header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

hasil gugatan TUN

 Ijin tanya para suhu.... Kalau ada gugatan ptun  berkaitan proses tender sedangkan kontrak sudah berjalan dan ptun membutuhkan proses yg panjang..... Bila gugatan dikabulkan bagaimana dengan proses kontrak yg sudah berjalan atau bahkan bila putusan ptun sudah melewati tahun anggaran?


DR Dian Puji Simatupang ,( dosen UI ): 

Jalan aja terus Pak kan kalau dikabulkan bisa banding kasasi pk dll

Kontrak tetap dijalankan sesuai asas contrarius actus bergantung pada pejabat pemerintah sejalan dgn upaya hukum lainnya


Lisa LKPP

ijin pak, kalo pendapat saya apabila putusan PTUN tersebut menetapkan bahwa proses tendernya tidak sah, maka kontrak yang sudah berjalan seharusnya tidak sah. Terhadap prestasi pekerjaan sebaiknya diaudit layak dibayarnya berapa, untuk lebih kuatnya untuk PPK baiknya diajukan ke pengadilan perdata untuk diputus oleh hakim layaknya dibayar berapa (hal tersebut dilakukan agar PPK mengambil keputusan berdasarkan putusan pengadilan).🙏🏻

Post a Comment

1 Comments

  1. Bagaimana jika calon pemenang tender terdapat 2 peserta, misalnya harga penawaran urutan 1 pemenang tender dengan urutan 2 cukup signifikan, hal ini sangat merugikan keuangan negara karena selisihnya cukup besar dan dapat diduga terjadi persekongkolan, agar pemenang urutan 1 mundur sehingga yang berkontrak adalah urutan kedua, apakah urutan 1 harus dicairkan jaminan penawaran/blaclist dan apakah pihak BPK/BPKP dapat melakukan auidt

    ReplyDelete