Kami dalam kegiatan evaluasi
lelang/seleksi, ada penyedia yang memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen
pengadaan. Namun penyedia tersebut di berbagai media disebut lagi diteliti atau
dalam masalah hukum. Bagaimana tindakan kami ?
Silahkan diperhatikan
:
Pasal 19 Penyedia Barang/Jasa dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut
k. tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
Penjelasan: Untuk memastikan suatu badan usaha tidak dalam keadaan pailit, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
mencari informasi dengan cara antara lain menghubungi instansi terkait.
Untuk mempercepat pekerjaan Kelompok
Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa cukup membuat
pernyataan, misalnya bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak dalam keadaan pailit atau
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan/direksi untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
Penjelasan: Yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia
Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I, BUMN/BUMD, lembaga donor, dan/atau Pemerintah negara lain.
Misalnya
penyedia tersebut telah disidang di pengadilan tetapi belum ada keputusan
pengadilan, maka dapat ditunjuk, sepanjang belum ada keputusan seperti :
a. dalam pengawasan pengadilan,
b. dinyatakan pailit,
c. kegiatan usahanya sedang
dihentikan dan/atau
d. direksi yang bertindak untuk dan
atas nama perusahaan sedang dalam menjalani sanksi pidana
Karena mungkin
kita tidak mengikuti kasusnya maka dapat diminta ke penyedia tersebut untuk
membuat surat pernyataan.
Selanjutnya
perlu dilihat juga mengenai informasi daftar hitam apakah penyedia tersebut tercantum
dalam daftar hitam.
Dapat
disimpulkan diperlukan adanya :
1. surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa
2. tidak masuk dalam Daftar Hitam.
Bagaimana
mengenai jaminan pakta integritas ?
Sistem hukum di
Indonesia masih menggunakan asas “praduga
tak bersalah”, sehingga misalnya mengenai pakta integritas berkaitan dengan
pelelangan yang diikuti, bukan berkait
dengan tindakan hukum.
Dengan demikian
ketika tidak ada keputusan pengadilan dan daftar hitam , maka penyedia masih
dapat ditunjuk. Direkomendasikan evaluasi dilakukan lebih cermat/lebih teliti
dan pelaksanaan kontrak dikendalikan dari awal dengan ketat, sehingga
permasalahn di tempat lain tidak terulang di instansi kita.
Praduga Tak
Bersalah
atau "Presumption of Innocence" adalah asas di mana seseorang
dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini
sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam
konstitusinya.
1 Comments
Salam Pak Khalid, terima kasih atas postingan di atas. dengan keadaan yang hampir sama diatas, apabila direktur utama perusahaannya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada surat perintah penyidikan dari kejaksaan, apakah perusahaannya yang mengikuti lelang masih dapat ditunjuk sebagai pemenang? Terima kasih Pak.
ReplyDelete