Dalam permen pu no 28 tahun 2016. Pengelola pengadaan dalam menyusun hps konstruksi didasarkan kepada analisa harga satuan.
Sedangkan untuk penyedia dalam menawar tidak perlu disyaratkan menyampaikan analisa harga satuan ( permen pu 31 tahun 2015 )
Pengelola dalam menyusun HPS wajib mengacu pada analisa SNI sbg acuan yg setara yg dapat di penuhi oleh semua penyedia, namun AHS tsb tidak boleh diumumkan hanya digunakan sbg acuan dlm evaluasi penawaran dan bila ada pengawasan dari APIP dan atau pemeriksaan dari APH.
Sedangkan penawar/penyedia tidak harus mengacu pada SNI bisa menggunakan standar berdasarkan best practice nya sendiri dan tidak wajib dilampirkan kecuali kalau nawarnya dibawah 80% OE baru perlu verifikasi
JANGAN LUPA BACA JUGA
1. http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/03/sbd-berdasar-kementerian-pu-pr-no-31.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/ahs-dari-penyedia-perlu-disampaikan.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2016/02/analisa-harga-satuan-yang-kegedean.html
0 Comments