header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

MENYEBUT MEREK HARAM ?

Penyebutan merek dalam pelelangan dilarang ketika akan menghambat persaingan. 
Kalau tidak menghambat persaingan ya tidak apa-apa...
Untuk menghindari barang abal2 sebaiknya sebutkan merk, tipe & jenis pada proses lelang krn alat2 bangunan pasarnya sdh sempurna dimana antara supply & demand & harga sudah terbuka. 
ustru sy sering temui misalnya setara TOTO yg datang TITI, setara ROMAN yg datang ROMIN, setara VINILEX yg datang ALEX dst.
Intinya bila semua atau banyak kontraktor bisa beli TOTO....ya tidak apa-apa...kecuali yang bisa beli toto hanya satu kontraktor saja.

Aturannya hanya dalam perka 14 tahun 2012..."dilarang menyebut merek kecuali untuk suku cadang" .... begitu......lho katalog kok boleh sebut merek....lelang cepat boleh sebut merek...pengadaan langsung / penunjukan langsung boleh sebut merek...jadi yang tidak boleh yang bagaimana ? Yang nggak boleh kalo pelelangan itu mengarah hanya kepada satu penyedia ...kalo bisa oleh banyak penyedia ya bisa dunk.disebut mereknya...kalo identifikasi memang perlu barang itu yang hanya dimiliki oleh satu penyedia saja ya dilakukan penunjukan langsung dengan kewajaran harga ..jadi ini masalah prinsip keterbukaan persaingan...

Penyebutan merek akan disalahkan APH ?
Kenapa APH ngurusin merek atau bukan merek...se harusnya yang di cari adalah suap mark up fiktif pemalsuan...
Kalaulah penyebutan merek ditanyakan aph adalah dalam rangka mencari pidana atau tipikornya...bukan sekedar kesalahan menyebut merek atau tidak menyebut merek...

Silahkan baca juga 

http://www.mudjisantosa.net/2016/04/masyarakat-penerima-bantuan-meminta.html

http://www.mudjisantosa.net/2015/05/penyebutan-merek-dalam-dokumen-pengadaan.html

http://www.mudjisantosa.net/2012/07/penyebutan-merek-dalam-pengadaan-jasa.html

http://www.mudjisantosa.net/2014/09/penyebutan-merek.html

Post a Comment

4 Comments

  1. Mohon Penjelasan, apakah bisa dalam satu kegiatan pengadaan jasa akomodasi dan konsumsi (pelatihan/rapat pertemuan di luar kantor) dalam Kota, dilaksanakan dalam 2 paket. seperti rincian sbb:
    - hari ke 1 dan hari ke 2 ; menggunakan Paket Fullday meeting ( jadual dari
    pukul 08.00 - 17.30)

    - hari 3; karena ada tambahan sessi acara penutupan sampai sampai dengan pukul
    19.30 malam hari (ada makan malam) menggunakan Paket Fullbord.

    Demikian, terima kasih atas bantuannya.

    Krist.

    ReplyDelete
  2. Seharusnya Perka LKPP 14 2012 di revisi dulu, karena dalam SDP Bab I Umum Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya. dan Perka LKPP 14 2012 itu adalah aturan turunan

    ReplyDelete
  3. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  4. KESAKSIAN BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN PINJAMAN DAN TERPERCAYA. Saya bernama Theresia Widiyasari dan saya tinggal di Australia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial, dan karena keputusasaan saya, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online dengan nilai Rp75.890.000. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merupakan seorang polisi merujuk saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang sangat andal bernama DONNAHALL FUNDING LLC yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp950.000.000 dalam 24 Jam tanpa tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman apa pun, cukup hubungi mereka sekarang melalui email: (donnahallfundingllc@gmail.com). Saya menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman karena saya melewati di tangan para pemberi pinjaman palsu.
    Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi saya: {theresiawidiyasari@gmail.com}

    ReplyDelete