Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita harus melakukan identifikasi
kegiatan. Identifikasi untuk memperkirakan kegiatan makan minum yang sifatnya
rutin dan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin. Identifikasi
direalisasikan dalam Rencana Umum Pengadaan, dalam RUP dicantumkan untuk kegiatan yang bersifat
pelelangan atau yang bersifat pengadaan langsung. Misal ada anggaran makan minum Rp. 380 juta terdiri Rp. 260 juta dengan pelelangan dan Rp. 120 juta dengan pengadaan langsung (catatan karena jamuan makan minum tidak rutin)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat (1), dinyatakan
bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada
prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi;
Pengadaan konsumsi bernilai diatas Rp200.000.000,00 ( Perpres 70 tahun 2012) dan sifatnya rutin seperti makan minum para pegawai
dilakukan dengan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
Bila kita melaksanakan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikas dapat mencantumkan jenis-jenis
menu dan penyajian yang diinginkan dalam Dokumen Pengadaan. Kontrak yang
digunakan adalah Kontrak Harga Satuan mengingat pelaksanaan disesuaikan dengan
kebutuhan dan pembayarannya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan;
Contoh memperkirakan nilai
kontrak, ketemu harga satuan Rp. 30.000,
pegawai 40 orang, pelaksanaan 250 hari kerja.
30.000 x 40 x 250 = Rp. 300
juta (Nilai kontrak).
Dibulan Februari terlaksana 18 hari kerja x 40 orang x Rp. 30.000 maka dibulan Februari dibayar Rp. 21.600.000.
Sedangkan untuk pengadaan
konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu,
dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
Selanjutnya kegiatan makan minum dapat diadakan untuk acara yang melibatkan tamu / undangan dari luar instansi kita.
38 Comments
kalau makan minum kegiatan yang sifatnya rutin, akan tetapi pengadaan nya masih dibawah 100 juta, apakah diproses oleh pejabat pengadaan..? mohon tanggapan nya, terima kasih
ReplyDeleteYa oleh pejabat pengadaan.
ReplyDeleteterima kasih atas tanggapannya pak, sangat membantu
Deleteterdapat Belanja Makan Minum Pasien, Pegawai, Anggota Satuan Pol PP dan Pejabat Daerah yang masing-masing total nilainya selama 1 (satu) tahun anggaran lebih dari 100 juta rupiah.
ReplyDeleteDapatkah masing-masing paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi per bulan atau per triwulan agar metode pemilihan dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung mengingat urgensinya memberi makan pasien, petugas piket/jaga.
Mohon penjelasan dari LKPP mengenai dasar aturan pemaketan dan metode pemilihan yang sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita harus melakukan identifikasi kegiatan. Identifikasi untuk memperkirakan kegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin.
DeleteKegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan nilainya diatas Rp. 100 juta maka harus dilelangkan, meskipun waktunya di berbagai bulan yang acak. Sedangkan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin, dilakukan dengan pengadaan langsung, meskipun nilainya bila ditotal diatas Rp. 100 juta.
Barangkali admin bisa menunjukkan pasal/ayat yang menjadi dasar keharusan lelang untuk kegiatan RUTIN di atas 100 juta, dan penggunaaan pengadaan langsung untuk kegiatan NON RUTIN walaupun nilainya DI ATAS 100 juta, seperti di tulis di atas?
DeleteMengenai pasal keharusan lelang untuk diatas Rp. 100 juta bisa disearch di Pepres 54, sedangkan untuk nilai pengadaan yang di atas seratus juta berdasar pasal-pasal mengenai pemaketan serta prinsip efesien dan efektif
DeleteBapak Admin, kami menghadapi masalah yang terjadi tiap tahun:
ReplyDeleteKami menganggarkan dana untuk pakan ternak yang tersebar di beberapa UPT Pembibitan Ternak di daerah (sapi, kambing, kelinci, ayam, bebek, dg populasi masing-masing sapi 50an, kambing 300an, kelinci 500an, ayam 3000an, bebek 3000an). Kami kesulitan dg pengadaan pakan tiap tahunnya, karena pakan dibutuhkan tiap hari sejak 1 Januari s.d. 31 Desember tiap tahun, termasuk hari libur. besaran pakan, selalu lebih dari 100 juta. Seandainya menggunakan pelelangan, kendalanya adalah penyelesaian proses lelang bisa sampai 3 bulan, dan berpotensi (dan memang selalu kejadian) terjadi krisis pakan dari Januari s.d. Maret. Sedangkan menggunakan metode pengadaan langsung, seolah-olah melanggar ketentuan keharusan lelang untuk nilai di atas 100 juta.
Kira-kira, adakah cara untuk memecahkan masalah tersebut secara aman (sesuai dg aturan), tanpa mengorbankan ternak yang jadi lokus utama kegiatan pembibitan di UPT tersebut?
Maaf saya bukan admin LKPP, pendapat saya disini adalah pendapat pribadi.
DeleteSaran saya pelelangan agar sebelum tahun anggaran.
Sedangkan bila masih belum terpilihnya penyedia melalui pelelangan dapat dilakukan penunjukan langsung dengan kewajaran harga.
Selanjutnya bila ingin jawaban dari LKPP silahkan menulis pertanyaan di www.konsultasi.lkpp.go.id
This comment has been removed by the author.
Deletemohon masukan admin
ReplyDeleteapakah Nilai Pagu Paket dan Nilai HPS Paket harus ada selisih?
jika selisih mencapai Milyaran rupiah merupakan angka kewajaran?
mohon masukannya admin
Tidak ada keharusan.
DeleteSilahkan baca, di bolg ini tulisan2 lainnya mengenai HPS
This comment has been removed by the author.
DeletePak Mudjisantosa yg Baik, Sy Mau tanya gimana kalo belanja makan minum harian pegawai itu diatas 200 jt untuk 12 bulan apakah bisa diadakan pengadaan langsung atau harus lelang? sedangkan kalo dilelang kan memerlukan waktu yang agak lama. mohon infonya?
ReplyDeletesiang pa. maaf mau tanya, kalo pengadaan makanan dan minuman dengan nilai total 1 tahu, kurang lebih 1.8 Milyar, pelaksanaannya dilakukan 4 kali dalam satu minggu, atau 16 kali dalam 1 bulan, kalo dihitung per bulannya itu kurang lebih 153 jt. pertanyaannya adalah, apakah prosesnya bisa dilakukan penunjukan langsung per bulan, mengingat harga bahan pokok yang terkadang naik turun. terima kasih penjelasannya.
ReplyDeleteApa dasar hukumnya Jasa pelayanan Tamu Pemda ? apakah ada batasan kriteria jenis tamu pemda yg boleh dan tidak boleh dilayani dgn akomodasi dan mamin dgn uang negara ? tks Amri Liwang
ReplyDeleteAda 1 masalah di daerah kami, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2014 lalu, sementara dipersoalkan dana makan minum sebesar 250 juta kenapa oleh PA tidak ditenderkan tapi langsung di SPK-kan kepada seksi konsumsi untuk mengelolanya? mohon tanggapannya, apakah bisa begitu, apakah ada rujukan pasalnya dalam Perpres, Mohon tanggapan n makasih sebelumnya
ReplyDeleteLsm
DeleteLsm
DeleteAda 1 masalah di daerah kami, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2014 lalu, sementara dipersoalkan dana makan minum sebesar 250 juta kenapa oleh PA tidak ditenderkan tapi langsung di SPK-kan kepada seksi konsumsi untuk mengelolanya? mohon tanggapannya, apakah bisa begitu, apakah ada rujukan pasalnya dalam Perpres, Mohon tanggapan n makasih sebelumnya
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
Mendasari pernyataan bpk. "Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung"
ReplyDeletePertanyaan.
1. Dana Pelantikan bupati tdk terakomodir dalam dpa.
KPA (sekda) mengalokasikan dana makan minum tamu dalam dpa dgn menerbitkan SPK kpd ketua dharma wanita (seksi konsumsi acara pelantikan bupati) Senilai rp.250t, dengan penunjukan langsung untuk acara pelantikan dimaksud.
Mohon pasukannya apakah melanggar ketentuan perpses 54 Thn 2010' sedangkan acara pelantikan bupati wajib dilaksanakan. Terimakasih.
KALAU DANA TERSEDIA 5.000.000 TUK SETAHUN MHN BANTUANNYA SYARAT APA SAJA TUK SPJ NYA
ReplyDeleteIkut Nanya mas tentang pengadaan makan minum untuk peserta diklat :
ReplyDelete1. misalnya pelaksanaan diklat tgl 10 - 20 Januari, bagaimana cara menghitung waktu pelaksanaan pekerjaannya, apakah setelah tanggal terbit SPK atau dihitung mulai tgl 10-20 itu ?
2. Jenis kontrak apa yang sebaiknya digunakan ? (lumpsum atau harga satuan)
terima kasih
Kalo jumlah dana kegiatan di atas 10juta,,, itu menggunakan GU at LS?
ReplyDeleteGU pak kecuali belanja modal harus LS
DeleteAdmin saya mau tanya apa ada peraturan tentang makan minum mendesak, seperti untuk pegawai yang kerja lembur sampai malam hari/ hari libur.
ReplyDeleteapakah dlm pertanggungjawaban uang makan minum tamu harus lampirkan buku tamu.mhn penjelasan
ReplyDeletePak, mohon pencerahan pada paket kegiatan diklat pelaksnaan 1 bulan pagu makanminumnya 280jt.
ReplyDeleteijin bertanya : untuk belanja makan dan minum kegiatan misalnya ada kegiatan sosialisasi dengan anggran belanja makan dan minum di atas 200.0000.
ReplyDelete000 apakah tidak perlu melalui lelang dan dapat dengan metode pengadaan langsung
bila mengacu pada pelpres 70 tahun 2012 di pasal berapa penjelasannya?????
agar ada landasan hukumnya
Ass.Selamat Siang Pak Admin. Mohon penjelasan terkait pengadaan Makan Minum yang tidak Rutin dilaksanakan kegiatannya dan pelaksanaannya tidak disuatu tempat, berpindah pindah dari Desa ke Desa. Apakah pengadaannya juga harus kontrak atau pengadaan langsung.
ReplyDeleteBagaimana dengan Desa yg berada di pulau terluar. Mohon penjelasannya.
ReplyDeletePekerjaan yang tidak dapat diprediksi, dan orang nya tidak bisa ditentukan diberi makan minum yang tidak dilelang dengan alasan tidak dapat diprediksi atau bersifat isidentil
ReplyDeleteMaksudnya jumlah orangnyabtidak dapat ditentukan, sesuai dengan surat tugas
ReplyDeleteUntuk pekerjaan yg tidak dapat diprediksi / ISIDENTIL berdasarkan : - Surat Tugas
ReplyDelete- Jumlah orang
( Karena jumlah orang yang selalu berbeda).
Untuk pekerjaan ini dilakukan pengaadan langsung.
Apakah ini menyalahi aturan, mohon penjelasan nya pak, terima kasih
Maaf saya mau tanya, DI Instansi Kami dianggarkan di DPA untuk biaya makan dan minum dengan harga satuan untuk makan 45.000 dan untuk snack 18.000. yang saya tanyakan , berapa biaya makan dan snack yang harus saya ambil, mengingat kami di wajibkan juga untuk memungut pajak 10% pajak daerah tiap transaksi. apakah harganya 45.000 lalu di tambah biaya pajak 10%, atau saya minta harga misalnya 42.500 per satuannya, nanti ditambah pajak 2.500 per item nya.
ReplyDeleteMohon Pencerahannya. Terima Kasih sebelumnya
Salam pak mudjisantosa
ReplyDeleteSaya mau tanya apakah pengurangan volume makan dan minum untuk pasien yang sifatnya rutin dikarenakan Adanya swakelola yang dikerjakan oleh Instansti tersebut??
misalkan pada pekerjaan makan dan minum untuk pasien rumah sakit volume yang dikerjakan penyedia berkurang karena sebagian volume dikerjakan oleh Pengelola Instalasi Gizi???sumber anggaran tersebut sama - sama dari BLUD????
mohon saran dan referensi jika ada peraturannya??
Slamat malam pa...kalau makan minum kegiatan mencapai angka 153 jutaan, dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
ReplyDeleteRincian:
- Mamin Rapat persiapan
- Mamin Selama Melakukan Perjalanan
- Mamin di tempat pemusatan latihan
- Mamin Selama kegiatan (7 hari dg peserta 100 org)