Sebagian tulisan ini diambil dari Facebook "Ikatan Ahli Pengadan Indonesia" silahkan ikuti facebook tersebut dengan cara klik "disukai'' atau "like"
Pengadaan tidak serta merta dieksekusi dengan pelelangan.
Pengadaan dimulai dengan perencanaan/identifikasi kebutuhan.
Hasil dari identifikasi kebutuhan adalah spesifikasi yang memenuhi kebutuhan kinerja bukan keinginan yang memboroskan anggaran.
Spesifikasi dicapai oleh merek tertentu, atau kriteria minimal dari banyak merek atau tidak perlu merek karena barang yang umum.
DALAM PELELANGAN, pelarangan penyebutan merek dilarang bila penyebutan merk hanya dapat dipenuhi oleh satu peserta pelelangan saja. Bila banyak penyedia bisa memenuhi untuk suatu merek tertentu dalam suatu pelelangan, hal sebut tidak melanggar prinsip terbuka.
Dalam pelelangan cepat (Perpres 4 tahun 2015), penyebutan merek diperbolehkan karena sifat barangnya sudah standar dan penyedianya banyak, Kalau hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia, harus dilakukan dengan penunjukan langsung walaupun dilaksanakan dengan lelang cepat maka pelelangan tersebut hanya bersifat pura-pura saja, pura-pura dilelangkan.
Kalau sejak awal diketahui spesifikasi hanya dapat dipenuhi satu penyedia saja dan memang itu yang benar-benar diperlukan, dan tidak dapat dipenuhi oleh spesifikasi yang lain, maka dilakukan penunjukan langsung saja. Karena penunjukan langsung tidak melalui persaingan, maka diperlukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Namun perlu diingatkan, penunjukan langsung bagi banyak pihak adalah alergi, belum biasa bagi auditor dan aparat penegak hukum melihat hal demikian, bahwa pengadaan itu banyak caranya, yang kadang tidak bisa dimuat dalam aturan pengadaan, yang penting tidak suap/gratifikasi, mark up dan pemalsuan.
Penjelasan sejenis silahkan lihat :
http://www.mudjisantosa.net/2012/07/penyebutan-merek-dalam-pengadaan-jasa.html
0 Comments