Pasal 66 ayat 7
Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian
berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pada saat pembuatan HPS, dilakukan pencarian informasi ke :
Penyedia toko A Rp. 80 juta
Penyedia toko B Rp. 83 juta
Penyedia toko C Rp. 82 juta
HPS ditetapkan Rp. 83 juta atau bisa juga dibuat dalam rata-rata Rp. 81,7
Kemudian setelah pelelangan selesai, ada audit, bahwa ada penyedia toko D seharga Rp. 78 juta sehingga HPS seharusnya ketemu harga pasar Rp. 80 juta karena ada harga Rp 78 juta.
Perlu dicermati, telah ada pencarian informasi harga bahwa harga diperoleh dari toko A, B dan C, yang auditor dapat mengecek bahwa data tersebut adalah benar.
Dalam hal ada informasi lain misal dari penyedia toko D, diluar yang telah dicari oleh pembuat HPS, maka hal tersebut tidak perlu menjadi masalah, karena pembuat HPS tidak mencari dari semua penyedia.
Selanjutnya pengadaan dilakukan dengan kompetisi (pelelangan) atau Pengadaan Langsung dengan negosiasi harga.
1 Comments
sangat menarik tentang cara penyusunan HPS ini, sampai dengan Perpres 16/2018 adakah regulasi yg menyebutkan secara eksplisit jika dalam menyusun HPS untuk harga pabrikan, dari survey pasar terhadap 3 toko/pabrik kemudian kita mengambil harga rata-rata, atau harga tertinggi ataupun harga terendah dari ketiga sumber tersebut?? adakah aturan harga HPS tersebut?? mohon penjelasannya??
ReplyDelete