam kontrak2 BLN dulu ada langkah2 khusus menghadapi ketersendatan pelaksanaan proyek antara lain : three parties agreement (pihak ketiga), subletting contract (pengalihan sebagian pekerjaan)
Coba baca juga
5 Comments
My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDeleteMantap👍
ReplyDeletePemberian kesempatan apa perlu konsultan pengawas mengeluarkan justek? Tks
ReplyDeletemenurut saya kalo diakhir proyek diberi kesempatan dengan denda, tidak perlu justek
Deletetapi bila addendum waktu karena kondisi lapangan yg berakibat perubahan desain waktu wajib justek
ReplyDeleteSelamat Siang Pak....
Mohon izin Pak, mohon Informasi bagaimana hak & kewajiban Konsultan Perencana terkait Kapasitasnya dalam pelaksanaan "Pengawasan Berkala", dengan kontrak pengawasan berkala dilakuakan terpisah dengan kontrak Perencaan pada tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terjadi wanprestasi oleh pelaksana konstruksi (pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100%) sesuai dengan kontrak. bahkan setelah penambahan waktu selama 50 hari kalender, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan oleh pelekasana konstruksi/kontraktor.
Pertanyaannya, apakah hak konsultan perencana (pengawasan berkala) dapat ditagihkan/dibayarkan?? meskipun terjadi wanprestasi oleh pihak pelaksana konstruksi/kontraktor.
Atas Perhatian & Tanggapan nya, sy ucapkan Terima kasih
Hormat Saya,
a/n. Konsultan Perencana
Asep Sandi Ruswandi