Tugas PPTK dalam PP 12/2019
a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur pengadaan barang/jasa.
Dari ketentuan pasal tsb PPTK dapat merangkap sebagai PPK asal memenuhi syarat menjadi PPK
Terkait Pelaku Pengadaan sesuai dengan P16 tahun 2018, PPTK bukan termasuk pelaku pengadaan, tetapi PPTK berperan mendukung PPK .
Merujuk pada P16 tahun 2018(PPK) dan Permendagri 13 (PPTK) tidak ada larangan untuk rangkap jabatan PPK merangkap PPTK, tapi dalam praktek di Pemda , rangkap jabatan ini jarang di jumpai.
PP 12 tahun 2019
Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 11
(1) PA dapat
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Daerah atas usul kepala SKPD.
(a)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b.
melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan
pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran
yang telah ditetapkan;
e.
melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g.
melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung
jawab kepada PA.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 12
(1) PA/KPA
dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PPTK
bertanggung jawab kepada PAlKPA.
Pasal 13
(1)
Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan
pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja,
lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang
kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(3) Dalam
hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat
menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan
Kepala Daerah.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete