header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERAN PPHP di pekerjaan konstruksi

Izin bertanya pak.sebenarnya pphp itu kewenangabnya mmeriksa apakah
1. Pekerjaan selesai 100 % dinyatakan oleh siapa??
2. Bekerja atas dasar perintah siapa?Pa atau ppk
3. Apabila ada yg tdk sesuai kotrak yg dilakukan mmberi laporan ke siapa?pa/kpa
4. Apakah kerja hanya diujung sja stelah ada pernytaan 100 % spt prtyaan no 1 atau stiap ada pemberian termijn (apabila termijn)


Kalau dalam permen 31/PRT/M/2015=

1 dan 2= dinyatakan oleh PPHP (atas usulan kontraktor pelaksana kepada PPK, kmdian ppk mengusullan ke PA/KPA  untuk menugaskan PPHP)

3 disampaikan yg diperiksa (kontraktor pelaksana) ditembuskan PA/KPA dan  ke PPK

4 spt pertsnyaan no 1, namun PPHP muaranya adalah quality insurance BUKAN quality control pak.... dlm modul tugas&tanggungjawab

A) meneliti  adm hasil uji  (mengarah kpd adm SMM)
  apakah sudah dilaksanakan oleh instansi penguji dgn benar
B)bila pphp memutuskan untuk memeriksa/menguji (sendiri) krn nggak percaya dari hasil uji maka pphp akan bertanggunf kawab thd yg dia uji.
C)secara umum pphp bertanggung jawab thd visual pek dan adm kontrak dan *thd apa yg diperiksa saja*
D) huruf C) pphp harus dituangkan dlm keputusan PA/KPA yg kemudian dituangkan dlm  kontrak  (termasuk dlm RMK maupun RMP)

E) bila pphp turun sebelum 100% berarti mbantu PA/KPA  dlm hal untuk *tujuan tertentu/tujuan khusus....*Mbantuin ITJEN OR BPK misal spti dlm hal pek tidak selesai/putus kontrak

Apabila pek tdk selesai/putus kontrak/audit/pembayaran termijn》kembali ke rrdaksi surat keputusan pphp yg dikeluarkan PA/Kpa

Pphp harus setelah pek 100% selesai (ada laporan tertulis selesai kontraktor pelaksana)

F Artinya alur kerjanya (pemahaman) a.l. spt ini , setelah pekerjaan 100 % yg secara administrasi tercantum didalam laporan pengawasan (harian/mimgguan/bulanan) dibuat oleh penyedia diteliti dan disetujui oleh Pihak2 pendukung slesai

2. Ada permohonan permintaan tertulis penyedia kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan

3. PPK mengusul kepada PA/KPA untuk menugaskan PPHP

4. PPHP menilai hasil pekerjaan dan alabila ada cacat hasil pekerjaan melakukan tindakan sbb:
 - melaporkan kepada PPK tembusan PA/KPA atau
- melaporkan kepada PA/KPA kemudian PA/Kpa memerintahkan kepada PPK

- PPK memerintahkan penyedia untuk memperbaikk/menyelesaikan kekurangan cacat pekerjaan

5. Siklus terus berulang sampai pekerjaan dinilai sudah sesuai dg hasil pekerjaan dan dapat diterima PPHP dg output berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan.

Substansi pemeriksaan

PPHP muaranya adalah quality insurance BUKAN quality control .... dlm modul tugas & tanggungjawab
A) meneliti  adm hasil uji  (mengarah kpd adm SMM)
apakah sudah dilaksanakan oleh instansi penguji dgn benar

B)bila pphp memutuskan untuk memeriksa/menguji (sendiri) krn nggak percaya dari hasil uji maka pphp akan bertanggunf kawab thd yg dia uji.

C)secara umum pphp bertanggung jawab thd visual pek dan adm kontrak dan *thd apa yg diperiksa saja*

D) huruf C) pphp harus dituangkan dlm keputusan PA/KPA yg kemudian dituangkan dlm  kontrak  (termasuk dlm RMK maupun RMP)

E) bila pphp turun sebelum 100% berarti mbantu PA/KPA  dlm hal untuk *tujuan tertentu/tujuan khusus....*Mbantuin ITJEN OR BPK misal spti dlm hal pek tidak selesai/putus kontrak

6. Apabila sampai waktu pelaksanaan telah habis maka akan dikenakan pemutusan kontrak sepihak atau perpanjangan 50 HK dg catatan sesuai ketentuan kontrak dengan memberikan denda 1/1000 sesuai ketentuan kontrak

Wah lebih ngeri berarti PPHP sbg quality assurance. Sama fungsinya dengan Konsultan Supervisi. Pdhl tidak dibekali ilmu seperti Konsultan Supervisi.
Dalam ilmu manajemen, QA itu seharusnya mencakup sampel yang cukup terhadap populasi. Kalau Konsultan Supervisi jelas memeriksa sesuai populasi setiap pekerjaan dikerjakan.
Apakah sampel PPHP mewakili populasi dari seluruh pekerjaan?

Kalau dibilang QA terhadap yang diperiksa, ya namanya bukan QA. Karena yang diperiksa pun sudah dikatakan di-QA-kan oleh Konsultan Supervisi.

Tulisan dari diskusi dengan pak Anton Kemen PUPR dan rekan-rekan.

Dalam hal ada konsultan supervisi PPHP melihat secara kuantitas, bila barang/jasa nya banyak dapat dibantu pihak lain atau secara sampel dan kecukupan admnistrasi serah terima

Silakan baca

http://www.mudjisantosa.net/2013/09/tanggung-jawab-ppk-konsultan-pengawas.html

http://www.mudjisantosa.net/2015/12/batasan-peran-pphp.html

http://www.mudjisantosa.net/2015/11/pphp.html

http://www.mudjisantosa.net/2016/08/pphp-pekerjaan-konstruksi-pedapat-riad.html

Post a Comment

0 Comments