header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Evaluasi Sistem nilai

Evaluasi sistem nilai didasarfkan kepada teknis dengan nilai antara 10 % s.d. 30%  dan harga antara 90% s.d. 70%.

Sebagai contoh disini, teknis diambil nilai 30% dan harga 70%.

Kriteria teknis sudah disebutkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai yang diambil misal teknis 30% dan harga. 70%.

Dalam evaluasi harga yang diambil sebagai dasar nilai adalah penawaran yang terkecil, untuk ini misal Rp. 2.300.000.000.

Dalam metode dengan evaluasi sistem nilai, belum tentu penawaran penyedia dengan harga yang termurah menang.


      PT Y  Harga yang termurah mendapat nilai maksimal 
yaitu Rp.  2.300.000.0000 /2.300.000.000 x 70 = 70

PT X Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 59
PT Z Rp. 2.360.000.000/2.300.000.000 x 70 = 69 
PT W Rp. 2.350.000.000/2.300.000.000 x 70 = 64 
PT H Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 x 70 = 67 

Penawaran dengan harga  termurah belum tentu menang, 
contoh PT Y, karena nilai teknisnya tidak tinggi.    

       Perpres 54 tahun 2010 
 Pasal 48
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan
penilaian sistem gugur.

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), Pengadaan Barang/
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat
menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi
penilaian biaya selama umur ekonomis.

(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus)
sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total
bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang
dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan
dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.

(5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang
mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata
cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran.

Untuk konstruksi silahkan baca 
http://www.mudjisantosa.net/2016/12/evaluasi-sistem-nilai-di-pekerjaan.html
.     

 



Post a Comment

6 Comments

  1. Salam kenal Pak Mudjisantosa...
    Mohon info apakah lelang produksi iklan layanan masyarakat bisa dengan evaluasi sistem nilai? Kalau bisa, bagaimana caranya? Karena untuk mendapatkan suatu hasil produksi iklan yang baik tidak bisa hanya dengan harga terendah, butuh penilaian untuk storyboard dan tim utama produksinya juga. Terima kasih atas bantuannya, pak.

    -Wini-

    ReplyDelete
  2. Selamat siang pak, mohon pencerahannya untuk perhitungan
    PT X Rp. 2.710.000.000/2.300.000.000 = 59 dari mana yah, perhitungan saya adalah 82.48

    ReplyDelete
    Replies
    1. IYa yaah saya juga masih bingung

      Delete
    2. Sepertinya terbalik itu. Harusnya harga terendahnya ada di atas karena kan logikanya semakin besar harga semakin rendah nilainya. Brrti 2710/2300*70=59

      Delete
  3. Saya bantu jawab ya hasil perhitungan di atas, mudahan benar : nilai 59 diperoleh dari 2.300.000.000/2.710.000.000 x 70 = 59,409, yang membingungkan hanya penulisannya yang terbalik pembilang dan penyebut. nilai 70 adalah nilai maksimal dari penawaran terrendah, demikian semoga tidak bingung lagi.

    ReplyDelete