Apabila dalam tender kontruksi untuk kualifikasi kecil dan non kecil kita mempersyaratkan kemampuan keuangan
penyedia sebagai modal usaha dengan menyuruhnya mengupload rekening koran perusahaan dengan nilai 20 % dari HPS 1 bln terakhir sebelum tgl pembukaan penawaran, apakah hal ini menyalahi aturan atau ada aturan yang mengatur tentang hal ini?

Dari pengalaman dengan nilai paket sampai 10 M dan bahkan ada yg lebih, ternyata penyelesaian pekerjaannya tersendat di tengah tahun karena kekurangan modal padahal kami sdh memberikannya umuk 20 %.

Respon :
Tidak perlu disyaratkan rekening koran.

Kalau identifikasi masalahnya adalah karena cashflow yang tidak bisa dikejar dengan uang muka maka justru tidak perlu ada uang muka.
Selanjutnya untuk mendapat penyedia yg baik ..
Tidak usah ada uang muka.. dan
Tegaskan tidak ada uang muka di penjelasan tender.

Semoga mendapat penyedia yang serius dan tetap kendalikan kontrak dengan baik.