header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Harga penawaran pekerjaan konstruksi dibawah 80% HPS


Berdasar Permen  PU Nomer 7 tahun 2011

Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80%  HPS, harus dilakukan dengan ketentuan:

a)  menilai rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama
meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan utama yang perlu dinilai kewajarannya untuk diteliti dan dianalisa mencakup beberapa faktor:
(1)     Komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi agregat, semen PC dan lainnya untuk menghasilkan beton K 125).
(2)     Kesesuaian harga bahan (material konstruksi) dengan harga pasaran pada saat penawaran dan harga tersebut dapat dibuktikan (misal harga semen, besi beton yang dicantumkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan).
(3)     Kesesuaian upah tenaga kerja yang diberlakukan pada pekerjaan konstruksi di lokasi kegiatan pada saat penawaran (misal mandor, kepala tukang, tukang, pembantu tukang).
(4)     Kesesuaian penggunaan peralatan yang meliputi peralatan yang tercantum dalam daftar peralatan yang diberikan dalam penawaran, komposisi, kapasitas produk, bahan penunjang, dan perhitungan biaya peralatan yang digunakan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal alat pemadatan tanah).
Apabila hasil analisa mengindikasikan bahwa pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga yang ditawarkan yang disebabkan harga penawaran di bawah harga pasar dan dapat dibuktikan, sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi lingkup, kualitas, hasil/ kinerja dan diyakini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan/ ketentuan, maka penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur.
Indikasi kumulasi kerugian dan keuntungan diteliti dari data yang tercantum dalam analisa harga satuan pekerjaan dan rekapitulasi daftar kuantitas dan harga.

b) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5%            (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan

c)  apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Namun dalam hal dokumen pengadaannya mengikuti skema peraturan menteri pupr maka silakan dibaca 

http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html

Post a Comment

5 Comments

  1. ass... maaf pak sy mau bertanya, bagaimana bila harga satuan pekerjaan utama konstruksi diatas 200%, apakah yg harus di lakukan panitia, apakah perlu adanya klarifikasi dan negosiasi? sedangkan harga total penawaran masih di atas 80% dan penawaran ini adalah penawaran yg terbaik yg masuk.. trims... sy sangat mengharapkan sekali jawaban dan pencerahan dr bapak...

    ReplyDelete
  2. Aslmkm... Pak minta pencerahannya. apabila dalam satu paket lelang terdapat 5 Perusahaan yang mempunyai harga timpang. apakah ke 5 perusahaan tersebut diundang untuk klarifikasi atau hanya 3 perusahaan dengan penawaran terendah yang diundang? mohon pencerahannya pak. makasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  3. mohon penerahan pak, apakah ada dasar perhitungan harga penawaran terendah wajar tersebut? dan apakah saat klarifikasi pihak rekanan bersedia menaikkan jaminan pelaksaaan 5% sudah dapat dinyatakan sebagai pemenang ?

    ReplyDelete
  4. Bpk mudji yg terhormat ini pertanyaan bukan komentar yg saya sampaikan, mohon pencerahan untuk mendapatkan harga wajar material dasar, atau upah, apakah mesti kami survay kembali pak,....
    1. Proses lelang udah dlm tahab evaluasi, mengingat evisiensi waktu kami tentu butuh waktu tambahan yg rellatif lama swsuai kebutuhan lapangan.
    2.kemudian bagaimana menentukan harga itu wajar, karena kalau kita hitung berdasarkan analisa Harga Satuan/HPS yg diberikan oleh PPK sudah BERdaSARKAN Setandar Harga Bahan/SHB yg ditetapkan oleh daerah.
    Ini yg kami sulit untuk mengambil keputusan,mohon maap pak mudji bila bahasanya gelepotan, dan kurang pd tempatnya kamo ucapkan terima kasih.

    ReplyDelete