header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ANALISA HARGA SATUAN DI PEKERJAAN KONSTRUKSI

Dalam permen pu no 28 tahun 2016. Pengelola pengadaan dalam menyusun hps konstruksi didasarkan kepada analisa harga satuan.
Sedangkan untuk penyedia dalam menawar tidak perlu disyaratkan menyampaikan analisa harga satuan ( permen pu 31 tahun 2015 )


Pengelola dalam menyusun HPS wajib mengacu pada analisa SNI sbg acuan yg setara yg dapat di penuhi oleh semua penyedia, namun AHS tsb tidak boleh diumumkan hanya digunakan sbg acuan dlm evaluasi penawaran dan bila ada pengawasan dari APIP dan atau pemeriksaan dari APH.
Sedangkan penawar/penyedia tidak harus mengacu pada SNI bisa menggunakan standar berdasarkan best practice nya sendiri dan tidak wajib dilampirkan kecuali kalau nawarnya dibawah 80% OE baru perlu verifikasi

Hasil diskusi dengan bapak Alwi Ibrahim

JANGAN LUPA BACA JUGA

1. http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html

2.  http://www.mudjisantosa.net/2017/03/sbd-berdasar-kementerian-pu-pr-no-31.html

3. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/ahs-dari-penyedia-perlu-disampaikan.html

4. http://www.mudjisantosa.net/2016/02/analisa-harga-satuan-yang-kegedean.html

Post a Comment

0 Comments