Bagaimana tanggung jawab PPK, Konsultan Pengawas dan PPHP dalam
terjadi pekerjaan yang diterima tidak sesuai kontrak?
PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk
pengawasan pelaksanaan pekerjaan kontruksi, PPK dibantu oleh konsultan pengawas.
Secara
garis besar tugas konsultan pengawas dalam
hubugannya dengan PPK digolongkan sebagai berikut :
a.
Membantu
peran PPK dalam pengawasan (assist)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
konsultan pengawas dan dilaporkan ke PPK, atas persetujuan PPK maka tanggung
jawab mengenai hasil pekerjaan konstruksi berada di PPK.
Tanggung jawab PPK adalah sebatas
kesesuaian output dari konsultan pengawas telah melakukan pekerjaan sesuai
kontrak dan untuk pekerjaan konstruksi yang telah diawasi oleh konsultan pengawas secara kondisi yang nyata terlihat tidak ada masalah.
Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
kualitas atau komposisi dari setiap detail pekerjaan konstruksi.
b.
Mengambil
alih peran PPK dalam pengawasan (task)
Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
konsultan pengawas dan bertanggungjawab penuh atas pengawasannya.
Konsuktan pengawas bersama dengan wakil PPK atau Direksi Teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat check listnya (daftar simak).
Bila semua sama dengan spesifikasi dan persyaratan lainnya dibuatkan berita acara.
Persetujuan Direksi Teknis atau wakil PPK sangat dominan. Tanpa persetujuan direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Direksi Teknis atau wakil PPK terlibat dalam persiapan, mengecek secara detail seperti saat akan mengecor beton, memastikan besi yang dipakai sudah sesuai yang disyaratkan (diukur diameternya)
PPK hanya melakukan hal-hal secara administrasi seperti untuk memproses pembayaran. Mengenai ada tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.
Dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi sepenuhnya atau beban kerja yang banyak, pilihan menggunakan model ini sangat dianjurkan. Konsultan pengawas bertanggung penuh baik secara kualitas dan outputnya. PPK hanya bertanggung jawab secara administratif.
Konsuktan pengawas bersama dengan wakil PPK atau Direksi Teknis dalam setiap tahapan pekerjaan dibuat check listnya (daftar simak).
Bila semua sama dengan spesifikasi dan persyaratan lainnya dibuatkan berita acara.
Persetujuan Direksi Teknis atau wakil PPK sangat dominan. Tanpa persetujuan direksi teknis atau wakil PPK pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Direksi Teknis atau wakil PPK terlibat dalam persiapan, mengecek secara detail seperti saat akan mengecor beton, memastikan besi yang dipakai sudah sesuai yang disyaratkan (diukur diameternya)
PPK hanya melakukan hal-hal secara administrasi seperti untuk memproses pembayaran. Mengenai ada tidaknya pekerjaan konstruksi, volume, kualitas dan kejadian yang telah terjadi adalah tanggung jawab konsultan pengawas dan direksi teknis atau wakil PPK.
Dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi sepenuhnya atau beban kerja yang banyak, pilihan menggunakan model ini sangat dianjurkan. Konsultan pengawas bertanggung penuh baik secara kualitas dan outputnya. PPK hanya bertanggung jawab secara administratif.
Peran
konsultan pengawas adalah dalam mutu pekerjaan, dalam hal terjadi temuan adanya
ketidaksesuaian mutu, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab konsultan
pengawas.
Konsultan
pengawas bekerja berdasarkan daily base atau harian, bahkan kalau ada pekerjaan
konstruksi dikerjakan di hari minggu oleh kontraktor diperlukan adanya
pengawasan dari konsultan pengawas.
Konsultan
pengawas mencatat semua aspek yang terjadi di lapangan secara harian, mingguan
dan bulanan. Pengawasan antara lain jumlah bahan, alat, tenaga kerja, cuaca dan
mencatat progress pekerjaan. Laporan harian dikompilasi menjadi laporan
mingguan kemudian laporan bulanan. Laporan-laporan tersebut dapat
diperbandingkan dengan rencana yang telah dibuat oleh penyedia pelaksana konstruksi
seperti dengan Curve S. Bila terjadi
ketidaktepatan progres pekerjaan maka
konsultan pengawas harus berinisiatif melakukan rapat dengan dihadiri PPK untuk
mencegah keterlambatan pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/
pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan.
Dalam pekerjaan
sudah ada konsultan pengawas maka peran PPHP cenderung diujung pekerjaan atau
diakhir pekerjaan atau ketika suatu pekerjaan telah mencapai 100%. Peran PPHP
tersebut adalah kuantitas atau volume dengan memperhatikan kondisi yang
terlihat saja dalam keadaan baik.
Disimpulkan, dalam hal ada kekurangan volume (kuantitas),
hal tersebut adalah tanggung jawab dari PPHP.
Untuk suatu
pekerjaan yang tidak ada konsultan pengawas, peran dari PPHP bisa meliputi
kuantitas dan kualitas. Pekerjaan sederhana seperti pengadaan ATK, PPHP dapat
melihat kualitas barang yang diserahkan.
Namun bila PPHP
tidak mempunyai kompetensi untuk suatu pekerjaan yang akan diterima maka diperlukan
adanya dukungan peran dari pihak yang kompeten atau tim teknis atau ada uji
kualitas dari suatu lembaga uji.
Selanjutnya
setiap kontrak akan menyebut ruang lingkup yang akan dilakukan oleh konsultan
pengawas. Sehingga tanggung jawab dari konsultan pengawas terlihat di dalam
kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
K/L/D/I yang akan melakukan kontrak agar membuat lebih
detail mengenai ruang lingkup yang akan
dilakukan dan tanggung jawab dari
konsultan pengawas di dokumen kontrak.
16 Comments
Tertuang di peraturan apa tugas konsultan pengawas ini ???
ReplyDeleteNyimak
DeleteDalam perpres 54 dan perubahannya 70 apakah ada disebutkan konsultan (assist) ataupun task?
ReplyDeletedasar hukumnya ada dimana?
Terimakasih penjelasannya..tetapi masih belum jelas tercantum dimana tugas konsultan pengawas tsb..
ReplyDeleteterima kasih penjelasannya. saya mau bertanya terhadap item pekerjaan yang secara visual tidak bisa dihitung secara langsung dilapangan kuantitasnya oleh tim PPHP seperti pekerjaan pondasi. apakah tetap ditulis dalam berita acara serah terima pekerjaan? jika iya, apa yang ditulis sebagai keterangan pemeriksaannya. terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDalam Perpres No 54 Th 2010 pasal 18 disebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan antara lain mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum
ReplyDeletedalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian.
Jika PPHP hanya menilai/memeriksa kuantitas yang terlihat maka bagaimana tugas PPHP memeriksa/menguji hasil pekerjaan? jika tidak diperiksa dengan cara pengujian takut PPHP disalahkan. Jika diuji perlu biaya (misal untuk pekerjaan jalan hotmix) dimana PPHP tidak punya biaya dan ada anggotanya tidak punya cukup kemampuan teknis. Mohon pencerahan.
PPK dong yang ahlinya. Ingat PPK itu punya SERTIFIKAT jadi PPK harus periksa jangan suka nyalahin orang lain.
ReplyDeleteTask ...itu hanya akal akalan PPK uk ambil aman klau terjadi masalah hukum.
ReplyDeletePengawas dijadikan bumper.
Dasar task itu,..belum ada aturan hukumnya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletetolong dijelaskan tanggung jawab PPK jika dikaitkan dengan Pasal 13 PP 45 tahun 2013 dengan tulisan saudara di atas
ReplyDeleteApakah diperbolehkqn ppk bisa menyuruh konsultan pengawas melakukan tgs pengawasan tanpa disertai dengan surat perjanjian kontrak melaikan berdasarkan janji dr ppk (bahwa konsultan tersebut bakalan dipakai terus dlm stiap proyek)
ReplyDeleteSy sbg ppk bermasalah dg hukum krn bangunan rubuh, yg dipermasahkan oleh jaksa adalah krn sy katanya tdk menerintahkan kpd penyedia untuk melakukan uji mutu material yg digunakan, disisi lain konsultan pengawas yg ditugaskan dilapangan tdk pernah menyampaikan kpd ppk. Apakah mmg ppk bisa dipidana?
ReplyDeletemenarik info yang telas di tulis
ReplyDeletejangan lupa berkunjung ke apalagi23.com
Halo pak permisi, pertama sy mengucapkan terimakasih telah memberikan wawasan ilmu bidang konstruksi, selanjutnya sy sangat tertarik dan ingin sekali mendalami di konsultan pengawasan, mohon saran juga bimbingan nya pak. 🙏
ReplyDelete