header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan barang s.d rp 50 juta

Nilai pengadaan sd 50 jt itu sesuai perpres kan cukup dg kuitansi ya Pak ?

Pengadaan s.d 50 juta , bukti perikatan dengan kuitansi.

Namun dalam hal diperlukan mengungkapkan hak dan kewajiban para pihak , yang tidak cukup dengan kuitansi maka dibuat kontrak sederhana atau SPK ( ini umumnya untuk pengadaan yang masih memerlukan proses pembuatan, atau barang  sudah ada namun tidak dapat dikirim segera )

Di perpres tidak dijelaskan siapa yg melakukan pembelian barang tsb, mohon pencerahan siapa sebenarnya yang melakukan pembelian barang tersebut ?
Kalau harganya sudah pasti maka siapa saja dari instansi dapat ditugaskan dan diserahkan ke pejabat pengadaan mengenai bukti transaksinya.
Kalau harga masih perlu dinegosiasi maka perlu peran dari pejabat pengadaan.

Siapa yang tanda tangan kuitansi atau SPK ? ya PPK dunk

Bahasan tentang kuitansi :

1. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/lampiran-pendukung-kuitansi.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/kuitansi-sd-rp-50-juta.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2018/08/pengadaan-sd-rp-50-juta.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2014/05/tanda-bukti-pengadaan-langsung.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2018/08/proses-pengadaan-langsung-berdasar-per.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2013/03/contoh-kuitansi.html

Post a Comment

4 Comments

  1. Pa mudji, kalau pengadaan ATK sebesar 25 Juta dengan bebrapa macam item barang apakah memakai HPS? metode belanjanya seperti gimana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
    2. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete