Tugas PPTK dalam PP 12/2019
a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur pengadaan barang/jasa.
Dari ketentuan pasal tsb PPTK dapat merangkap sebagai PPK asal memenuhi syarat menjadi PPK
Terkait Pelaku Pengadaan sesuai dengan P16 tahun 2018, PPTK bukan termasuk pelaku pengadaan, tetapi PPTK berperan mendukung PPK .
Merujuk pada P16 tahun 2018(PPK) dan Permendagri 13 (PPTK) tidak ada larangan untuk rangkap jabatan PPK merangkap PPTK, tapi dalam praktek di Pemda , rangkap jabatan ini jarang di jumpai.
PP 12 tahun 2019
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 11
(1) PA dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Daerah atas usul kepala SKPD.
(a)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b.
melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran
yang telah ditetapkan;
e.
melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g.
melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung
jawab kepada PA.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 12
(1) PA/KPA
dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PPTK
bertanggung jawab kepada PAlKPA.
Pasal 13
(1)
Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan
pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja,
lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang
kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(3) Dalam
hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat
menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan
Kepala Daerah.
12 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletePerpres 12 tahun 2019 itu aturan tentang apa pak ?
ReplyDeletePejabat Penatausahaan Keuangan SKPD memang tidak boleh dirangkap oleh PPTK. Definisi PPK SKPD berbeda dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dibahas di atas pak
ReplyDeleteMy name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036
ReplyDeletemenurut PP 12 - 2019 dalam hal penunjukkan langsung,siapa yg menentukan rekanan dan pemesan barang ?
ReplyDeleteapakah PPTK, dibolehkan pejabat struktural dari unsur perencana (Bina Program) untuk melaksanakan kendali kegiatan yang dilingkup SKPD yang bersangkutan (instansi sendiri). Terima kasih
ReplyDeleteBolehkah PPK SKPD merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam satu instansi ?
ReplyDeleteIjin bertanya pak, bisakah PPK (pejabat pembuat komitmen) merangkap sbg PPTK & mendapatkan honor kedua jabatan itu, atau hanya salah satunya saja
ReplyDeleteBolehkah pptk merangkap anggota tim pphp? Tapi dipekerjaan pptk tersebut tidak ikut tandatangan di berita acara searah terima hasil pekerjaa/pphp..dia hanya sebagai pptk....
DeletePPTK sebatas mengetahui kegiatan saja.
ReplyDeleteApakah boleh kepala dinas menjadi PPK dalam delegasi di RUP
ReplyDeleteDan apakah bs PA merangkap sebagai KPA dalam hal ini KPA sudah di tetapkan menjadi PPK
ReplyDelete