header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN KONTRAK (2)



1.      Pemutusan kontrak sebelum tanggal kontrak selesai
Dalam pelaksanaan kontrak perlu pengendalian kontrak. Selanjutnya silahkan diklik mengenai kontrak kritis.
Setiap keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal yang dibuat misal di kontrak dinyatakan dibulan keempat harus selesai 75% namun baru mencapai 68% maka agar dibuat surat peringatan (lebih dari 5%).
Surat peringatan dapat dibuat sampai dua kali.
Setelah dua kali peringatan, penyedia dapat diputus kontraknya dengan dikenakan sanksi antara lain sebagai berikut :
a.         Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.         sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.         Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Setelah kontrak diputus maka PPK membuat laporan perkembangan kontrak ke PA/KPA, membayar yang menjadi hak penyedia dan mengamankan aset-aset hasil pelaksanaan kontrak.
Dalam hal menggunakan kontrak lump sum, bisa atau tidak mengenai pembayarannya agar dilakukan audit oleh inspektorat.

2.      Pemutusan kontrak setelah tanggal kontrak selesai.
Sebelum tanggal kontrak selesai penyedia dapat meminta agar diberi perpanjangan waktu.
Peranjangan waktu diwujudkan dalam surat persetujuan, karena bila dilakukan dengan adendum kontrak penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan.
Bila keterlambatan bukan kesalahan penyedia maka pelaksanaan pekerjaan yang melebihi tanggal selesai kontrak tidak dikenakan denda.

PPK menilai perlu tidaknya perpanjangan waktu. Dalam hal PPK tidak kompeten maka PPK dapat dibantu oleh Panitia Peneliti Kontrak atau tim teknis.
Bila hasil evaluasi tersebut penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan walau diberi perpanjangan waktu maka kontrak diputus.
Bila perpanjangan waktu akan melampaui tahun anggaran maka dimintakan pesetujuan sesuai mekanisme pelaksanaan anggaran, misal ke Kementerian Keuangan untuk dana APBN atau Bagian Keuangan untuk dana APBD.
Bila Kementerian Keuangan atau Bagian Keuangan tidak memberi persetujuan maka kontrak diputus.
Bila kontrak diputus karena kesalahan penyedia maka :
a.         Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b.         sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.         Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.        Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Dalam hal pemutusan dilakukan bukan karena kesalahan penyedia maka  sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan

Setelah kontrak diputus maka PPK membuat laporan perkembangan kontrak ke PA/KPA, membayar yang menjadi hak penyedia dan mengamankan aset-aset hasil pelaksanaan kontrak.
Dalam hal menggunakan kontrak lump sum bisa atau tidak mengenai pembayarannya agar dilakukan audit oleh inspektorat.

3.      Penyedia memutus kontrak karena tidak dibayar
Penyedia berdasar kontrak dapat memutus kontrak bila setelah diajukan permintaan pembayaran yang sesuai persyaratan keuangan tetapi tidak dibayar dan sudah mengajukan pemberitahuan mengenai tidak terbayarnya tagihan ke PPK maka Penyedia sesuai kontrak (dilihat dikontrak) dapat memutus kontrak tanpa dikenai sanksi daftar hitam.

4.      Pengendalian kontrak adalah hal yang perlu dilakukan.
Perpanjangan memgenai waktu 50 hari, bukanlah hal yang penting. Yang penting pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai tahapan jadwal yang disepakati. Dalam hal PPK ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan maka PPK dapat dibantu oleh tim yang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Mengenai kajian Pemutusan kontrak (1) silahkan diklik di   Pemutusan kontrak (1)
Referensi Perpres 70 Pasal 93

Post a Comment

0 Comments