Berdasar Permen PU Nomer 7 tahun
2011
Klarifikasi kewajaran harga
apabila harga penawaran dibawah 80% HPS,
harus dilakukan dengan ketentuan:
a)
menilai rincian/uraian Analisa Harga Satuan Pekerjaan Utama
meliputi
komponen tenaga kerja, peralatan, dan bahan (material konstruksi) terhadap
jenis pekerjaan utama yang perlu dinilai kewajarannya untuk diteliti dan
dianalisa mencakup beberapa faktor:
(1)
Komposisi bahan (material konstruksi) untuk
memperoleh suatu produk konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi
agregat, semen PC dan lainnya untuk menghasilkan beton K 125).
(2)
Kesesuaian harga bahan (material konstruksi) dengan
harga pasaran pada saat penawaran dan harga tersebut dapat dibuktikan (misal
harga semen, besi beton yang dicantumkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan).
(3)
Kesesuaian upah tenaga kerja yang diberlakukan pada
pekerjaan konstruksi di lokasi kegiatan pada saat penawaran (misal mandor,
kepala tukang, tukang, pembantu tukang).
(4)
Kesesuaian penggunaan
peralatan yang meliputi peralatan yang
tercantum dalam daftar peralatan yang diberikan dalam penawaran, komposisi,
kapasitas produk, bahan penunjang, dan perhitungan biaya peralatan yang
digunakan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk menghasilkan konstruksi
yang memenuhi syarat teknis (misal alat pemadatan tanah).
Apabila hasil analisa mengindikasikan bahwa pekerjaan
utama tidak dapat dilaksanakan dengan harga yang ditawarkan yang disebabkan
harga penawaran di bawah harga pasar dan dapat dibuktikan, sehingga akan
menyebabkan terjadinya kerugian dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh
serta diperkirakan mempengaruhi lingkup, kualitas, hasil/ kinerja dan diyakini
tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan/ ketentuan, maka
penawaran tidak memenuhi syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan
gugur.
Indikasi kumulasi kerugian dan keuntungan diteliti
dari data yang tercantum dalam analisa harga satuan pekerjaan dan rekapitulasi
daftar kuantitas dan harga.
b)
apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia
untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai
total HPS; dan
c)
apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk
negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Namun dalam hal dokumen pengadaannya mengikuti skema peraturan menteri pupr maka silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html
Namun dalam hal dokumen pengadaannya mengikuti skema peraturan menteri pupr maka silakan dibaca
http://www.mudjisantosa.net/2016/09/harga-penawaran-penyedia-di-bawah-80.html
5 Comments
ass... maaf pak sy mau bertanya, bagaimana bila harga satuan pekerjaan utama konstruksi diatas 200%, apakah yg harus di lakukan panitia, apakah perlu adanya klarifikasi dan negosiasi? sedangkan harga total penawaran masih di atas 80% dan penawaran ini adalah penawaran yg terbaik yg masuk.. trims... sy sangat mengharapkan sekali jawaban dan pencerahan dr bapak...
ReplyDeleteSilahkan baca mengenai harga satuan timpang
DeleteAslmkm... Pak minta pencerahannya. apabila dalam satu paket lelang terdapat 5 Perusahaan yang mempunyai harga timpang. apakah ke 5 perusahaan tersebut diundang untuk klarifikasi atau hanya 3 perusahaan dengan penawaran terendah yang diundang? mohon pencerahannya pak. makasih sebelumnya.
ReplyDeletemohon penerahan pak, apakah ada dasar perhitungan harga penawaran terendah wajar tersebut? dan apakah saat klarifikasi pihak rekanan bersedia menaikkan jaminan pelaksaaan 5% sudah dapat dinyatakan sebagai pemenang ?
ReplyDeleteBpk mudji yg terhormat ini pertanyaan bukan komentar yg saya sampaikan, mohon pencerahan untuk mendapatkan harga wajar material dasar, atau upah, apakah mesti kami survay kembali pak,....
ReplyDelete1. Proses lelang udah dlm tahab evaluasi, mengingat evisiensi waktu kami tentu butuh waktu tambahan yg rellatif lama swsuai kebutuhan lapangan.
2.kemudian bagaimana menentukan harga itu wajar, karena kalau kita hitung berdasarkan analisa Harga Satuan/HPS yg diberikan oleh PPK sudah BERdaSARKAN Setandar Harga Bahan/SHB yg ditetapkan oleh daerah.
Ini yg kami sulit untuk mengambil keputusan,mohon maap pak mudji bila bahasanya gelepotan, dan kurang pd tempatnya kamo ucapkan terima kasih.