1.
PELELANGAN ATAU PENUNJUKAN LANGSUNG
Sedang untuk masalah hukum
yang kemungkinan terjadi dalam satu tahun dilakukan dengan seleksi.
Masalah hukum disini, adalah
gugatan terhadap K/L/D/I yaitu gugatan PTUN dan gugatan perdata.
Masalah pidana yang dapat
ditangani adalah masalah perlindungan hukum warga negara Indonesia di luar
negeri.
2.
KRITERIA KONSULTAN HUKUM
Selain kriteria administasi, teknis, harga dan kualifikasi. Kriteria yang
penting bagi pemilihan konsultan hukum / pengacara didasarkan kepada KOMPETENSI
/ spesialisasi yang dimiliki oleh pengacara
/ konsultan hukum, bukan sekedar bahwa dia adalah advokat / pengacara . Misal gugatan masalah tanah pemerintah, dicari pengacara
yang mengerti masalah tanah.
3.
PELAKSANAAN PEMILIHAN
Baik secara seleksi
(pelelangan) atau penunjukan langsung disarankan untuk memperoleh keyakinan yang cukup mengenai kompetensi pengacara maka perlu untuk mengetahui kemampuan pengacara / konsultan hukum. Kita dapat meminta presentasi mengenai metode
pelaksanaan penyelesaian masalah hukum atau presentasi terhadap kasus yang
sedang terjadi , dan dilakukan tanya
jawab.
4.
HARGA KONTRAK
Pembayaran harga kontrak konsultan mengikuti pola pembayaran konsultan.
Pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 49 ayat 7
"biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap"
Sehingga dapat disampaikan sebagai berikut :
Pembayaran harga kontrak konsultan mengikuti pola pembayaran konsultan.
Pada Perpres 54 tahun 2010 pasal 49 ayat 7
"biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4 (empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap"
Sehingga dapat disampaikan sebagai berikut :
a.
Konsultan
hukum perorangan
Dilakukan
negosiasi dengan maksimal harga kontrak sebesar 2.5 x dasar penghasilan yang
dikenakan pajak.
b.
Konsultan
hukum badan usaha
Dilakukan
negosiasi dengan maksimal harga kontrak sebesar 4 x dasar penghasilan yang
dikenakan pajak.
c.
Konsultan
hukum di luar negeri
Sama dengan
poin a atau nilai kontrak yang dimiliki oleh konsultan / pengacara hukum
tersebut.
Dalam hal berdasar aturan /
best practice, tidak bisa dilakukan, maka diminta untuk membuat pernyataan
bahwa bila berdasar audit/bukti yang ditemukan nanti terjadi kelebihan
pembayaran maka konsultan / pengacara hukum bersedia menyetor. Berdasar
pernyataan itu PPK membuat surat keterangan kebenaran mengenai surat itu. Dan jangan bebankan PPK untuk ikut menyetor .
5.
Perpres
35 tahun 2011 PASAL 44 ayat 2c
“pekerjaan jasa
konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokat atau pengadaan
arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau
tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan
pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda”
Pasal ini diartikan sebagai untuk
memenuhi segera permasalahan hukum dalam PTUN atau perdata.
Gugatan PTUN atau perdata, dapat
juga tidak menggunakan konsultan /pengacara hukum tetapi menggunakan JAKSA
PENGACARA NEGARA
6.
Perpres
4 tahun 2015 PASAL 115 ayat 3
“Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada
PA/KPA/PPK/ ULP/ Pejabat
Pengadaan/ PPHP/PPSPM/ Bendahara/ APIP dalam menghadapi permasalahan
hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.”
Ini adalah peran dari KLDI, berdasar aturan ini KLDI belum
dapat menyediakan pengacara / konsultan hukum untuk membela dalam kasus
tipikor. Sehingga tersangka tipikor, perlu upaya sendiri mencari pengacara.
Dengan demikian perlu bagi Biro / Bagian Hukum
K/L/D/I, dapat berperan memberi pertimbangan dan pendampingan
bagi tersangka, namun tidak bisa bertindak sebagai pengacara di pengadilan.
Perlu bagi kita, mengenai hal ini untuk mengusulkan agar para tersangka tipikor
diberi pembelaan di pengadilan sampai kasusnya diputuskan oleh pengadilan.
Catatan kita, sebagai koreksi atas kejadian yang terjadi
dimana-mana, seharusnya setiap kesalahan prosedural pengadaan tidak menjadi
tipikor sepanjang tidak ada mens rea (niat jahat) yang terbukti ( suap, gratifikasi, fiktif
dan pengaturan negatif atau pemalsuan / pemaksaan).
Catatan kita, sebagai koreksi nasional, atas kejadian yang terjadi
dimana-mana, seharusnya setiap kesalahan manajemen kontrak pengadaan tidak
menjadi tipikor sepanjang tidak ada mens rea yang terbukti ( suap, gratifikasi,
fiktif dan pengaturan negatif atau pemalsuan / pemaksaan).
Carilah keserakahannya bukan mencari-cari kesalahan prosedural.
Tegakkan keadilan bukan menegakkan semata-mata aturan,
yang ternyata aturan pengadaan adalah aturan yang dinamis.
Carilah keserakahannya bukan mencari-cari kesalahan prosedural.
Tegakkan keadilan bukan menegakkan semata-mata aturan,
yang ternyata aturan pengadaan adalah aturan yang dinamis.
5 Comments
Terima kasih pencerahannya Guru
ReplyDeleteSalam PBJ
Terima kasih pencerahannya Guru
ReplyDeleteSalam PBJ
Terima kasih pencerahannya Guru
ReplyDeleteSalam PBJ
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
terimakasih banyak,,
ReplyDelete