header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONSULTAN PENGAWAS DALAM MASA PEMBERIAN KESEMPATAN ?

KENDALIKAN KONTRAK DAN HINDARI PEMBERIAN KESEMPATAN !

Kontrak pekerjaan konstruksi selama 5 bulan.
Ternyata prestasi mencapai 77%.

PPK memberi kesempatan  kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan kontrak selama 30 hari.
Jangan sekedar karena aturan membolehkan adanya pemberian kesempatan, menjadikan PPK kurang  dalam melakukan pengendalian kontrak.

Bagaimana dengan konsultan pengawasnya, yang  jenis kontraknya merupakan waktu penugasan ?
Jawabannya, apakah konsultan pengawas telah bekerja sesuai kontraknya, kebenaran kehadiran dan perannya  atau telah memenuhi semua kewajibannya, bila iya dapat dibayar sesuai peran kehadirannya sehingga mungkin terbayar tidak 100%, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan sehingga  belum dapat dilakukan pengawasan. 
Bisa juga konsultan pengawas terbayar 100%, meski prestasi fisik konstruksinya tidak mencapai 100%.
Berikutnya konsultan pengawas ,dapat diberi perpanjangan waktu tanpa kena denda, bahkan mungkin  diberikan tambahan nilai kontrak.


Bila konsultan pengawas diberi perpanjangan waktu dan ditambah nilai kontraknya, namun anggarannya tidak ada, bagaimana ?
Tentunya tidak dapat melakukan perikatan atau adendum kontrak, bila anggarannya tidak ada. Dengan demikian kontrak konsultan pengawas dihentikan. Selanjutnya pengawasan dilakukan oleh tim teknis atau tim PPK yang kompeten ( direksi teknis).  Rumit khan ! Makanya hindari pemberian kesempatan.

Sekali lagi perlu pengendalian kontrak ketika membuat rancangan kontrak dan pengendalian kontrak sejak awal pelaksanaan kontrak serta dari waktu ke waktu.

Pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan dengan pemberian kesempatan, selanjutnya karena tidak ada konsultan pengawasnya maka pembayaran harus dipastikan bahwa volume dan mutu adalah sesuai kontrak.


Supartono Jateng berpendapat sebagai berikut :
1. Sepanjang Konsultan Pengawas melakukan tugas kewajibannya sesuai kontrak/on track (presensi, tupoksi pengawasan proyek), dirinya tidak bisa ikut diposisikan terlibat dengan kesalahan Kontraktor Pelaksana, artinya andaikan pelaksanaan fisik proyek tersendat2-pun, dirinya tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas secara proporsional;
2. Kecuali ada semacam tindakan pro aktif dari PPK, yang memerintahkan pengurangan tenaga konsultan pengawas menyesuaikan irama (selama kontraktor pelaksana mengalami “slow down”)  menunggu pengiriman peralatan, material atau lainnya ?? keadaan dimana tidak harus “full team/speed”….
3. Terkait dengan “pemberian kesempatan” kepada kontraktor pelaksana, sehingga menimbulkan tambahan biaya, perlu diupayakan penyelesaiannya, melalui alternative 
(a) PPK mengupayakan sebesar dana internal (sisa dana tender atau lainnya) yang diperlukan untuk memenuhi addendum kontrak konsultan pengawas, 
(b) yang paling akhir adalah kebutuhan dana tsb dimintakan pemenuhan dari kontraktor fisik karena memang pemberian kesempatan tsb akibat kesalahan kontraktor fisik, 
(c) mengerahkan SDM baik internal maupun dari OPD lain untuk bertindak sebagai konsultan pengawas
4. Dalam pengendalian proyek (fisik dan pengawasannya) sepenuhnya menjadi tupoksi PPK, namun ada suatu kondisi dimana PPK tidak bisa masuk di wilayah tersebut (internal Kontraktor : cashflow, kebijakan2 lain, contohnya?) hal seperti inilah yang kadang2 menjadi dilemma seorang PPK
Just info……..Dalam kontrak2 BLN dulu ada langkah2 khusus menghadapi ketersendatan pelaksanaan proyek antara lain : three parties agreement (pihak ketiga), subletting contract (pengalihan sebagian pekerjaan)


Coba baca juga

Post a Comment

5 Comments

  1. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  2. Pemberian kesempatan apa perlu konsultan pengawas mengeluarkan justek? Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut saya kalo diakhir proyek diberi kesempatan dengan denda, tidak perlu justek
      tapi bila addendum waktu karena kondisi lapangan yg berakibat perubahan desain waktu wajib justek

      Delete

  3. Selamat Siang Pak....
    Mohon izin Pak, mohon Informasi bagaimana hak & kewajiban Konsultan Perencana terkait Kapasitasnya dalam pelaksanaan "Pengawasan Berkala", dengan kontrak pengawasan berkala dilakuakan terpisah dengan kontrak Perencaan pada tahun sebelumnya.

    Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terjadi wanprestasi oleh pelaksana konstruksi (pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100%) sesuai dengan kontrak. bahkan setelah penambahan waktu selama 50 hari kalender, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan oleh pelekasana konstruksi/kontraktor.

    Pertanyaannya, apakah hak konsultan perencana (pengawasan berkala) dapat ditagihkan/dibayarkan?? meskipun terjadi wanprestasi oleh pihak pelaksana konstruksi/kontraktor.

    Atas Perhatian & Tanggapan nya, sy ucapkan Terima kasih
    Hormat Saya,

    a/n. Konsultan Perencana
    Asep Sandi Ruswandi

    ReplyDelete