header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

E-reverse Auction


Perpres 16 tahun 2018

Pasal 1 angka 42
E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
Pasal 50 ayat 11
Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).

PER LKPP NO 9 TAHUN 2018

Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan
penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).

3.8 E-reverseAuction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
a.     sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b.     Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:
a.   Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b.   Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang- kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction;
Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction:
1.     bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
2.     peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop,
perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
3.     alat tulis kantor;
4.     bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
5.     pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan.
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.

4.2.8 E-reverse Auction
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan E-reverse Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan. Peserta menyampaikan penawaran berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
b. E-Reverse Auction.

5.5 TenderCepat
Tender Cepat dilaksanakan dengan metode penyampaian penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Pelaksanaan Tender Cepat dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Persiapan Pemilihan Tender Cepat
1)  Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja.
2)  Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3)  Pokja Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
4)  Penyusunan dokumen pemilihan secara elektronik melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE.
b.   Undangan
1)  Peserta yang terkualifikasi dalam SIKaP dan memenuhi kriteria menerima undangan untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat.
2)  Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
3) Proses pemberian penjelasan dilakukan secara daring tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE.
c. Penyampaian dan Pembukaan Penawaran
1)  Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
2)  Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
3)  Peserta diberikan kesempatan menyampaikan penawaran berulang (e-reverse auction) dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyampaian penawaran berulang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali selama kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.
4)  Pengumuman pemenang dengan penawaran harga terendah.
5)  Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian penawaran. Perpanjangan jangka waktu jadwal penyampaian penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran.

Dengan e-reverse auction tidak ada negosiasi harga lagi.
Penyedia agar mencermati dokumen pemilihan apakah disebutkan akan digunakan ereverse auction atau tidak




Post a Comment

2 Comments

  1. Data pribadi
    negara Indonesia
    Nama: Arif Hidayat
    Alamat: Jl.ds.lamangkona tawaeli
    Sudah dua tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp30 juta dari AVANT Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. AVANT Loan telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Deborah bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya menyerahkan tambahan Rp250 juta setelah melalui proses hukum saya. pinjaman disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 2 jam di rekening bank BCA saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Bu Deborah dan tim manajemen pinjaman terbatas Avant telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Avant Loans Limited hari ini dan selalu
    e_mail: [avantloanson@gmail.com]

    WhatsApp: +6281334785906

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    ReplyDelete
  2. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete