Evaluasi sistem nilai didasarfkan kepada teknis dengan nilai antara 10 % s.d. 30% dan harga antara 90% s.d. 70%.
Sebagai contoh disini, teknis diambil nilai 30% dan harga 70%.
Kriteria teknis sudah disebutkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai yang diambil misal teknis 30% dan harga. 70%.
Dalam evaluasi harga yang diambil sebagai dasar nilai adalah penawaran yang terkecil, untuk ini misal Rp. 2.300.000.000.
Dalam metode dengan evaluasi sistem nilai, belum tentu penawaran penyedia dengan harga yang termurah menang.
PT Y Harga yang termurah mendapat nilai maksimal
yaitu Rp. 2.300.000.0000 /2.300.000.000 x 70 = 70
PT X Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 59
PT Z Rp. 2.360.000.000/2.300.000.000 x 70 = 69
PT W Rp. 2.350.000.000/2.300.000.000 x 70 = 64
PT H Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 67
Penawaran dengan harga termurah belum tentu menang,
contoh PT Y, karena nilai teknisnya tidak tinggi.
Perpres 54 tahun 2010
Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan
penilaian sistem gugur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat
menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi
penilaian biaya selama umur ekonomis.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus)
sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total
bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang
dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang
mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata
cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.
Untuk konstruksi silahkan baca
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/evaluasi-sistem-nilai-di-pekerjaan.html
.
6 Comments
Salam kenal Pak Mudjisantosa...
ReplyDeleteMohon info apakah lelang produksi iklan layanan masyarakat bisa dengan evaluasi sistem nilai? Kalau bisa, bagaimana caranya? Karena untuk mendapatkan suatu hasil produksi iklan yang baik tidak bisa hanya dengan harga terendah, butuh penilaian untuk storyboard dan tim utama produksinya juga. Terima kasih atas bantuannya, pak.
-Wini-
Selamat siang pak, mohon pencerahannya untuk perhitungan
ReplyDeletePT X Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 = 59 dari mana yah, perhitungan saya adalah 82.48
IYa yaah saya juga masih bingung
Deletewah perhitungannya kacau
DeleteSepertinya terbalik itu. Harusnya harga terendahnya ada di atas karena kan logikanya semakin besar harga semakin rendah nilainya. Brrti 2710/2300*70=59
DeleteSaya bantu jawab ya hasil perhitungan di atas, mudahan benar : nilai 59 diperoleh dari 2.300.000.000/2.710.000.000 x 70 = 59,409, yang membingungkan hanya penulisannya yang terbalik pembilang dan penyebut. nilai 70 adalah nilai maksimal dari penawaran terrendah, demikian semoga tidak bingung lagi.
ReplyDelete