header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENYEBUTAN MEREK DALAM DOKUMEN PENGADAAN

Sebagian tulisan ini diambil dari Facebook "Ikatan Ahli Pengadan Indonesia"  silahkan ikuti facebook tersebut dengan cara klik "disukai'' atau "like"

Pengadaan tidak serta merta dieksekusi dengan pelelangan.
Pengadaan dimulai dengan perencanaan/identifikasi kebutuhan.
Hasil dari identifikasi kebutuhan adalah spesifikasi yang memenuhi kebutuhan kinerja bukan keinginan yang memboroskan anggaran.
Spesifikasi dicapai oleh merek tertentu, atau kriteria minimal dari banyak merek atau tidak perlu merek karena barang yang umum.

DALAM PELELANGAN, pelarangan penyebutan merek dilarang bila penyebutan merk hanya dapat dipenuhi oleh satu peserta pelelangan saja. Bila banyak penyedia bisa memenuhi untuk suatu merek tertentu dalam suatu pelelangan, hal sebut tidak melanggar prinsip terbuka.

Dalam pelelangan cepat (Perpres 4 tahun 2015), penyebutan merek diperbolehkan karena sifat barangnya sudah standar dan penyedianya banyak, Kalau hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia, harus dilakukan dengan penunjukan langsung walaupun dilaksanakan dengan lelang cepat maka pelelangan tersebut hanya bersifat pura-pura saja, pura-pura dilelangkan. 

Kalau sejak awal diketahui spesifikasi hanya dapat dipenuhi satu penyedia saja dan memang itu yang benar-benar diperlukan, dan tidak dapat dipenuhi oleh spesifikasi yang lain, maka dilakukan penunjukan langsung saja. Karena penunjukan langsung tidak melalui persaingan, maka diperlukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga. 

Namun perlu diingatkan, penunjukan langsung bagi banyak pihak adalah alergi, belum biasa bagi auditor dan aparat penegak hukum melihat hal demikian, bahwa pengadaan itu banyak caranya, yang kadang tidak bisa dimuat dalam aturan pengadaan, yang penting tidak suap/gratifikasi, mark up dan pemalsuan.

Penjelasan sejenis silahkan lihat :
http://www.mudjisantosa.net/2012/07/penyebutan-merek-dalam-pengadaan-jasa.html

Post a Comment

0 Comments