Ijin tanya para suhu.... Kalau ada gugatan ptun berkaitan proses tender sedangkan kontrak sudah berjalan dan ptun membutuhkan proses yg panjang..... Bila gugatan dikabulkan bagaimana dengan proses kontrak yg sudah berjalan atau bahkan bila putusan ptun sudah melewati tahun anggaran?
DR Dian Puji Simatupang ,( dosen UI ):
Jalan aja terus Pak kan kalau dikabulkan bisa banding kasasi pk dll
Kontrak tetap dijalankan sesuai asas contrarius actus bergantung pada pejabat pemerintah sejalan dgn upaya hukum lainnya
Lisa LKPP
ijin pak, kalo pendapat saya apabila putusan PTUN tersebut menetapkan bahwa proses tendernya tidak sah, maka kontrak yang sudah berjalan seharusnya tidak sah. Terhadap prestasi pekerjaan sebaiknya diaudit layak dibayarnya berapa, untuk lebih kuatnya untuk PPK baiknya diajukan ke pengadilan perdata untuk diputus oleh hakim layaknya dibayar berapa (hal tersebut dilakukan agar PPK mengambil keputusan berdasarkan putusan pengadilan).🙏🏻
1 Comments
Bagaimana jika calon pemenang tender terdapat 2 peserta, misalnya harga penawaran urutan 1 pemenang tender dengan urutan 2 cukup signifikan, hal ini sangat merugikan keuangan negara karena selisihnya cukup besar dan dapat diduga terjadi persekongkolan, agar pemenang urutan 1 mundur sehingga yang berkontrak adalah urutan kedua, apakah urutan 1 harus dicairkan jaminan penawaran/blaclist dan apakah pihak BPK/BPKP dapat melakukan auidt
ReplyDelete