Izin bertanya pak.sebenarnya pphp itu kewenangabnya mmeriksa apakah
1. Pekerjaan selesai 100 % dinyatakan oleh siapa??
2. Bekerja atas dasar perintah siapa?Pa atau ppk
3. Apabila ada yg tdk sesuai kotrak yg dilakukan mmberi laporan ke siapa?pa/kpa
4. Apakah kerja hanya diujung sja stelah ada pernytaan 100 % spt prtyaan no 1 atau stiap ada pemberian termijn (apabila termijn)
Kalau dalam permen 31/PRT/M/2015=
1 dan 2= dinyatakan oleh PPHP (atas usulan kontraktor pelaksana kepada PPK, kmdian ppk mengusullan ke PA/KPA untuk menugaskan PPHP)
3 disampaikan yg diperiksa (kontraktor pelaksana) ditembuskan PA/KPA dan ke PPK
4 spt pertsnyaan no 1, namun PPHP muaranya adalah quality insurance BUKAN quality control pak.... dlm modul tugas&tanggungjawab
A) meneliti adm hasil uji (mengarah kpd adm SMM)
apakah sudah dilaksanakan oleh instansi penguji dgn benar
B)bila pphp memutuskan untuk memeriksa/menguji (sendiri) krn nggak percaya dari hasil uji maka pphp akan bertanggunf kawab thd yg dia uji.
C)secara umum pphp bertanggung jawab thd visual pek dan adm kontrak dan *thd apa yg diperiksa saja*
D) huruf C) pphp harus dituangkan dlm keputusan PA/KPA yg kemudian dituangkan dlm kontrak (termasuk dlm RMK maupun RMP)
E) bila pphp turun sebelum 100% berarti mbantu PA/KPA dlm hal untuk *tujuan tertentu/tujuan khusus....*Mbantuin ITJEN OR BPK misal spti dlm hal pek tidak selesai/putus kontrak
Apabila pek tdk selesai/putus kontrak/audit/pembayaran termijn》kembali ke rrdaksi surat keputusan pphp yg dikeluarkan PA/Kpa
Pphp harus setelah pek 100% selesai (ada laporan tertulis selesai kontraktor pelaksana)
F Artinya alur kerjanya (pemahaman) a.l. spt ini , setelah pekerjaan 100 % yg secara administrasi tercantum didalam laporan pengawasan (harian/mimgguan/bulanan) dibuat oleh penyedia diteliti dan disetujui oleh Pihak2 pendukung slesai
2. Ada permohonan permintaan tertulis penyedia kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan
3. PPK mengusul kepada PA/KPA untuk menugaskan PPHP
4. PPHP menilai hasil pekerjaan dan alabila ada cacat hasil pekerjaan melakukan tindakan sbb:
- melaporkan kepada PPK tembusan PA/KPA atau
- melaporkan kepada PA/KPA kemudian PA/Kpa memerintahkan kepada PPK
- PPK memerintahkan penyedia untuk memperbaikk/menyelesaikan kekurangan cacat pekerjaan
5. Siklus terus berulang sampai pekerjaan dinilai sudah sesuai dg hasil pekerjaan dan dapat diterima PPHP dg output berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.
Substansi pemeriksaan
PPHP muaranya adalah quality insurance BUKAN quality control .... dlm modul tugas & tanggungjawab
A) meneliti adm hasil uji (mengarah kpd adm SMM)
apakah sudah dilaksanakan oleh instansi penguji dgn benar
B)bila pphp memutuskan untuk memeriksa/menguji (sendiri) krn nggak percaya dari hasil uji maka pphp akan bertanggunf kawab thd yg dia uji.
C)secara umum pphp bertanggung jawab thd visual pek dan adm kontrak dan *thd apa yg diperiksa saja*
D) huruf C) pphp harus dituangkan dlm keputusan PA/KPA yg kemudian dituangkan dlm kontrak (termasuk dlm RMK maupun RMP)
E) bila pphp turun sebelum 100% berarti mbantu PA/KPA dlm hal untuk *tujuan tertentu/tujuan khusus....*Mbantuin ITJEN OR BPK misal spti dlm hal pek tidak selesai/putus kontrak
6. Apabila sampai waktu pelaksanaan telah habis maka akan dikenakan pemutusan kontrak sepihak atau perpanjangan 50 HK dg catatan sesuai ketentuan kontrak dengan memberikan denda 1/1000 sesuai ketentuan kontrak
Wah lebih ngeri berarti PPHP sbg quality assurance. Sama fungsinya dengan Konsultan Supervisi. Pdhl tidak dibekali ilmu seperti Konsultan Supervisi.
Dalam ilmu manajemen, QA itu seharusnya mencakup sampel yang cukup terhadap populasi. Kalau Konsultan Supervisi jelas memeriksa sesuai populasi setiap pekerjaan dikerjakan.
Apakah sampel PPHP mewakili populasi dari seluruh pekerjaan?
Kalau dibilang QA terhadap yang diperiksa, ya namanya bukan QA. Karena yang diperiksa pun sudah dikatakan di-QA-kan oleh Konsultan Supervisi.
Tulisan dari diskusi dengan pak Anton Kemen PUPR dan rekan-rekan.
Dalam hal ada konsultan supervisi PPHP melihat secara kuantitas, bila barang/jasa nya banyak dapat dibantu pihak lain atau secara sampel dan kecukupan admnistrasi serah terima
Silakan baca
http://www.mudjisantosa.net/2013/09/tanggung-jawab-ppk-konsultan-pengawas.html
http://www.mudjisantosa.net/2015/12/batasan-peran-pphp.html
http://www.mudjisantosa.net/2015/11/pphp.html
http://www.mudjisantosa.net/2016/08/pphp-pekerjaan-konstruksi-pedapat-riad.html
0 Comments