header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

HPS UNTUK KONSULTAN PENGAWAS

BAGAIMANA MEMBUAT HPS UNTUK KONSULTAN PENGAWAS

Untuk menyusun HPS konsultan pengawas dimulai dari KAK atau kerangka acuan kerja.
KAK menggambarkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai output pekerjaan.

KAK ini menjelaskan ruang lingkup, metodologi pekerjaan , urutan pekerjaan, kompleksitas pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.

Selanjutnya diperlukan berapa tenaga ahli yang dibutuhkan, waktu-waktu penugasan yang diperlukan. termasuk mengenai tenaga pendukung yang diperlukan.

Untuk Kementerian PUPR ada. SURAT EDARAN NOMOR 21/SE/M/2019 
TENTANG STANDAR SUSUNAN TENAGA AHLI UNTUK PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA JASA

Saran saya untuk kita yang tidak paham konstruksi, libatkan yang ahlinya dalam menyusun kak ini dan memperbandingkan dengan kontrak-kontrak konsultan pengawas yang ada.

Berikutnya dari KAK dijadikan dasar menyusun HPS

Ok pak menyusun HPS dari KAK , bagaimana menyusun HPS setelah KAK nya telah dicermati dan direview ?

Menyusun HPS dari KAK, dengan mendetailkan biaya personil dan biaya non personil.

Biaya personil agar mengambil standar biaya , yang saat ini diambil dari Kepmen PUPR 897 tahun 2017

Kemudian sesuai waktu penugasan dikenal konversi dalam mingguan atau harian untuk tenaga ahli.

Biaya non personil mengambil dari harga pasar, standar biaya kemenkeu atau standar biaya kepala daerah.

Keuntungan ada di biaya personil.

Ada PPN

Bagaimana pengendalian kontrak  konsultan pengawas ?
Jadwal penugasan sebagai salah satu yang dievaluasi saat seleksi
Berikutnya pada saat berkontrak  Penyedia menyampaikan presentasi mengenai program mutu yang disampaikan antara lain mengenai jadwal waktu penugasan.
Bila jadwal waktu penugasan disepakati maka menjadi dasar pengendalian dan dasar pembayaran.

Bagaimana Pembayaran kontrak konsultan pengawasan ?

PPK membayar kepada Penyedia Biaya Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak.


Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu Penugasan.  
 ===> konsultan pengawas mengenai penugasan aktual nya bisa di lapangan, di lab, atau di kantor, sesuai peran tenaga ahli dalam waktu penugasan

Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) 



Kalau pembayaran sesuai waktu aktual dan biaya yang diperlukan, maka realisasi pembayaran secara jumlah nilai rupiah kontrak akan mungkin tidak sesuai dengan jumlah nilai kontrak atau nilai total kontrak nya ?

Ya maka sering dilakukan namannya perubahan terakhir kontrak atau addendum final kontrak.

Demikian yang saya sampaikan mohon maaf, bila ada salah dan kurangnya.


Semoga bermanfaat.

Rujukan aturan :
Perpres 16 2018
Permen PUPR 7 2019
Kepmen PUPR 897 2017
SE PUPR 21 2019




Post a Comment

2 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  2. Ass.. Pak Mudjisantoso🙏🙏.. sau mau tanya.. apakah boleh untuk TIDAK mensyaratkan tenaga Ahli SKA atau SKT pada paket pengawasan yg anggarannya 5jutaan.. soalnya didaerah saya ada paket pengawasan drainase yg pagunya hanya 5jutaan.

    ReplyDelete