http://www.jawapos.com/read/2017/02/13/109271/wanprestasi-jangan-dipandang-sebagai-korupsi
AI :
Saya setuju dalam kasus Dasep tidak tepat dijatuhi hukuman atas pidana wanprestasi yg didasarkan pada P 54/2010, krn anggaran yg digunakan adalah CSR dr 3 BUMN dan tidak ada unsur dana apbn/d atau PHLN. Namun demikian kita tidak bisa men judge putusan pengadilan tanpa melihat konstruksi surat dakwaan dan bukti persidangan shg putusan hakim, apalagi sdh dikuatkan sampai tingkat MA.
Btw saya tidak setuju meng generalisir wan prestasi dalam pek konstruksi bukan Kerugian Negara dan oleh karenanya bukan peristiwa pidana tapi approaching sbg perdata.
Seperti contoh kasus kalau kontraknya nyata2 disebutkan outputnya 10 dan hanya bisa selesai 4, tapi uangnya di serap semua untuk 10 mobil tanpa ada addendum penyesuaian/variations of contract dan tidak ada laporan2 progres yg disetujui para pihak atau si X secara sengaja tidak membuat laporan atas progres pekerjaannya kemudian menyerap semua keuangan u 10 mobil, ya saya pikir memang ada hak yg lebih yg dinikmati oleh si X. Bisa menjadi perdata apabila sebelum ada penuntutan ada sebagian yg di kembalikan ke Kas BUMN tsb, shg dianggap hutang piutang. Tapi kalau sembunyi sampai ada penuntutan ya Tipikor. Jadi putusan pengadilan sifatnya case by case. Bisa dijadikan jurisprudensi tapi didepan pengadilan.
RH :
Saya sependapat, namun memang sayangnya putusan pengadilan untuk kasus Dasep (yang juga memuat dakwaan dari JPU) tidak 'bunyi' mengenai uraian niat jahat ybs. Hemat saya, hal ini kurang fair. Masukan saya bagi penegak hukum adalah, buktikan bahwa seseorang memang bersalah secara pidana, dan hukumlah dia. Jika tidak, maka berikanlah hukuman yang adil buatnya.
AI
menurut pendapat saya, "mens rea"/ "guilty mind" hanya bisa dibuktikan apabila terjadi pelanggaran dan hanya bisa diketahui berdasarkan keyakinan hakim di depan persidangan.
Guilty minds ini tidak bisa di wacanakan diluar persidangan sebagaimana seringkali kita perdebatkan.
MT
Saya lebih dari 30 kali dihadirkan sebagai ahli atau saksi... yg dikejar2 masalah kesalahan prosedural saja...
Seharusnya yg ditanyakan, kalo bertindak begini..bisa korupsi nggak ?
Sampai vonis dan bahkan sampai ditambah vonis oleh pengadilan lebih tinggi ...tidak disebut2 perbuatan jahat apa yg dilakukan oleh penyedia atau pengelola pengadaan...
Hanya kesalahan prosedur dan ada kerugian negara... kerugian negarapun juga kadang masih debatable...
Tindak Pidana Korupsi itu apa ?
Carilah keserakahannya bukan kesalahan-kesalahan prosedural.
REFERENSI
1. http://www.mudjisantosa.net/2014/07/wan-prestasi.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2013/06/wan-prestasi.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2013/04/wan-prestasi.html
4. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl33/wanprestasi-dan-penipuan
REFERENSI
1. http://www.mudjisantosa.net/2014/07/wan-prestasi.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2013/06/wan-prestasi.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2013/04/wan-prestasi.html
4. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl33/wanprestasi-dan-penipuan
0 Comments