Ada empat skema mengenai hal ini.
Dalam tender penyedia diberi kesempatan untuk menyampaikan harga berkali kali dalam waktu tertentu.
2. Dalam tender semua penyedia di minta untuk menyampaikan penawaran harga. Kemudian berdasar penawaran harga yang masuk dianalisa dan dapat dibuat HPS baru yang turun harganya.
Berdasar HPS yang baru, para penyedia diminta kembali
menyampaikan harga penawaran.
3. Dalam Tender ada penawaran termurah yang sama
harganya dari dua atau beberapa penyedia. Terhadap hanya penyedia termurah yang
sama harganya diminta untuk melakukan penawaran harga kembali dengan HPS adalah
harga penawaran yang sama tadi.
4. Dalam tender hanya diikuti oleh dua penawar
saja, maka tender dapat dilanjutkan dengan menyampaikan penawaran harga kembali
dengan merujuk HPS dari harga penawar yang paling murah.
Bagaimana penggunaan E-reverse Auction dalam P1618,
kemungkinan akan digunakan di Skema 3 dan 4 atau ada skema lain. Mari kita
tunggu juknis dan aplikasinya.
Pepres 16 tahun 2018 Pasal 1 angka 42
E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang
Pasal 50 ayat (11)
Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara
berulang (E-reverse Auction).
TULISAN PER TANGGAL 15 AGT 2018 SEBAGAI BERIKUT :
TERNYATA berdasarkan Per LKPP No. 9 tahun 2018 :
TULISAN PER TANGGAL 15 AGT 2018 SEBAGAI BERIKUT :
TERNYATA berdasarkan Per LKPP No. 9 tahun 2018 :
E-reverse Auction
Dalam hal terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus administrasi
teknis, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan
cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih
rendah dari penawaran sebelumnya.
Pokja Pemilihan mengundang Peserta melakukan E-reverse
Auction dengan mencantumkan jadwal pelaksanaan. Peserta menyampaikan penawaran
berulang dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur
penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen
berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang
ditetapkan dalam dokumen.
Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan
menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran
(positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam
dokumen.
Mohon pencerahan pak, di perpres 16 thn 2018, apakah masih
ada pasal yang menerangkan tentang
*apabila penawaran yang masuk kurang dari 3
(tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi
teknis dan harga/biaya* ?
Tidak ada
Berdasar Per LKPP 9 2018
Kalau yang masuk dua maka dievaluasi bila keduanya lulus administrasi
dan teknis maka dilanjut dengan reverse auction
Bagaimana kalau satu penawaran yang masuk ?
Kalau lulus administasi dan teknis maka selanjutnya dilakukan
negosiasi.
Karena fitur reverse auction belum ada ( ada nanti di spse 43
)
Maka di dokumen pengadaan agar ditulis dilakukan dengan
negosiasi dalam hal yang lulus administrasi dan teknis hanya dua , selanjutnya siapa
yang termurah setelah dinego maka dia menjadi pemenangnya.
65 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteTerinma kasih P. atas Penjelasannya ......
ReplyDeletekalo penawar ada 2, namun yang lulus administrasi dan teknis hanya 1, apakah tetap dilanjutkan dengan reverse auction atau hanya negosiasi dengan yang lulus administrasi dan teknis??
ReplyDeleteKalau penawarannya justru lebih tinggi dari penawaran sebelumnya, apa diperbolehkan pak?
ReplyDeleteMaksud nya Pak? Setelah tender ulang, penawarannya lebih tinggi daripada penawaran sebelumnya yya?
Deletejadi ini menurut pengertianku, sama dengan SPSE4,cuman di SPSE4.3 ini setelah lulus verifikasi masih di beri kesempatan untuk adu harga dengan sesama rekana yg lulus. tentunya ini merugikan buat rekanan...
ReplyDeleteBenar Pak..Sangat Rugi Pak...Harusnya Tifak Boleh Begitu....sekali Lelang Yah Harga Itu kan Pak...Jangan diulang Lagi
Deletekatanya reverse auction, koq penawaran sebelumnya tidak bisa tertimpa?! bagaimana mau menawar beulang-ulang
ReplyDeleteDalam tender tidak ada penawaran yang sama harga, namun ada 5 penawaran setelah di evaluasi penawaran urutan ke 4 dan 5 yg sesuai spesifikasi, apakan penawara ke 4 dan 5 melakukan E-Reserve Auction??
ReplyDeleteBolehkan pokja membuat ketentuan dalam dok.pengadaan penyampaian reverse auction secara manual,sebab masih menggunakan spse 3.6?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePanitia sudah mengumumkan tahap BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN dan ditetapkan 3 Pemenang..Lha koq tiba tiba mau diadakan REVERSE AUCTION...mohon pencerahannya..
ReplyDeletekalau memakai aplikasi 4.3 kapan vitur reverse auction muncul setelah evaluai edministrasi dan teknis atau setelah pembuktian kualivikasi
ReplyDeleteKalo sudah sudah lulus administrasi teknis, dan sebelum nya kami peringkat 1, tapi kamu tidak mendapat undangan untuk e reverse auction, bahkan tidak ada dalam jadwal pelaksanaan, kemudian kami jadi peringkat 2 karna tidak mengikuti reverse auction, karna tidak mendapat undangan, dan tidak ada dalam jadwal, apakah lelang nya nya sah? Ari dapat kami sanggah?
ReplyDeletePerka LKPP No. 9 thn 2018 menyatakan E-reverse Auction dapat dilaksanakan sbg tindak lanjut yang hanya terdapat 2 penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
ReplyDeletePertanyaan
1. Pada pelelangan kosntruksi, seandainya yang lulus sampai dengan pembuktian kualifikasi hanya ada 2 peserta, apakah e-reverse auction dilakukan?
2. Apabila dalam dokumen pemilihan telah mencantumkan "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) penawar yang dinyatakan lulus administrasi, teknis, dan kualifikasi, Peserta dapat diberikan kesempatan untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya." Apakah dokumen pemilihan benar?
Salam kenal, Apa yg di maksud dengan reverse auction dan apa saja yg perlu kita siapkan ya? Trimksh
DeleteMerugikan rekanan
ReplyDeleteAda gambaran dari apendo atau spse 4.3 tidak untuk e-reserve action
ReplyDeletePenawaran
ReplyDeleteHarga Secara
Berulang (e-
reverse
auction)
Selamat pagi mohon pencerahan apa bila reverse auction hanya menyebutkan jumlah total tanp[a ada rincian harga barang apakah bisa digugurkan walaupun dengan penawaran terendah..
ReplyDeleteapabila 2 penyedia lulus evaluasi teknis, apakah di wajibkan melakukan E-reverse Auction
ReplyDeleteSesuai perlem 9/18, YA
DeleteTidak wajib.. karna bahasa nya "dapat"
Deleteya,,, karena muncul dengan sendirinya ketika hanya 2 yang lulus.. pokja hanya bisa mengatur jadwal/waktu reverse auction
DeleteKalo tidak memasukkan reserve auction akan menggugurkan penawaran ?
ReplyDeleteKalo tidak memasukkan reserve auction akan menggugurkan penawaran ?
ReplyDeleteBah
DeleteKalo tidak memasukkan reserve auction akan menggugurkan penawaran ?
ReplyDeleteTidak, namun harga yg digunakan sistem untuk penentuan penawar terendah adalah penawarannya sebelum e reverse auction.
Deleteapakah setelah e-reverse auction perlu ada evaluasi lagi? meskipun sudah tertera urutan pada kolom e-reverse auction
ReplyDeleteSETELAH REVERSE AUCTION TERJADI PENAWARAN HINGGA DIBAWAH 80% DARI HPS, DAM SETELAH DILAKUKAN KOREKSI ARIMATIKA DINYATAKAN HARGA PENAWARAN TIDAK WAJAR, APAKAH BISA DI GUGURKAN?
ReplyDeleteLIER
ReplyDeleteMohon banguannab Kalo yang lolos evaluasi administrasi dan teknis 3 penyedia...tapi yang datang pembuktian kualifikasi 2 penyedia, apakah perlu di lakukan reverse auction? Mohon yang bisa bantu menjawab.
ReplyDeletemohon pencerahan pak... jangka waktu penawaran berulang di aplikasi bagusnya berapa jam ya?
ReplyDeleteKenapa Dibuat Aturan Soal Reverse Auction Lagi Pak...Dalam Hal Lelang Siapa Terendah Yg Lolos Semua , Yah dialah Yang Menang saja Kan
ReplyDeleteApakah lelang makanan dan minuman bisa di reserve auction?
ReplyDeleteDear admin
ReplyDeleteAda yg hendak sy tanyakan, pada lelang paket pekerjaan, hanya ada 2 peserta yang memasukkan penawaran, apakah perlu dilakukan reverse auction jika salah satu peserta tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi?
Jika salah satu peserta gak ikut pembuktian udah otomatis gugur
Deletebagaimana kalau waktu dalam reverse auction di buat waktunya nol jam
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah Reverse Auction wajib dilaksanakan jika penawaran yg memenuhi syarat hanya 2. atau bisa ya bisa tidak dgn alasan tertentu. Mohon penjelasannya
ReplyDeletesytem reverse auction menurut saya adalah lemah, karena begitu kita input bq yg banyak ternyata tidak ada hasil reportnya, tidak tersave. apakah di system itu ada time outnya..karena begitu penawaran terikirim...klik salaih satu menu makan akan sign out..dan bq kembali blank, dan mau ketik bq lg waktu udh habis.,
ReplyDeleteGimn klo waktu pengumumanleang blom pake perpres 16 thn 2018, setelah selesai pembuktian kualifikasi diterapkan perpres 16 thn 2018 tentang reverse auction.. mksh..
ReplyDeleteapakah ada contoh berita acara hasil reverse auction?
ReplyDeleteE reverse auction dilakukan pada saat setelah pembuktian apabil 2 penawaran lulus yach pak? Atau sblm pembuktian. Makasih
ReplyDeletesetelah pembuktian
DeleteDikatakan Reverse Auction jika hanya 2 penyedia yg lulus ev. administrasi dan teknis. Bgmn dgn evaluasi kualifikasi Pak. dalam tender kami, misalnya, yg lulus adm dan teknis sebanyak 3 penyedia, lulus kualifikasi 2 penyedia dan kami lanjutkan dgn Reverse Auction. Sanggahan penyedia (salah satu yg lulus kualifikasi tp kalah RA) adalah seharusnya tdk RA tp diperingkat harga terendah. Mohon pencerahannya pak
ReplyDeletepak, apabila ada penyedia menyanggah hasil lelang dengan alasan karena tim pokja tidak menghubungi untuk melakukan reverse auction, apakah hal ini dibenarkan ?
ReplyDeleteapakah ada ketentuan yg mengatur cara konfirmasi pokja kepada penyedia ? karena pokja sudah menginformasikan lewat aplikasi SPSE, apakah ini blm cukup? apakah harus melalui telpon dan email jg ? terimakasih
1. Apakah proses saling menawar dlm sistim ereverse auction tsbt transparan/muncul pd akun penyedia shga kedua penyedia bisa saling mengetahui harga penawaran lalu saling menawar sampai batas waktu yg disediakan?
ReplyDelete2. Langkah apa yg akan dilakukan selanjutnya oleh panitia lelang apabila kedua penyedia yg lulus dokumen teknis dan kualifikasinya tdk mengirimkan/keduanya gagal mengirimkan ereverse auction-nya kpd panitia lelang/pokja? Tks.
Malam pak di daerah saya menang tender dalam 1 paket yang sama 3 rekanan dan semaua ke 3 rekanan menjadi pemenang mohon penjelasan
ReplyDeletePenggunaan waktu tertentu pada reseve auction bisa digunakan oleh pokja memuluskan calon rekanan pilihannya...misalkan..undangan terbit jam 15.12 dan batas waktu penyampaian 15.30 sd 16.15..karena dengan tidak diketahuinya jadwal kapan ada undangan maka rekanan yang bukan pilihan pokja tentunya akan tersingkir bila tidak setiap saat membuka portal lpse..dan pastnya pokja telah memberitahu sehari sebelum pelaksanaan auctin Reserve...sebaiknya pokja menentukan jadwal pasti pelaksanaan Reserve Auction pada Jadwal Utama
ReplyDeleteMemasukkan harga lebih tinggi dari harga sebelumnya apakah bisa ?
ReplyDeletemohon petunjuk, Bagaimana bila ada 4 peserta penawar yang lulus evaluasi Administrasi dalam satu paket pekerjaan. Sedangkan dalam tahap pembuktian kualifikasi peserta pada peringkat 1 & 2 tenaga yang mereka tawarkan sudah digunakan pada paket pekerjaan yang lain. hal tersebut apakah bisa menyebabkan proses e reverse auction?
ReplyDeletePemberitahuan kapada peserta tender reverse auction via email apakah mungkin pemberitahuan jam 9 lalu reverse auction mulai jam 10?
ReplyDeleteBatas waktu pemberitahuan harusnya 1 hari sebelumnya reverse auction mulai. Bukan dadakan
ReplyDeleteWaktu dihanya diberi 5menit..akir gakada yg memasuk ternyata pokja umum kan harga penawaran asli..revese auction..tidak dilaksanakan..apa benar kerja pokja begitu?....
ReplyDeleteApakah Reserve Auction dapat dilaksanakan setelah pembuktian kualifikasi?
ReplyDeleteSelamat Sore,Apakah Reserve Aution dapat dilakukan dalam waktu Nol Detik?
ReplyDeletecontohnya dari pulul 13.30 sampai 13.30?
apakah itu tidak menyalahin aturan?
Saya mau nanya, apabila sudah selesai reverse action, apabila terendah menawar di bawah 80%, apakah itu bisa...? Karena di dalam aturan Perpres yang baru, apabila penawaran dibawah harus membuat semua analisa
ReplyDeleteMohon penjelasannya
Tks
Apakah penawaran berulang bisa dilaksanakan jam 04.00 subuh,kalau ya apakah ada aturannya??
ReplyDeleteSetelah Reverse Auction, apakah penawaran kita bisa naik dari harga awal. Mohon Penjelasan. Tks
ReplyDeleteKami pernah reverse auction, di layar monitor perusahaan kami dinyatakan pemenang 1, sampai akhir masa auction, tetapi setelah BA pemenang yg terbit ke esokan hari nya, ternyata kami kalah, posisi ke 2, pihak kompetitor pada 2 detik sebelum akhir menurunkan harga dibawah kami. Mohon penjelasannya
ReplyDeleteApabila dalam pelaksanaan reverse auction dari 2 peserta yang lulus kualifikasi dan hanya 1 peserta yang memasukan penawaran, apakah nilai penawaran pada reverse auction tersebut yg digunakan atau kembali pada harga penawaran semula mengingat tidak adanya bite penawaran ? terima kasih.
ReplyDeleteapakah user/pokja/pengadaan dapat memblok/men-setting kolom harga penawaran shgg ada peserta yg tdk dapat input harga penawaran utk utk memuluskan peserta yg diinginkan?
ReplyDeleteYour blogs further more each else volume is so entertaining further serviceable It appoints me befall retreat encore. I will instantly grab your rss feed to stay informed of any updates. Clemens aukcje na zywo
ReplyDelete