Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012
Disebutkan bahwa surat penawaran ditandatangani
oleh:
ii. penerima
kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama
penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar;
iii.
pihak
lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi yang
namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, sepanjang pihak
tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/ karyawan koperasi yang berstatus
sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang
sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi atau pihak yang
sah berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar;
iv.
kepala
cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan
dokumen otentik;
v.
pejabat
yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili
Kemitraan/KSO
Sedangkan
dalam Perka LKPP No 1 tahun 2015 disebutkan “ Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai
bagian dari dokumen penawaran yang diunggah ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik
dan telah ditandatangani
secara elektronik oleh yang berhak.
Pelelangan kita menggunakan apa ?
Dalam hal pelelangan/seleksi dengan SPSE (Sistem
Pengadaaan Secara Elektronik) maka mengikuti Perka No 1 tahun 2015. Dalam
sistem ini ketika kita bisa up load penawaran maka tidak diperlukan lagi adanya
tanda tangan basah dalam penawaran.
Jadi dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia tidak perlu tanda tangan basah dan tidak perlu materai lagi.
Bagaimana kalau dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia masih menyampaikan penawaran dengan tanda tangan basah dan bermaterai ? Ya tidak apa-apa.
Silahkan baca :
Bagaimana kalau dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia masih menyampaikan penawaran dengan tanda tangan basah dan bermaterai ? Ya tidak apa-apa.
Silahkan baca :
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/07/tanda-tangan-dalam-sistem-eproc-spse.html
TANDA TANGAN KONTRAK
silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2015/07/penyedia-yang-tanda-tangan-kontrak_6.html
TANDA TANGAN KONTRAK
silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2015/07/penyedia-yang-tanda-tangan-kontrak_6.html
10 Comments
1. Bagaimana dgn tanda tangan direktur dlm surat penawaran (adm, teknis, harga) yg discan sehingga pada saat diundang menghadiri pembuktian tandatangan tersebut tdk sama?
ReplyDelete2. Bagaimana bila dlm dokumen pengadaan dipersyaratkan melampirkan hasil scan/pemindaian Surat Pernyataan ditandatangani direktur/pimpinan di atas materai 6000, ternyata direktur melampirkan/upload Surat Pernyataan yg tandatangan dan meterai 6000 tsb hasil scan/edit, sehingga dlm pembuktian tandatangan dan meterai 6000 yg digunakan tdk sama?
Mohon petunjuk, terimakasih.
menurut sy itu post bidding pak,,,alasannya krn pada saat klarifikasi tentu sdh ada perbedaan antara dokumen elektronik yg di upload terhadap dokumen asli yg diminta oleh Pokja,,,hal ini dpt dilihat hasil scan material tempel yg di gunakan dlm dokumen yg di upload memiliki no seri yg sama,,,sedang kan dokumen asli sdh berbeda,,,
DeleteTidak ada masalah...
ReplyDeleteLalu disaat surat2 penawaran kita lampirkan nama pemimpin dan tanggal tapi tidak di tandatangani lalu kita upload ke lpse itu bagaimana kasusanya? Apakah gugur?
Deletepertanyaan yang sama... Jika karena suatu kelalaian / lupa, di surat penawaran sdh ditulis nama direktur bahkan sudah ditempel materai tetapi lupa ditandatangani dan lupa dicap bagaimana itu, apakah penawaran bisa (di)gugur(kan)?
DeleteBagaimana kalau selain direktur, misal personil atau dukungan-dukungan yang dipersyaratkan dalam dokumen tidak menandatangani apakah dianggap sah/diterima penawaran tersebut?
ReplyDeleteuntuk pembeli, apakah menerima surat penawaran yang asli ? karena penjual sebelum menjual harus memberikan surat penawaran harga ini . kemudian yang dibuat penjual ini pasti hanya 1 kecuali diprint 2 atau 1itu difotocopy. Dan jika ada masalah bagaimana penjual bisa melaporkan ke polisi kalau surat penawaran harga yang asli di bawa pembeli ? apakah surat jalan saja bisa ya ?
ReplyDeletePak, bagaimana jika dalam SPSE 4 pokja minta surat penawaran Di tanda tangani dan bermeterai stempel basah ? Bagaimana cara uploadnya dalam spse 4 ? mohon petunjuknya,..
ReplyDeletesurat penawaran memang sudah di tandatangani secara elektronik pada saat kita mengikuti tender,tapi bagaimana dengan dokumen teknis lainnya yang di persyaratkan sperti metode,jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis dll, apakah jg tidak perlu di tandatangani basah? mohon penjelasan pak
ReplyDeleteApakah dalam dokumen penawaran ada kesalahan pengetikan lalu di coret dan di tulis tangan..apakah menggugurkan ..mohon penjelasannya..dan bila ada aturan mengenai itu mohon di lampirkan terima kasih
ReplyDelete