header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KD UNTUK PENYEDIA YANG BERMITRA

Bagaimana perhitungan KD untuk perusahaan KSO/JO. Misal PT A dan B KSO untuk menawar paket konstruksi. PT A sebagai leadfirm 60% dan PT B 40%.


Silakan dibaca Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada  pasal 20 ayat 4.
Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

Dengan demikian, misal kalau paket pengadaannya senilai rp 9 milyar  maka A sebagai leadfirm harus punya pengalaman sepertiganya yaitu rp 3 milyar untuk subbidang pekerjaan yang sama

Baca juga
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/06/kemampuan-dasar-kd.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/06/kd-dan-subkontrak-96-0623-arfah-selamat.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2017/01/11-1500-ujiosa-perusahaan-kami-ada-ikut.html

Post a Comment

0 Comments