Pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain
(subkontrak). Penyedia Barang/Jasa dilarang
mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan
subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/Jasa spesialis.
Ada pekerjaan dengan nilai kontrak Rp
1 miliar, untuk suatu item pekerjaan senilai Rp. 960 juta di kontrak yang disubkontrakan senilai Rp. 900 juta tanpa sepengetahuan PPK.
Berdasar kontraknya tidak disebutkan
sanksi mengenai dalam hal dilakukan subkontrak. Maka penyedia dapat dikenakan
sanksi yaitu Perusahaan dan nama orang yang tandatangan dimasukan ke dalam
daftar hitam serta untuk membayar selisih harga kontrak dengan harga subkontrak. Hal tersebut mengacu bila terjadi pembayaran
untuk suatu item kontrak yang disubkontrakan yang dibayar dari subkontrak adalah nilai
harga di kontrak yang disubkontrakan. Contoh Rp 960 juta - 900 juta = 60 juta
Sebagaimana disebut dalam pasal 89 ayat
3
Permintaan pembayaran kepada PPK
untuk Kontrak yang menggunakan subkontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran
kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress)
pekerjaannya
1 Comments
Yth. Pak Mudji
ReplyDeleteMohon penjelasaannya :
Untuk pekerjaan sub kontrak apakah harus dicantumkan terlebih dahulu dalam standar bidding dokumen pengadaan?
Jika dalam dokumen pengadaan tidak tercantum pekerjaan yg disubkontrakkan dan ada calon penyedia yg menawarkan beberapa pekerjaan tersebut disubkontrakkan, apakah bisa diterima/ diluluskan? Mhn penjelasaannya pak mudji.. terima kasih