1.
Ada
pengadaan barang berupa meja sebanyak 100
dan kursi sebanyak 100, senilai Rp. 234 juta .
Apakah dapat dilakukan secara pengadaan langsung ?
Dalam hal
dibuat dengan dua kali pengadaan, contoh pengadaan Rp. 150 juta dan Rp 84 juta,
ini namanya memecah paket, menghindari tender .
Dalam hal
dapat dibuat dengan nilai s,d Rp 200 juta dan outputnya tercapai maka dapat dibuat secara pengadaan langsung.
2.
Ada pengadaan
jasa konsultan perencana dengan
anggaran Rp. 130 juta
Apakah dapat secara pengadaan langsung ?
Dalam hal dapat dibuat dengan nilai s,d Rp 100 juta
dan outputnya tercapai maka dapat dibuat secara pengadaan langsung.
3.
Pengadaan mobil yang tidak ada di catalog,
dapatkah dilakukan dengan tidak tender ?
Pengadaan dimulai dari idetifikasi kebutuhan dan
identifikasi penyedia.
a.
Apakah mobil dengan spesifikasi ini memang
kebutuhan satuan kerja ?
Kebutuhan ditetapkan.
Berapa banyak produk atau merek yang memenuhi kebutuhan.
Bisakah dipersaingkan antar merek dengan perbedaan harga yang jauh ?
Kebutuhan ditetapkan.
Berapa banyak produk atau merek yang memenuhi kebutuhan.
Bisakah dipersaingkan antar merek dengan perbedaan harga yang jauh ?
Maka ditetapkan spek dan merek mana yang akan diambil atau beberapa merek .
b.
Bila ya kebutuhannya seperti itu, siapakah
penyedianya ?
c.
penyedianya ada satu atau ada banyak ?
Bila penyedia untuk kebutuhan itu ada satu maka dilakukan
dengan penunjukan langsung.
Bila penyedianya banyak maka dilakukan dengan tender
diantara dealer/ATPM ( bukan dengan PT atau CV )
d.
Bila dilakukan penunjukan langsung dilakukan
dengan harga pasar untuk pemerintah
Tender atau tidak tender, hindari fee atau suap
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 20 ayat 2
Dalam melakukan pemaketan
Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang tersebar di beberapa lokasi/daerah
yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat
efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa
lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya
harus dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan
oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah
Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi
Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.
E-purchasing;
b. Pengadaan
Langsung;
c. Penunjukan
Langsung;
d. Tender
Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog
elektronik.
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk
menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil
Presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara
meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden,
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara
setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat
rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem
konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang
secara keseluruhan tidak
dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat
disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi,
jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani
dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan
perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang
yang bersangkutan;
g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin
dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah; atau
h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan
Tender ulang mengalami kegagalan.
(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) huruf d dilaksanakan
dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara
rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja
Penyedia.
(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal
tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf d.
3 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletesetahu saya tidak boleh dipecah..tetap ditender karena jenis barang cuma satu..masalah kebutuhan kalau pekerjaan 100% selesai tinggal membagi kebutuhan menjadi 12 bulan..dgn sistem tender cepat akan lebih mempersingkat proses
ReplyDeleteAssalamualaiakum, pa', izin bertanya
ReplyDeleteMisalnya:
Belanja Rehab/Pembuatan/Perbaikan/Pemeliharaan Gedung Kantor:
GEDUNG A
1 Perbaikan Dinding : 25.000.000
2 Perbaikan Taman/Gazebo : 120.000.000
3 Perbaikan Pagar Kantor : 55.000.000
GEDUNG B
4 Perbaikan Plafon Ruang Kantor : 34.039.480,00
5 Perbaikan Lantai Ruangan Kantor : 75.000.000,00
6 Perbaikan Pagar Kantor : 35.000.000,00
..
perincian sesuai DPA,
pertanyaan:
- bisakah paket GEDUNG A dan B dipisah, dilaksanakan dengan PL
- apakah bs jk no. 2 (perbaikan taman gazebo) dibuatkan SPK sendiri, no. 1 dan 3 gabung.
tks atas pencerahannya Pa'