SNI Konstruksi
Ketentuan normatif pada pedoman ini ( Permen PU PR NO. 28 tahun 2016 ) harus diikuti sepenuhnya untuk menyusun HPS, sedangkan yang bersifat informatif hanya untuk memberikan contoh perhitungan AHSP terkait.
Penggunaan Pedoman AHSP ini seharusnya disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi lokasi pekerjaan. Namun untuk hal-hal tertentu yang belum tercantum dalam salah satu sektor dari pedoman ini dimungkinkan untuk menggunakan AHSP pada sektor lainnya. Selanjutnya jika belum juga tercantum dalam pedoman ini dapat menggunakan AHSP berdasarkan referensi lain yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan/atau atas persetujuan pengguna jasa.
SNI digunakan oleh PPK untuk AHS perhitungan HPS (wajib menggunakan SNI karena itu merupakan acuan yang sifatnya umum yang secara rata2 dapat dicapai oleh semua penyedia).
Sedangkan penyedia tidak wajib karena dapat menggunakan analisanya sendiri yang menurut metodanya sendiri berdasarkan kemampuan meng efisienkan koefisien komponen diatas rata2 berbeda2 diantara masing2 penyedia. Contoh : kontraktor 1 punya alat backhoe loader masih baru otomatis koefisien nya daiatas rata2 produktivitasnya. Kontraktor lain mungkin alatnya sudah lama sehingga beda produktivitasnya. Hal sama perhitungan satuan dasar tenaga kerja antara masing2 kontraktor berbeda-beda. Inilah yang dikatakan kompetisi dari aspek methoda kerja antara masing kontraktor berbeda2. ( Alwi Ibrahim)
Jadi ketika AHS penyedia berbeda dengan SNI yang ada, apakah penawaran penyedia secara teknis masih logis untuk mencapai suatu output dengan mutu dan volume yang kita syaratkan.
Mengenai SNI Analisa Harga Satuan, masih ada pekerjaan yang masih pakai AHS BOW, tidak SNI, karena tidak ada di SNInya
BOW adalah singkatan dari Burgerlijke Openbare Werken ,suatu ketentuan dan ketetapan umum yang ditetapkan oleh Dir BOW tanggal 28 Pebruari 1921,Nomor 5372 pada jaman pemerintahan Belanda. BOW cenderung padat karya, sedangkan metodologi sekarang dengan beragam alat dan beragam bahan menjadikan SNI lebih baik dari BOW.
SILAKAN BACA JUGA
1. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/ahs-dari-penyedia-perlu-disampaikan.html2. http://www.mudjisantosa.net/2017/02/ahs.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/ahs-tidak-perlu-dilampirkan-dalam.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2017/01/ahs-pekerjaan-konstruksi.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2016/05/ahs-analisa-harga-satuan-dari-penyedia.html
0 Comments