header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Denda kontrak

Untuk kontrak jasa konsultan apabila melebihi batas waktu dlm kontrak SPMK apakah bisa dikenakan denda..yg kedua apabila dlm dokumen kontraknya tdk ada ketentuan denda misalkan apakah dari total nilai kontrak  atau dari bagian kontrak yg blm selesai ..
Misalkan lap akhirnya dan CDnya blm ada srmentara batas wktunya sdh terlewati. Mksj...

Kalo di kontrak tdk ada denda maka tdk bisa dikenakan...
Kalo di kontrak disebut ada pengenaan denda tapi tidak disebut dari nilai total kontrak atau bagian kontrak ... maka denda dikenakan dari sifat pekerjaan.. apakah barang/.jasa dapat digunakan ketika diterima sebagian ( dapat dinilai sebagian output) atau bisa digunakan kalo diterima semuanya ...
Selanjutnya perlu ketika mau pengadaan ..draft kontrak direview terlebih dahulu


TULISAN TENTANG DENDA silakan dibaca

Post a Comment

0 Comments