header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TANDA TANGAN PENYEDIA DALAM SURAT PENAWARAN ?

Dalam Perka LKPP No. 14 tahun 2012
Disebutkan bahwa surat penawaran ditandatangani oleh: 
i.                    direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
ii.        penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar; 
iii.                pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian/ Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan/ karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/ pengurus koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/ Anggaran Dasar;
iv.               kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;  
v.                 pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO

Sedangkan dalam Perka LKPP No 1 tahun 2015 disebutkan Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah  ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh yang berhak.

Pelelangan kita menggunakan apa ?
Dalam hal pelelangan/seleksi dengan SPSE (Sistem Pengadaaan Secara Elektronik) maka mengikuti Perka No 1 tahun 2015. Dalam sistem ini ketika kita bisa up load penawaran maka tidak diperlukan lagi adanya tanda tangan basah dalam penawaran.

Jadi dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia tidak perlu tanda tangan basah dan tidak perlu materai lagi.

Bagaimana kalau dalam pengadaan dengan SPSE, penyedia masih menyampaikan penawaran dengan tanda tangan basah dan bermaterai ? Ya tidak apa-apa.

Silahkan baca :

Post a Comment

10 Comments

  1. 1. Bagaimana dgn tanda tangan direktur dlm surat penawaran (adm, teknis, harga) yg discan sehingga pada saat diundang menghadiri pembuktian tandatangan tersebut tdk sama?
    2. Bagaimana bila dlm dokumen pengadaan dipersyaratkan melampirkan hasil scan/pemindaian Surat Pernyataan ditandatangani direktur/pimpinan di atas materai 6000, ternyata direktur melampirkan/upload Surat Pernyataan yg tandatangan dan meterai 6000 tsb hasil scan/edit, sehingga dlm pembuktian tandatangan dan meterai 6000 yg digunakan tdk sama?
    Mohon petunjuk, terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. menurut sy itu post bidding pak,,,alasannya krn pada saat klarifikasi tentu sdh ada perbedaan antara dokumen elektronik yg di upload terhadap dokumen asli yg diminta oleh Pokja,,,hal ini dpt dilihat hasil scan material tempel yg di gunakan dlm dokumen yg di upload memiliki no seri yg sama,,,sedang kan dokumen asli sdh berbeda,,,

      Delete
  2. Tidak ada masalah...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lalu disaat surat2 penawaran kita lampirkan nama pemimpin dan tanggal tapi tidak di tandatangani lalu kita upload ke lpse itu bagaimana kasusanya? Apakah gugur?

      Delete
    2. pertanyaan yang sama... Jika karena suatu kelalaian / lupa, di surat penawaran sdh ditulis nama direktur bahkan sudah ditempel materai tetapi lupa ditandatangani dan lupa dicap bagaimana itu, apakah penawaran bisa (di)gugur(kan)?

      Delete
  3. Bagaimana kalau selain direktur, misal personil atau dukungan-dukungan yang dipersyaratkan dalam dokumen tidak menandatangani apakah dianggap sah/diterima penawaran tersebut?

    ReplyDelete
  4. untuk pembeli, apakah menerima surat penawaran yang asli ? karena penjual sebelum menjual harus memberikan surat penawaran harga ini . kemudian yang dibuat penjual ini pasti hanya 1 kecuali diprint 2 atau 1itu difotocopy. Dan jika ada masalah bagaimana penjual bisa melaporkan ke polisi kalau surat penawaran harga yang asli di bawa pembeli ? apakah surat jalan saja bisa ya ?

    ReplyDelete
  5. Pak, bagaimana jika dalam SPSE 4 pokja minta surat penawaran Di tanda tangani dan bermeterai stempel basah ? Bagaimana cara uploadnya dalam spse 4 ? mohon petunjuknya,..

    ReplyDelete
  6. surat penawaran memang sudah di tandatangani secara elektronik pada saat kita mengikuti tender,tapi bagaimana dengan dokumen teknis lainnya yang di persyaratkan sperti metode,jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis dll, apakah jg tidak perlu di tandatangani basah? mohon penjelasan pak

    ReplyDelete
  7. Apakah dalam dokumen penawaran ada kesalahan pengetikan lalu di coret dan di tulis tangan..apakah menggugurkan ..mohon penjelasannya..dan bila ada aturan mengenai itu mohon di lampirkan terima kasih

    ReplyDelete