header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BAGAIMANA PENYEDIA YANG LULUS EVALUASI DALAM SOROTAN MASALAH HUKUM


Kami dalam kegiatan evaluasi lelang/seleksi, ada penyedia yang memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan. Namun penyedia tersebut di berbagai media disebut lagi diteliti atau dalam masalah hukum. Bagaimana tindakan kami ?

Silahkan diperhatikan :

Pasal 19 Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut

k.      tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
Penjelasan: Untuk memastikan suatu badan usaha tidak dalam keadaan pailit, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mencari informasi dengan cara antara lain menghubungi instansi terkait.
Untuk mempercepat pekerjaan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa cukup membuat pernyataan, misalnya bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak dalam keadaan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan/direksi untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

n.      tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Penjelasan: Yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.

Misalnya penyedia tersebut telah disidang di pengadilan tetapi belum ada keputusan pengadilan, maka dapat ditunjuk, sepanjang belum ada keputusan seperti :
a.    dalam pengawasan pengadilan,
b.    dinyatakan pailit,
c.    kegiatan usahanya sedang dihentikan dan/atau
d.   direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan sedang dalam menjalani sanksi pidana

Karena mungkin kita tidak mengikuti kasusnya maka dapat diminta ke penyedia tersebut untuk membuat surat pernyataan.

Selanjutnya perlu dilihat juga mengenai informasi daftar hitam apakah penyedia tersebut tercantum dalam daftar hitam.

Dapat disimpulkan diperlukan adanya :
1.  surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa
2.  tidak masuk dalam Daftar Hitam.

Bagaimana mengenai  jaminan pakta integritas ?
Sistem hukum di Indonesia masih menggunakan  asas “praduga tak bersalah”, sehingga misalnya mengenai pakta integritas berkaitan dengan pelelangan  yang diikuti, bukan berkait dengan tindakan hukum.
Dengan demikian ketika tidak ada keputusan pengadilan dan daftar hitam , maka penyedia masih dapat ditunjuk. Direkomendasikan evaluasi dilakukan lebih cermat/lebih teliti dan pelaksanaan kontrak dikendalikan dari awal dengan ketat, sehingga permasalahn di tempat lain tidak terulang di instansi kita.

Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.

Post a Comment

1 Comments

  1. Salam Pak Khalid, terima kasih atas postingan di atas. dengan keadaan yang hampir sama diatas, apabila direktur utama perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada surat perintah penyidikan dari kejaksaan, apakah perusahaannya yang mengikuti lelang masih dapat ditunjuk sebagai pemenang? Terima kasih Pak.

    ReplyDelete