Perpres 16 tahun 2018
Pasal 1 angka 42
E-reverse
Auction adalah
metode penawaran harga secara berulang.
Pasal 50 ayat 11
Penawaran harga dapat dilakukan
dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
PER LKPP NO 9 TAHUN 2018
Metode penyampaian penawaran dalam
Tender Cepat menggunakan
penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse
Auction).
3.8 E-reverseAuction
E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
a. sebagai tindak lanjut
tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk
berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1
(satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode
penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:
a. Barang/Jasa rutin,
volume besar, dan resikonya rendah;
b. Barang/Jasa yang
memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku
Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik,
misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-
kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse
Auction;
Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse
Auction:
1. bahan bangunan
seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
2. peralatan teknologi
informasi standar seperti komputer desktop,
perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
3. alat tulis kantor;
4. bahan kimia dan
beberapa produk farmasi umum; atau
5. pakaian dan seragam
dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar
dirahasiakan.
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta
yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran
teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional
bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan
berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
4.2.8 E-reverse Auction
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran
yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk
berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1
(satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
Pokja Pemilihan mengundang Peserta
melakukan E-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan.
Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah
ditetapkan.
Peserta menyampaikan penawaran harga
melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman
dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana
yang ditetapkan dalam dokumen.
Setelah masa penyampaian penawaran
berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan
Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana
yang ditetapkan dalam dokumen.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih
Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk
mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang harga
barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training
(apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse Auction.
5.5 TenderCepat
Tender Cepat dilaksanakan dengan metode penyampaian penawaran
harga secara berulang (E-reverse Auction).
Pelaksanaan Tender Cepat dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pemilihan
Tender Cepat
1) Pokja
Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan
waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja.
2) Pokja
Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi
alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3) Pokja
Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
4) Penyusunan
dokumen pemilihan secara elektronik melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload)
pada aplikasi SPSE.
b. Undangan
1) Peserta yang
terkualifikasi dalam SIKaP dan memenuhi kriteria menerima undangan untuk
mengikuti pelaksanaan Tender Cepat.
2) Apabila
diperlukan Pokja Pemilihan dapat melakukan pemberian penjelasan setelah
undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
3) Proses pemberian
penjelasan dilakukan secara daring tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE.
c. Penyampaian dan
Pembukaan Penawaran
1) Peserta
menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi
SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau
secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
2) Setelah masa
penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat
dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real
time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
3) Peserta
diberikan kesempatan menyampaikan penawaran berulang (e-reverse auction)
dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyampaian
penawaran berulang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali selama kurun waktu
yang telah ditetapkan tersebut.
4) Pengumuman
pemenang dengan penawaran harga terendah.
5) Dalam hal
setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak ada peserta yang memasukkan
penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian
penawaran. Perpanjangan jangka waktu jadwal penyampaian penawaran dilakukan
pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran.
Dengan e-reverse auction tidak ada negosiasi harga lagi.
Penyedia agar mencermati dokumen pemilihan apakah disebutkan akan digunakan ereverse auction atau tidak
Penyedia agar mencermati dokumen pemilihan apakah disebutkan akan digunakan ereverse auction atau tidak
2 Comments
Data pribadi
ReplyDeletenegara Indonesia
Nama: Arif Hidayat
Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali.
Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
e_mail: [avantloanson@gmail.com]
WhatsApp: +6281334785906
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDelete