Nilai pengadaan sd 50 jt itu sesuai perpres kan cukup dg kuitansi ya Pak ?
Pengadaan s.d 50 juta , bukti perikatan dengan kuitansi.
Namun dalam hal diperlukan mengungkapkan hak dan kewajiban para pihak , yang tidak cukup dengan kuitansi maka dibuat kontrak sederhana atau SPK ( ini umumnya untuk pengadaan yang masih memerlukan proses pembuatan, atau barang sudah ada namun tidak dapat dikirim segera )
Di perpres tidak dijelaskan siapa yg melakukan pembelian barang tsb, mohon pencerahan siapa sebenarnya yang melakukan pembelian barang tersebut ?
Kalau harganya sudah pasti maka siapa saja dari instansi dapat ditugaskan dan diserahkan ke pejabat pengadaan mengenai bukti transaksinya.
Kalau harga masih perlu dinegosiasi maka perlu peran dari pejabat pengadaan.
Siapa yang tanda tangan kuitansi atau SPK ? ya PPK dunk
Bahasan tentang kuitansi :
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/lampiran-pendukung-kuitansi.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/kuitansi-sd-rp-50-juta.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2018/08/pengadaan-sd-rp-50-juta.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2014/05/tanda-bukti-pengadaan-langsung.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2018/08/proses-pengadaan-langsung-berdasar-per.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2013/03/contoh-kuitansi.html
4 Comments
Pa mudji, kalau pengadaan ATK sebesar 25 Juta dengan bebrapa macam item barang apakah memakai HPS? metode belanjanya seperti gimana ya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete