PERUBAHAN KONTRAK
Oleh Mudjisantosa
Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana
Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana
Perubahan kontrak untuk kontrak dari hasil pengadaan barang jasa pemerintah,
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kapan boleh berubah
?
2. Siapa pelaku
perubahan kontrak ?
Pejabat Penandatangan Kontrak ( PA/KPA/PPK
) dan Penyedia
3. Kapan batas perubahan kontrak ?
Sampai dengan masa pelaksanaan kontrak
berakhir.
4. Berapa kali kontrak boleh berubah ?
Tidak dibatasi
5. Apa hasil perubahan
kontrak ?
Dokumen perubahan kontrak, yang sering
disebut sebut sebagai addendum kontrak
6. Berapa batas prosentase perubahan kontrak ?
Tidak dibatasi, semakin banyak nilai
rupiah perubahan akan menjadi pertanyaan, bagaimana perencanaan dan kenapa
diperlukan perubahan.
Contoh kontrak total Rp. 1,5 milyar
berubah senilai rp. 450 juta atau sebesar 30%, sedangkan nilai total kontrak
tetap Rp. 1,5 milyar atau nilai total kontrak bisa juga turun.
Sedangkan batasan berubah dari nilai
kontrak sebesar 10% adalah bila suatu kontrak berubah bertambah hanya sebesar bertambah s.d. 10% dari nilai kontrak awal.
Contoh nilai kontrak total Rp. 1,5 milyar
dapat berubah menjadi maksimal Rp. 1.650 = 1,5 milyar + 150 juta. Catatan sepanjang anggaran tersedia.
7. Apakah kontrak lumsum boleh berubah ?
Dapat berubah karena kondisi lapangan,
suatu kontrak tidak dapat dijalankan
karena kondisi lapangan.
Kalau
kontrak lump sum pekerjaan konstruksi karena kondisi lapangan diperlukan
perubahan, bagaimana
menilai perubahan harga kontrak ?
Ini
perlu kehati-hatian kalau kontrak lumsum dapat diubah. Bagi yang berpengalaman
tidak ada kesulitan menego harga komponen dari kontrak lumsum. Kalau PPK dan
panitia peneliti kontrak tidak mampu dapat berpotensi kerugian
negara. Selanjutnya perlu mitigasi risiko, mengecek kewajaran harga dan atau melibatkan
auditor.
Disarankan bila dapat
dilakukan secara kontrak harga satuan, maka hindari penggunaan kontrak lumsum.
8. Apa itu perubahan kontrak final ?
Kontrak harga satuan bila telah berakhir
masa pelaksanaannya, tidak ada wan prestasi dan pekerjaan sudah memenuhi 100%
maka dilakukan perubahan kontrak yang terakhir, mengenai volume disesuaikan
dengan prestasinya.
Contoh kontrak harga satuan membangun
pagar dengan volume 300meter, namun selasai 100%, ketika diukur kembali hanya 298,5
meter, maka kontrak di addendum menjadi 298,5 meter.
Kalau tertulis di kontrak 300 meter sedang
prestasi selesai 100% yaitu 298,5 meter, apakah hal demikian wan prestasi ? Perlu ada
keterangan atau perubahan kontrak.
9. Adakah perubahan kontrak yang dilarang ?
Perubahan kontrak yang dilarang, adalah
perubahan kontrak yang bersifat mempengaruhi tender nya yang telah berlalu.
Contoh dirancangan kontraknys tidak memberi uang muka tapi di pelaksanaan kontrak memberi uang muka tapi muka, memberi penyesuaian
harga ( di rancangan kontrak tidak ada arau tidak diberikan) , denda keterlambatan semula dari nilai kontrak menjadi dari bagian kontrak, padahal dalam tender atau dokumen tendernya tidak
disebut atau tidak seperti itu.
10.Bagaimana perubahan kontrak nomor rekening ?
Sepanjang nomor rekening masih dari
penyedia yang sama diperbolehkan tetapi kalau sudah berbeda penyedia, apakah
ini pinjam bendera.
11. Dalam perubahan kontrak dapatkah Pejabat
Penandatangan kontrak dibantu pihak lain
?
Dapat dibantu pihak yang kompeten, seperti
panitia peneliti kontrak atau perseorangan, tim, konsultan, Lembaga/instansi,
APIP dsb.
12.Dalam hal suatu produk discontinue dapatkah dilakukan perubahan kontrak ?
Diperlukan adanya informasi atau surat penjelasan yang menjelaskan bahwa produk
merupakan discontinue.
13.Perubahan kontrak diperlukan data pendukung ?
Administrasi pelaksanaan kontrak dilakukan
secara tertulis. Semakin besar perubahan kontrak atau kritikal perubahan
kontrak, semakin penting mengenai data pendukung perubahan kontrak.
14. Perubahan kontrak untuk item harga satuan
timpang?
Untuk suatu item yang merupakan harga
satuan timpang, untuk volume tambahannya
mengenai harganya dilakukan sesuai harga
HPS atau harga negosiasi.
15. Perubahan kontrak untuk item yang harganya bukan harga satuan timpang?
Bila suatu item penambahannya untuk item tersebut volume melebihi 10%, di
pekerjaan konstruksi berdasar Permen PUPR 7 2019 maka diperlukan negosiasi
harga
16. bagaimana perubahan waktu pelaksanaan kontrak ?
Diperlukan perubahan waktu karena bukan kesalahan penyedia maka diberi perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dengan tidak dikenakan denda keterlambatan.
Diperlukan perubahan waktu karena untuk menyelesaikan pekerjaan dan ini karena kesalahan penyedia maka diberikan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan.
Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan adalah hasil kesepakatan bersama PPK dengan Penyedia, jangan dimaknai sebagai hak penyedia. Bagaimana kalau PPK tidak sepakat ?
17. Rancangan kontrak bolehkah diubah ketika akan ditandatangani ?
Tidak boleh ( sebagaimana diuraikan di angka 9 diatas ) , kecuali bila waktu pelaksanaan menjadi tidak cukup lagi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Contoh semula waktu pelaksanaan kontrak di sebut 150 hari, ternyata setelah tender/seleksi waktu yang tersedia s.d. 31 Des, menjadi hanya tersedia 127 hari misalnya.
16. bagaimana perubahan waktu pelaksanaan kontrak ?
Diperlukan perubahan waktu karena bukan kesalahan penyedia maka diberi perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dengan tidak dikenakan denda keterlambatan.
Diperlukan perubahan waktu karena untuk menyelesaikan pekerjaan dan ini karena kesalahan penyedia maka diberikan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan.
Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan adalah hasil kesepakatan bersama PPK dengan Penyedia, jangan dimaknai sebagai hak penyedia. Bagaimana kalau PPK tidak sepakat ?
17. Rancangan kontrak bolehkah diubah ketika akan ditandatangani ?
Tidak boleh ( sebagaimana diuraikan di angka 9 diatas ) , kecuali bila waktu pelaksanaan menjadi tidak cukup lagi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Contoh semula waktu pelaksanaan kontrak di sebut 150 hari, ternyata setelah tender/seleksi waktu yang tersedia s.d. 31 Des, menjadi hanya tersedia 127 hari misalnya.
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam
dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan
dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.
Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018
7.13.1
PerubahanKontrakKarenaPerbedaanKondisiLapanganPadaSaat Pelaksanaan dengan
Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak
Perubahan
Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk
Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,
dan Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Dalam hal
terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang
meliputi:
1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
4. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan
Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang
disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain
pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Pekerjaan
tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang
tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
2. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Untuk
pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menetapkan tim atau tenaga ahli.
Perubahan
Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan
(masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak
berakhir.
SEMINAR TIGA HARI TAHUN 2020 DI YOGYA GRATIS
10 Comments
Terimakasih pak, atas penjelasannya, masih sering ada pertanyaan, apakah rancangan kontrak yg menjadi bagian dari dokumen pemilihan, setelah ada pemenang tender, bisa diubah sebelum rancangan kontrak itu di tanda tangani, apabila tidak bisa apakah ada dasar hukumnya? Sedangkan asas kontrak adalah "pacta sunt servanda", kesepakatan kedua belah pihak.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
DeleteNO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL
makasih pak muji. case2 nya sangat membantu saya dalam memahaminya. semoga trz berlanjut. amin
ReplyDeleteTrims pak mudji atas pencerahannya, berharap ada contoh case" yg lai
ReplyDeleteterima kasih banyak pak...semoga masih banyak contoh case nya
ReplyDeleteterima kasih pa, atas casenya sangat,bermanfaat dg kondisi,yg kami alami saat ini
ReplyDeleteMy name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDeleteMohon ijin mau bertanya pak,... Sedikit mengenai perubahan kontrak untuk item lumpsump,... Untuk item lumpsump yg dimana ada pemotongan target dimana volume menjadi berkurang, bagaimana cara merubah harga kontrak lumpsump nya, apakah menggunakan persentase atau bagaimana pak.... Terima kasih.
ReplyDeleteMeskipun lumpsum, pasti ada perhitungan volume di belakangnya, tinggal di data volume apa yg berkurang dan di kalikan dengan harga dasar bahan/material saat penawaran
Delete