Biaya Langsung Non Personil dalam pekerjaan konsultan pada prinsipnya tidak melebihi 40%
dari total biaya, kecuali untuk jenis
pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti:
Dalam hal di suatu pekerjaan konsultan
ada bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan perjalanan atau survei sehingga
banyak dilakukan dilapangan, yang berarti akan banyak pembiayaan yang akan
melebihi 40% maka hal tersebut dapat dilakukan melebihi 40%.
Untuk item-item seperti pengadaan
barang agar dikeluarkan sebagai pengadaan barang tersendiri atau dipisahkan dari
pengadaan konsultan. Demikian juga untuk item-item jasa lainnya yang bernilai significant
yang mengakibatkan nilai biaya langsung non personil akan melebihi 40%, agar
dibuat pengadaan jasa lainnya secara tersendiri.
11 Comments
Klo untuk perencanaan jalan dan jembatan apa biaya lsg non personil tetap harus maksimal 40 persen, atau masuk dalam kekecualian pak Mudji?
ReplyDeleteKonsultan perencanaan harus maksimal 40% non personil juga.
DeleteKlo untuk perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus atau tetap harus mengacu kpd komposisi maksimal biaya non personil 40 % pak Mudji?
ReplyDeleteKlo untuk perencanaan jalan dan jembatan apakah masuk dalam kriteria perencanaan khusus atau tetap harus mengacu kpd komposisi maksimal biaya non personil 40 % pak Mudji?
ReplyDeletekalau untuk jasa konsultansi itu biaya personilnya Maksimal berpa?
ReplyDeleteketentuan itu berdasarkan aturan apa
ReplyDeletebiaya personil 60 % dan biaya Non personil 40 %
ReplyDeletejika biaya personil 69 % dan Non personil 31% apakah diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan ?
Untuk pekerjaan survey apakah biaya non personil bisa melebihi 40%??
ReplyDelete
ReplyDeleteI am very interested in your offer
ati2 data pendukungnya harus benar2 lengkap kalau nggak nanti kena klaim BPK
ReplyDeleteJadi perbandingan persentase standar antara biaya langsung personil dan biaya langsung persinil berapa Pak
ReplyDelete