Pembayaran prestasi untuk konsultan perencana konstruksi gedung sebagai berikut :
Jenis kontrak dari Konsultan perencana konstruksi karena dinilai prestasinya berdasar suboutput-suboutput maka jenis kontraknya yang tepat adalah kontrak lumsum.Berdasar Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 27 ayat 3
Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
Berdasar Peraturan LKPP No 9 tahun 2018
Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak.
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan
Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.
Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan
Jadi pertanggungjawaban pekerjaan konsultan perencana BUKAN dari absensi harian, bukti-bukti pengeluaran atau invoice, pembayaran para tenaga ahli dsb, tetapi dari suboutput atau output yang telah ditetapkan di kontrak.
Pembayaran konsultan perencana konstruksi gedung , dibuat pertahapan
a. dari konsepsi perancangan s.d gambar dan RAB maka dapat dibayar 80%.
b. ketika ditenderkan selesai maka dibayar 5%
c. ketika konstruksinya dibangun, ada pengawasan berkala, sampau selesai konstruksinya maka dibayar 15% atau secara total menjadi lunas 100persen.
Jadi jangan sampai dalam tahapan a, terbayar 100persen.
Bagaimana dalam hal kontrak konsultan perencana bukan kontrak tahun jamak ( multiyears ) tapi kontrak setahun saja namun untuk satu tahun hanya tahapan prestasi sampai 80% saja , tahapan tender dan pelaksanaan pengawasan berkala belum ada ?
Agar kontrak dibuat dalam prestasi 80% atau dilakukan perubahan kontrak untuk pretasi s.d 80%, yaitu dibuat klausul dikontrak untuk prestasi tahun tersebut hanya 80% dan sisanya penyedia akan melanjutkan di tahun berikutnya.
Sisanya akan dilanjutkan di tahun berikutnya, bagaimana dengan pengadaannya ?
Dilakukan dengan proses membuat kontrak baru dengan konsultan tersebut, tidak perlu ada lagi kegiatan seleksi konsultan.
PERTANYAAN :
1. Kontrak konsultan kami untuk suatu tahun hanya dapat dibayar oleh KPPN/bagian keuangan sebesar 80% dan dikenakan denda karena tidak selesai 100%. Tidak selesai ini karena belum terjadi tender penyedia jasa konstruksi.
Bagaimana solusinya ?
Jawab : Kontrak agar dilakukan perubahan kontrak yaitu prestasi tahun ini dengan 80% saja dan dilakukan perubahan kartu pengawasan kontrak ( karwas) , sehingga tidak perlu dilakukan pengenaaan denda keterlambatan. Keterlambatan adanya tender dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi merupakan diluar kendali penyedia konsultan perencana.
2. Kontrak konsultan perencana akan terlaksana 80% ditahun 2019 ini, bagaimana bila tender dan pelaksanaan konstruksi dilakukan di tahun 2020 atau tahun berikutnya lagi.
Jawab : agar ditulis di rancangan kontrak yang nanti menjadi kontrak yaitu klausul bahwa
i. ruang lingkup pekerjaan konsultan sampai dengan pengawasan berkala pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
ii. Dalam hal tender dan pelaksanaan konstruksi dilakukan (misal ) di tahun 2020 atau 2021 maka konsultan bertanggung jawab melakukan penyesuaian gambar dan RAB, membantu tahapan tender serta pengawasan berkala. Dalam hal konsultan perencana tidak bersedia melakukan akan dikenakan sanksi denda.... dan daftar hitam
iii. Dalam hal tender dan pelaksanaan konstruksi dilakukan di tahun (misal ) 2022 maka konsultan dapat menerima atau menolak untuk meneruskan kontrak.
3. Adak PERBEDAAN Permen pupr 45 2007 dengan 22 2018 untuk cara pembayaran ?
Jawab :
Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi berdasar permen pu 45 2006 dengan permen pu pr 22 2018 *tidak ada beda*
Bedanya dimana ?
Di alokasi anggaran
Kalo permen pu 45 ..konsultan perencana dimulai dari 4%
Di permen pu 22 2018..dimulai dari 18%
Kenapa demikian 👆🏾
Karena ada kepmen pupr 897 tahun 2017
Remenurasi konsultan berubah menjadi tinggi...
Sebagai batas minimal...
4. Bagaima cara pembayaran pengawasan berkala dari konsultan perencana konstruksi ?
Dibuat berdasar tahapan prestasi dari pekerjaan konstruksi . Kenapa demikian ? Karena prestasi pekerjaan konstruksi bisa tepat, bisa cepat dan bisa terlambat.
Contoh ( misal ) :
Prestasi konstruksi
25% dibayar 25% x 15%
50% dibayar 25% x 15%
75% dibayar 25% x 15%
100% dibayar 25%x 15%
5. Bagaima jika penyedia jasa konstruksi terlambat. Waktu kerja konsultan melakukan pengawasan berkala akan bertambah tanpa ada penambahan biaya, karena di kontrak sudah ditegaskan bahwa waktu kerja sampai konstruksi 100% selesai?
Perlu didetailkan klausulnya. Misa bila penyedia konstruksi melebihi (misal) 90hari maka nilai kontrak dapat diberikan tambahan.
6. Bagaimana kalau penyedia konstruksi wanprestasi (tidak sampai selesai 100%)? Dan proyek mangkrak tidak dilanjutkan, apakah bisa dibayar full yang 15%?
Dalam kontrak karena pembayarannya lumsum atas output yg diawasi maka tidak dapat dibayar full ( tidak penuh )
7. bagaimana kalau PPK minta adanya 'review design' (design yg ada minta diubah dengan perubahan mayor/banyak), apakah konsultan bisa dibayar lebih ?
... Ketika ruang lingkup yang dikerjakan 'seharusnya' di luar isi kontrak ...maka dapat dipertimbangkan perubahan kontrak.
8. Bagaimana bila tahapan tender dan tahapan pengawasan berkala di tahun berikutnya sedangkan anggaran tidak disediakan ?
Agar dilakukan revisi anggaran.
Urusan revisi pada tahun berikutnya bukanlah hal yang mudah maka dalam hal konsultan bisa menyediakan jaminan pembayaran dan surat pernyataan tanggung jawab terhadap pengawasan berkala, maka dibayarkan 100% dan melalui adendum.
Hal ini tidak ada di aturan namun hal ini diperlukan sebagai solusi.
9. Dalam proses paket perencanaan suatu kegiatan Fisik, waktu pelaksanaan dalam kontrak membutuhkan waktu selama dua bulan dengan menggunakam kontrak lumpsum, apabila dalam pelaksanaan pekerjaan pencanaan tersebut selesai dalam waktu 1 bulan, apakah konsultan perencanaan dapat dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak dalam dokumen kontrak?
Jawab : kontrak lumsum yang diperhatikan adalah outputnya. Ketika output selesai maka dibayar sesuai kontrak ( kalau s.d. RAB dsb, belum tender dan pengawasan berkala maka dibayar senilai 80%) Meskipun bisa selesai lebih cepat
10. Bolehkah konsultan perencana menjadi konsultan pengawas pada paket pekerjaan yang direncanakannya ?
Silakan baca dengan meng klik disini mengenai Konsultan perencana menjadi konsultan konstruksi .
Referensi :
1. Perpres 16 tahun 2018
2. Peraturan LKPP No 9 tahun 2018
3. Permen PUPR No. 22 tahun 2018
12 Comments
Bagaimana perlakuan untuk jasa konsultansi Penyusunan Master Palan dan Bisnis plan, apakah jenis konttaknya Lunsum dan bagaimana pembayatan presatasi pekerjaannya?. Tks
ReplyDelete@Yusuf, tolong jgn share lg hal itu dsini.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeletePak..izin menanyakan..bagaimana jika dokumen perencanaan sudah selesai di 2017..konsultan perencana sudah di bayar 100%...fisik sudah dilelang tetapi gagal..2018 anggaran nya tidak ada..baru di 2019 ini anggarannya ada kembali untuk fisik, pengawasan dan pengelolaan..mohon jawabannya pak
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteKami sedang mencari rate berapa persen utk jasa perencanaan sipil suatu gedung industri, pabrik, gardu induk pembangkit dan sejenisnya apakah NK yg menjadi acuan ??.mohon penjelasannya.
ReplyDeleteMau tanya kalau kontrak lumsum di pemerintahan kemudian ada kekurangan yg belum sesuai rincian dalam tender kemudian di minta sebagai kekurangan penyedia jasa dan harus kembalikan uangnya (kerugian uang negara), apa BG pelaksanaan dpt dicairkan dan kena blacklist? mhn penjelasan
ReplyDeleteApakah untuk kontrak konsultan perencana masih, penyedia jasa masih harus menyampaikan Invoce walaupun tidak lagi menjadi dasar untuk pembayaran, krn kontrak konsultan perencana jenisnya lump sum yang mana termyn pembayaran berdasarkan output yang telah dihasilkan
ReplyDeletePak dimana aturan yang mengatur bahwa review design dilakukan untuk perencanaan yang sudah berumur 5 tahun ke atas?
ReplyDeletetanya pak..
ReplyDeletejaminan pembayaran untuk jasa konsultan perencana, apa harus pakai jaminan Bank??. apakah asuransi bisa??..terima kasih
Ijin menanyakan, format gambar yang dibuat Konsultan siapa saja yang bertandatangan ? apakah ada aturan pengaturan penandatangannya
ReplyDeletePak, apakah ini berlaku P22 ini berlaku jg utk pekerjaan konstruksi yg bukan bangunan gedung negara seperti konstruksi jalan dan bangunan air misalnya??
ReplyDelete