Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik
yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem
katalog elektronik.
Penyedia
catalog
a. Produsen
b. Distributor tunggal
c. Agregator
Contoh agregator seperti online shop, ayo.klik dan semoga akan tambah lagi penyedia agregator.
Penyedia catalog ditunjuk berdasarkan hasil pelelangan, bila speknya sama. Dalam hal spek berbeda di antara penyedia maka dilakukan penunjukan langsung.
Penyedia catalog tersebut melakukan kontrak payung dengan LKPP.
Contoh agregator seperti online shop, ayo.klik dan semoga akan tambah lagi penyedia agregator.
Penyedia catalog ditunjuk berdasarkan hasil pelelangan, bila speknya sama. Dalam hal spek berbeda di antara penyedia maka dilakukan penunjukan langsung.
Penyedia catalog tersebut melakukan kontrak payung dengan LKPP.
Penyedia yang melakuka proses katalog ke LKPP tidak dipungut biaya.
Ini untuk menjadi perhatian bagi penyedia untuk tidak tertipu dengan pihak yang memanfaatkan proses ini.
Ini untuk menjadi perhatian bagi penyedia untuk tidak tertipu dengan pihak yang memanfaatkan proses ini.
Dasar
Hukum pengadaan dengan catalog :
Perpres
54 tahun 2010, yang telah diperbarui dengan Perpres 35 tahun 2011, Perpres 70
tahun 2012, Perpres 172 tahun 2014 dan
Perpres 4 tahun 2015
Pada pasal 110
Peraturan
lain yaitu
Pemroses
pengadaan katalog
E-Purchasing dilaksanakan oleh
Pejabat
Pengadaan/
PPK atau
pejabat
yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.
Pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta,
Demikian juga pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta.
Pejabat/ pegawai yang melakukan proses pengadaan katalog tidak diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa, mengingat pengadaan katalog seperti proses pembelian biasa saja.
Pejabat pengadaan untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta,
Demikian juga pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi.untuk melakukan proses pengadaan katalog tidak dibatasi s,d 200 juta.
Pejabat/ pegawai yang melakukan proses pengadaan katalog tidak diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa, mengingat pengadaan katalog seperti proses pembelian biasa saja.
Pengguna
atau user dapat meminta diproses, dengan menyebut merek tertentu.
Alamat
web katalog : https://e-katalog.lkpp.go.id
Harga
dalam katalog sudah merupakan HPS, namun demikian dapat diperbandingkan dengan
informasi lain untuk memperoleh negosiasi harga.
Hasil
negosiasi harga merupakan nilai pengurang harga, yang merupakan penghematan anggaran.
Harga
yang disepakati agar dipastikan sudah termasuk biaya pengiriman dsb atau tidak,
sehingga perlu dilakukan pembicaraan lagi, yang nantinya merupakan biaya
terpisah. Biaya tambahan ini agar memperhatikan kewajaran harga.
Bahkan bisa terjadi untuk daerah dan barang tertentu, biaya pengiriman bisa lebih besar daripada harga barang katalog.
Bahkan bisa terjadi untuk daerah dan barang tertentu, biaya pengiriman bisa lebih besar daripada harga barang katalog.
Pengadaan
dengan katalog dilakukan negosiasi harga atau tidak ada negosiasi.
Dalam hal
aplikasi meminta negosiasi harga maka dilakukan negosiasi harga.
Negosiasi
harga memperhatikan nilai pengadaan, volume, masa pengiriman dsb.
Dalam hal
tidak berhasil melakukan negosiasi harga, risiko ada di penyedia sesuai kontrak
payungnya.
Misal
sanksi sbb “penyedia akan dikenakan sanksi bila menjual kepada pihak lain di
luar pemerintahm sebesar 5x lipat dari selisih harga”.
Dalam hal
aplikasi tidak ada negosiasi, maka langsung saja dilakukan transaksi seperti untuk
pengadaan obat.
Pengadaan
dengan katalog dilakukan dengan perikatan, kemudian kirim barang/penggunaan
jasa (bukan kirim uang dulu kemudian kirim barang/penggunaan jasa).
Perikatan dengan katalog tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
Perikatan dengan katalog tidak memerlukan jaminan pelaksanaan
Barang
yang dikirim, diperiksa, bila sesuai diproses untuk dilakukan pembayaran.
Pembayaran
dipotong PPN dan PPh.
Dokumen
perikatan/surat pesanan sudah tersedia di aplikasi, dokumen tersebut dapat
diedit sesuai kebutuhannya.
Dalam
melakukan proses, untuk batasan waktu respon penyedia secara umum tidak ada,
kecuali untuk respon pengadaan obat adalah 3 s.d. 7 hari dan untuk online shop 3 hari.
Bagaimana barang/jasa ada di catalog tetapi penyedia katalognya yang tidak sanggup, lama dsb . Silahkan baca SE LKPP No 3 tahun 2015
Penyedia katalog telah dilakukan kualifikasi oleh lkpp sehingga satker / skpd ( atau bagian keuangan) tidak perlu minta data kualifikasi lagi
Bagaimana barang/jasa ada di catalog tetapi penyedia katalognya yang tidak sanggup, lama dsb . Silahkan baca SE LKPP No 3 tahun 2015
Penyedia katalog telah dilakukan kualifikasi oleh lkpp sehingga satker / skpd ( atau bagian keuangan) tidak perlu minta data kualifikasi lagi
Progres
katalog di tahun anggaran 2015
Kategori
produk katalog 34
Jumlah
penyedia katalog 529
Jumlah
item katalog 41.000
Nilai
transaksi katalog Rp 31 triliun
Jumlah
paket katalog 76.562
Sekarang pemerintah daerah dapat mengembangkan katalog lokal.
Pemda yang sedang memproses katalog lokal adalah kabupaten Badung Bali, Belitung Timur, Maros sulsel.
27 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletebagaimana jika barang tidak terdapat dalam e-katalog namun barang tercantum di Webnya (ex. Bhineka.com) apakah kami tetap dapat melakukan e-purchase?
ReplyDeleteMohon petunjuknya pak, bagaimana dengan Pengadaan Sewa kendaraan Roda 4 yang nilainya 200 jt keatas, apakah dapat di pesan lewat E-Katalog???? Bagaimana jikalau di daftar E-Katalog tersebut jumlah Penyedia hanya 1 (satu), apakah itu tidak dianggap sebagai memihak kepada salah satu calon rekanan, padahal seandainya Lelang Sederhana kemungkinan Perusahaan yang akan ikut itu banyak???? Mohon petunjuknya.
ReplyDeleteMohon petunjuknya pak, bagaimana dengan Pengadaan Sewa kendaraan Roda 4 yang nilainya 200 jt keatas, apakah dapat di pesan lewat E-Katalog???? Bagaimana jikalau di daftar E-Katalog tersebut jumlah Penyedia hanya 1 (satu), apakah itu tidak dianggap sebagai memihak kepada salah satu calon rekanan, padahal seandainya Lelang Sederhana kemungkinan Perusahaan yang akan ikut itu banyak???? Mohon petunjuknya.
ReplyDeleteMohon Petunjuk Pak, saya melihat daftar produk di EKatalog di Tata Lingkungan/Incinerator, hanya ada 1 penyedia, bila hanya ada 1 penyedia, sementara sekarang seluruh RS pemerintah diwajibkan membeli produk ini melalui ekatalog, maka seluruh RS tersebut hanya bisa membeli kepda a1 penyedia ini, dan tidak mempunyai pilihan lain sebagai pembanding kualitas produk? Apakah ini sama saja dengan monopoli dagang? Saya pernah datang ke LKPP untuk mendaftarkan produk saya di LKPP EKatalog, tetapi jawabannya adalah menunggu pembukaan penawaran yang entah kapan, sejak bulan Januari 2016 hingga saat ini pun belum ada lampu hijau untuk pembukaan penawaran produk ini. RS pemerintah di seluruh Indonesia banyak Pak, dan bayangkan saja bila semua harus membeli lewat EKatalog, sementara hanya 1 satu penyedia saja, nah berarti menutup kemungkinan penyedia lain yang tidak terdaftar di ekatalog akan kehilangan pasar nya karena tersedot oleh 1 penyedia tersebut melalui Ekatalog LKPP. Dalam LPSE kita tidak menjurus kepada 1 produk, katanya itu adalah KKN, tapi apakah dengan hanya menayangkan 1 penyedia di LKPP dan membatasi kesempatan kepada penyedia lain melalui proses yang terkesan alot dan tidak diperhatikan untuk penyedia lain, dan penyedia lain harus menunggu tanpa kepastian ini sama saja dengan KKN yang justru dilakukan oleh pihak LKPP sendiri sebagai wadah pemerintah? Apakah dalam menayangkan 1 produk itu seharusnya pihak LKPP mengevaluasi ulang, apakah ada penyedia lain yang berminat untuk menayangkan produk yang sama atau tidak, bila tidak ada, tetapi banyak peminatnya apakah tidak seharusnya dibuka kesempatan kepada penyedia lain untuk segera memasukkan penawaran harga dengan segera pula LKPP membuka pengumuman pembukaan penawaran harga? karena sudah 3 bulan kami menunggu tak kunjung ada pembukaan penawaran itu Sangat sedih bila hal ini terjadi terlalu lama berapa banyak RS yang akan dengan terpaksa membeli incinerator HARUS kepada 1 penyedia tersebut sementara masih banyak penyedia lain diluar sana yang mempunyai kualitas alat yang lebih baik dan berkualitas. Tetapi harus dengan terpaksa mengikuti aturan pemerintah bahwa bila sudah ada produk yang sama yang ditayangkan di EKatalog, membeli produk harus melalui payung ini. Dan sudah bisa ditebak para calon pembeli akan membeli kepada perusahaan/penyedia mana. Yaitu yang terdaftar di EKatalog LKPP, dan hanya 1 penyedia. Kami hanya gigit jari akhirnya, kesempatan hilang begitu saja. Mohon untuk dipertibangakn dan disampaikan kepada pihak LKPP
ReplyDeleteSetuju.. EKATALOG hanya menjadi manopoli dagang...
Deletesalam kenal pak, mohon petunjuk,
ReplyDeleteBagaimana cara pengadaan barang alkes dengan nilai Rp. 146 juta melalui e katalok, dan siapa yang menandatangani kontraknya. terima kasih, pak
Nora supratiwi
Salam Kenal Pak.
ReplyDeleteMohon petunjuk mengenai SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PENGUSULAN BARANG/JASA UNTUK KATALOG ELEKTRONIK.
Sepertinya "keran" pendaftaran dari penyedia ditutup sampai batas waktu yg tidak ditentukan. Masalahnya adalah ada produk (milik kompetitor) yang sudah mendaftarkan terlebih dahulu dan menjadi penyedia yang memonopoli penyedian produk dengan dalih telah masuk di E katalog.
Padahal kami bisa menyediakan dengan harga lebih ekonomis, bukankah hal ini negara ada potensi dirugikan?
Kami tidak bisa mendaftarkan produk dan harus menunggu permintaan produk dari K/L/D/I. Padahal proses seperti ini jauh lebih memakan waktu.
Kasus ini sama seperti beberapa kasus yang disampaikan oleh penanya sebelumnya. Hasil konsultasi dengan LKPP disebutkan pendaftaran barang oleh penyedia dihentikan per 1 april karena 87% barang yang didaftarkan di LKPP tidak digunakan oleh Pemerintah.
Namun karena hal ini pula maka penyedia baru tidak bisa masuk dan mendaftarkan diri? hanya menunggu adanya permintaan dari K/L/D/I ?
TIDAK ADIL........!!!!
Terima kasih
Pak seharusnya lkpp lebih bijak dengan menstandart harga bukan merekomendasikan penyedia
ReplyDeleteMonopoli pak
Efeknya pengusaha kecil mati total
Pak seharusnya lkpp lebih bijak dengan menstandart harga bukan merekomendasikan penyedia
ReplyDeleteMonopoli pak
Efeknya pengusaha kecil mati total
Pak seharusnya lkpp lebih bijak dengan menstandart harga bukan merekomendasikan penyedia
ReplyDeleteMonopoli pak
Efeknya pengusaha kecil mati total
Selagi pengusaha kecil sanggup menawarkan harga lebih rendah dari bhineka dan dapat di pertanggung jawabkan kenapa mesti harus ke bhineka pak
ReplyDeleteSelagi pengusaha kecil sanggup menawarkan harga lebih rendah dari bhineka dan dapat di pertanggung jawabkan kenapa mesti harus ke bhineka pak
ReplyDeleteLKPP dibentuk hanya akal2an saja utk melegalkan korupsi, LKPP tdk bersih kok, apalagi ketua KPK sekrg berasal dari LKPP, sy ingin lihat berani gak KPK membersihkan tikus2 pembobol uang negara.
ReplyDeleteGak heran kl yg disampaikan oleh rekan dari Pratama Pancanusantara bahwa ada oknum LKPP yg sengaja hanya mengunggulkan satu perusahaan penyedia dgn menghalangi masuknya perusahaan yg lain yg notabene produknya lbh bagus dgn harga yg lbh compotitive. Dgn berbagai dalil "belum ada pembukaan pendaftaran", atau apalah alasannya.Apalagi penilaian perusahaan tsb utk tayang sgt sarat dgn kepentingan.
Pembentukan LKPP tdk sesuai dgn azas keadilan,persaingan sehat dan blm maksimal menyelamatkan uang negara, hanya memindahkan korupsi ke kantong2 oknum LKPP.
Gimana pak ketua KPK, kpn bs menunjukkan bhw "tidak tebang pilih", mengingat LKPP tempat bpk berkarya sblm bpk pindah ke KPK
Untuk ketua LKPP sekrg, ganti semua org2 lama. cari yg betul2 bersih dan perketat pengontrolan.kl memang anda mau menyelamatkan LKPP yg dibentuk atas dasar amanat undang2. sy bs dikonfirmasi atas yg sy tulis ini, sy dpt pengakuan yg tdk disengaja dari salah satu direksi perusahaan yg tayang di e-katalog utk product IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Apakah semua pengadaan barang/jasa di pemerintah harus melalui e-katalog LKPP? Tlng dasar hukum yg mengatur keharusan tsb?
ReplyDeleteBikin ekatalognya aja susah, sudah bisa diperkirakan , hanya pemain besar yang bisa ikut pengadaan sekarang, kami rakyat jelata menonton saja, Semoga yang punya ide ekatalog ini disusahkan hidupnya 7 turunan.
ReplyDeleteSETUJU !!!
Deleteamin
DeleteKalo ada yg mudah kenapa dibuat susah. Bayangkan mesen pc plus ongkir ke aceh harga ongkirnya selangit.
ReplyDeleteMemang susah yah klo ekatalog...cm pesan barangnya depan laptop,,g repot jg bikin kontrak sampai survei barang segala..tinggal menunggu pesanan barangnya datang...uang juga bukan uang kamu (Uang Negara Bozz) dimana susahnya...hari gini masih pesan barang manual...saran aja buat LKPP klo bisa sih media kaya bukalapak n sejenisx bisa jadi referensi kedepan dalam aturan Pengadaan Barang (yah nilai dibawa 200jt) paling jg bermasalah diaturan pajak...kan pembayaran barang cukup transfer Virtual Account Bank ke masing2 rekening tujuan pembelian (bukti jelas)..judulnya pengadaan barang secara online,,,hahahaha
Deletekalau belanja barang melalui eKatalog harus membuat HPS terlebih dahulu
ReplyDeleteMohon penjelasan pak..bisakah kita menggunakan situs belanja online sebagai sumber data dalam menyusun hps?
ReplyDeletebiar jarang dijawab pertanyaan saya tetap meinitipkan pertanyaan:
ReplyDeleteHarga komputer pada ecatalog Rp. 12.000.000/unit, pada harag pasar yang beredar harga Rp. 7.500.000/unit dengan spesifikasi yang sama.
Apakah proses pengadaannya tetap dilaksanakan dengan mekanisme Ecatalog.
TUESDAY, MAY 29, 2018 E-KATALOG
DeleteE-Katalog Tidak Lagi Diwajibkan, Kecuali Beberapa Produk Berikut Ini
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberlakukan kebijakan soal ketidakwajiban pengadaan melalui e-katalog. Pemberlakuan kebijakan ini seiring dengan semakin mapannya pelaksanaan praktik bisnis e-katalog pemerintah.
Meski tak lagi mewajibkan pengadaan melalui e-katalog—LKPP perlu tetap membuat pengecualian untuk beberapa produk. Artinya, ada beberapa kriteria produk yang mengharuskan satker untuk melakukan pengadaan melalui e-katalog. Dalam hal ini, LKPP pun tengah merampungkan aturan turunan guna mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan kebijakan ini.
Saat ini ada tiga kelompok produk yang akan tetap diwajibkan dalam pengadaan pemerintah ketika telah ditayangkan di e-katalog, meliputi beberapa produk yang diwajibkan berdasarkan ketetapan LKPP, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Apalagi, dengan pemberlakuan desentralisasi pengelolaan e-katalog, kementerian/lembaga maupun daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pelaksanaan katalogisasi, termasuk penentuan produk yang wajib dibeli satker.
Pada Perpres No 16 tahun 2018 yang baru ini tidak diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali LKPP nanti menentukan bahwa barang tertentu itu wajib; seperti ada katalog sektoral Menteri Kesehatan menentukan bahwa obat itu wajib dibeli melalui katalog. Nah, Pemerintah Daerah juga demikian.
Sebelumnya, Kepala LKPP Agus Prabowo pernah membocorkan gagasan ini saat menghadiri pelantikan Kepala Badan Pusat Statistik pada September 2016 lalu. Menurutnya, simplifikasi proses pengadaan melalui e-katalog sebetulnya telah berdampak terhadap preferensi pemilihan e-purchasing sebagai metode pengadaan yang lebih efisien.
Di sisi lain, Agus menilai bahwa satuan kerja, baik di pusat maupun daerah, sudah cukup cerdas dalam menentukan metode pengadaan yang paling sederhana dan mudah. Bahkan, hal ini sekaligus membuka peluang bagi pejabat pengadaan untuk membandingkan hasil dan proses pengadaan dari dua metode pengadaan yang berbeda.
Mohon pencerahan nya bagaimana cara mendaftarkan ecatalog di LKPP.terima kasih.
ReplyDeletenda jelas kalo beli online shop nya pc,printer dan laptop di katalog ga ada penyedia dari daerah kalimantan, penyedia nawarkan ongkir sesuai berat barang dan packing serta asuransi jadi seharusnya jika kita beli di daerah bisa dapat spesifikasi sesuai espektasi standar harapan, kalo sudah beli di katalog turun drastis jauh dari espektasi barang yang diharapkan. misal espektasi barang harga 3 jt jadinya dapat yang 2 jt. dimana ini bertentangan dengan efektifitas dan efesiensi pemanfaatan barang, saya pribadi lebih siap dimarahi pemeriksa daripada menentang semangat pengadaan yang menjadi visi misi presiden dan kementerian yaitu percepatan penyerapan anggaran dengan efektif dan efisiensi,,,
ReplyDeleteApakah reseller atau distributor dapat mengikat kontrak kerjasama dengan PPK atau KPA ?
ReplyDelete