header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

IP address dalam proses pelelangan

Alamat IP (Internet Protocol Addresss atau sering disingkat IP) adalah deretan angka biner antara 32 bit sampai 128 bit yang dipakai sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet.
Penawaran penyedia memiliki IP address.
Dengan  IP address yang sama dari beberapa penawaran yang masuk , sering dinilai sebagai indikasi adanya persengkokolan penyedia.
Benarkah demikian ?
Apakah  pokja ULP yang melakukan evaluasi penawaran  mengetahui mengenai IP address ?

Pokja ULP tidak mengetahui mengenai kesamaan IP address tersebut. Pokja ULP tidak ada perintah mencari  adanya kesamaan IP address.
Yang  mengetahui mengenai IP address adalah LPSE.
Auditor dan aparat penegak hukum dapat mengetahui bila diberi akses atau diberi data mengenai hal tersebut. Kesamaan IP addres bagi Auditor dan aparat penegak hukum menjadi bagian yang menjadi perhatian, ada tidaknya pengaturan lelang.

Apakah pokja ULP dapat mengetahui IP  Address  ? Dapat mengetahui bila diberi data mengenai hal tersebut. Namun pokja  ULP tidak ada perintah mencari  adanya kesamaan IP address.
IP address dari LPSE dapat digunakan bagi pokja ULP, untuk memperdalam bilamana ada indikasi pengaturan lelang.

Menurut pendapat penulis ketika dokumen pelelangan  tidak bersifat mengarah atau kriteria yang diminta dalam dokumen pengadaan dapat dipenuhi oleh semua penyedia maka adanya kesamaan IP address dari semua penawaran yang masuk tidak masalah ketika pelelangan bersifat terbuka, tidak ada yang dihalang-halangi untuk memasukkan penawaran.  Boleh jadi yang memasukkan penawaran,  misal  dari semua penawar yang masuk IP addressnya sama, namun diluar penyedia-penyedia tersebut, bila ada yang memasukkan  penawaran sebenarnya bisa masuk juga, maka hal demikian tidak masalah.

Yang menjadi masalah hukum adalah bukan menyalahkan  adanya kesalahan  proses pengadaan, bahkan dibawa-bawa ke pengadilan hal-hal yang sebenarnya administrasi negara, tetapi adakah  para pihak melakukan suap/gratifikasi/pemalsuan dokumen
Selanjutnya  silahkan dibaca juga artikel lain mengenai hal ini di

Post a Comment

1 Comments

  1. mas...saya mau nanya...apakah pelanggaran hukum jika pejabar pengadaan dan ppk menggunakan alamat ip yang sama??...kebetulan ppk dan pejabat pengadaan nya satu ruangan dan satu wifi

    ReplyDelete