Dalam hal pelelangan 2018 dilakukan sekarang di 2017
maka dicantumkan di dokumen pengadaan
1. bahwa bilamana anggaran tidak tersedia atau berkurang dari nilai paket ini maka pelelangan menjadi batal
2. atas pembatalan lelang tidak dapat dilakukan penuntutan
Kalimat di atas perlu ditegaskan juga dalam acara penjelasan lelang, meski tidak ada pertanyaan dari peserta.
Dengan pelelangan mendahului anggaran akan menyulitkan kalo disyaratkan ada jaminan penawaran. Jadi ketika tidak ada *jaminan penawaran* maka sangat membantu proses pelelangannya. Akan sedikit rumit kalo disyaratkan adanya jaminan penawaran karena akan menimbulkan cost bagi penyedia atau prosedur akan bertambah.
Selain itu, dalam pelaksanaannya dapat menambahkan syarat kualifikasi berupa surat pernyataan tidak akan menuntut pa/kpa, ppk dan pokja jika anggaran tersebut dibatalkan akibat dicoretnya/pengurangan anggaran tsb.
Bgmn dgn RUP nya ? Ya tetap dibuat dengan RUP dummy / sementara
Referensi :
1. http://www.mudjisantosa.net/2017/09/ketika-lelang-sebelum-ada-dipa-dpa.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2016/10/lelang-sebelum-tahun-anggaran.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2012/12/lelang-sebelum-tahun-anggaran-2013.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2015/02/dapat-dimulai-sebelum-rup-diumumkan.html
0 Comments