1. Pemutusan kontrak sebelum tanggal
kontrak selesai
Setiap
keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal yang dibuat misal di kontrak dinyatakan
dibulan keempat harus selesai 75% namun baru mencapai 68% maka agar dibuat
surat peringatan (lebih dari 5%).
Surat
peringatan dapat dibuat sampai dua kali.
Setelah
dua kali peringatan, penyedia dapat diputus kontraknya dengan dikenakan sanksi
antara lain sebagai berikut :
a.
Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia
Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Setelah
kontrak diputus maka PPK membuat laporan perkembangan kontrak ke PA/KPA,
membayar yang menjadi hak penyedia dan mengamankan aset-aset hasil pelaksanaan
kontrak.
Dalam hal menggunakan kontrak lump sum, bisa atau tidak mengenai pembayarannya agar dilakukan audit
oleh inspektorat.
2. Pemutusan kontrak setelah tanggal
kontrak selesai.
Sebelum
tanggal kontrak selesai penyedia dapat meminta agar diberi perpanjangan waktu.
Peranjangan
waktu diwujudkan dalam surat persetujuan, karena bila dilakukan dengan adendum
kontrak penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan.
Bila
keterlambatan bukan kesalahan penyedia maka pelaksanaan pekerjaan yang melebihi
tanggal selesai kontrak tidak dikenakan denda.
PPK
menilai perlu tidaknya perpanjangan waktu. Dalam hal PPK tidak kompeten maka
PPK dapat dibantu oleh Panitia Peneliti Kontrak atau tim teknis.
Bila
hasil evaluasi tersebut penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan walau diberi
perpanjangan waktu maka kontrak diputus.
Bila
perpanjangan waktu akan melampaui tahun anggaran maka dimintakan pesetujuan sesuai
mekanisme pelaksanaan anggaran, misal ke Kementerian Keuangan untuk dana APBN
atau Bagian Keuangan untuk dana APBD.
Bila
Kementerian Keuangan atau Bagian Keuangan tidak memberi persetujuan maka
kontrak diputus.
Bila
kontrak diputus karena kesalahan penyedia maka :
a.
Jaminan Pelaksanaan
dicairkan;
b.
sisa Uang Muka harus
dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c.
Penyedia
Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d.
Penyedia
Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan dilakukan
bukan karena kesalahan penyedia maka sisa Uang Muka harus dilunasi
oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan
Setelah kontrak
diputus maka PPK membuat laporan perkembangan kontrak ke PA/KPA, membayar yang
menjadi hak penyedia dan mengamankan aset-aset hasil pelaksanaan kontrak.
Dalam hal menggunakan kontrak lump sum bisa atau tidak mengenai pembayarannya agar dilakukan
audit oleh inspektorat.
3. Penyedia memutus kontrak karena
tidak dibayar
Penyedia
berdasar kontrak dapat memutus kontrak bila setelah diajukan permintaan
pembayaran yang sesuai persyaratan keuangan tetapi tidak dibayar dan sudah
mengajukan pemberitahuan mengenai tidak terbayarnya tagihan ke PPK maka
Penyedia sesuai kontrak (dilihat dikontrak) dapat memutus kontrak tanpa dikenai sanksi daftar hitam.
4. Pengendalian kontrak adalah hal
yang perlu dilakukan.
Perpanjangan
memgenai waktu 50 hari, bukanlah hal yang penting. Yang penting pelaksanaan
kontrak dilakukan sesuai tahapan jadwal yang disepakati. Dalam hal PPK ada
banyak pekerjaan yang harus dilakukan maka PPK dapat dibantu oleh tim yang
mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Mengenai kajian Pemutusan kontrak (1) silahkan diklik di Pemutusan kontrak (1)
Referensi
Perpres 70 Pasal 93
0 Comments