Kontrak lump sum, dengan tanggal berakhir kontrak 30 Juni 2017,
Pada tanggal berakhir kontrak 30 juni 2017 prestasi pekerjaan mencapai 48persen.
Keterlambatan ini, karena kesalahan penyedia.
Keterlambatan ini, karena kesalahan penyedia.
Kemudian oleh PPK, penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan s,d 50 hari, yaitu s,d tanggal 19 Agustus 2017 dengan memperpanjang juga jaminan pelaksanaan.
Ternyata s.d 19 agustus 2017 , penyedia tidak ada prestasi yang dilakukan ( prestasinya tetap 48%) maka Penyedia diputus dan dikenakan sanksi. Dalam hal kasus ini penyedia dikenakan sanksi yaitu pencairan jaminan pelaksanaan, uang muka harus dilunasi ( kalo telah diberikan uang muka), dan diproses dikenakan daftar hitam. Apakah denda dikenakan ?
Denda dikenakan untuk penyerahan pekerjaan yang melebihi tanggal berakhirnya kontrak, yaitu setelah tanggal 30 Juni 2017. Karena setelah tanggal tersebut tidak ada pekerjaan yang diserahkan maka tidak ada pengenaan denda.
Bukankah kalo diberi kesempatan waktu menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda ?
Ya, kalo keterlambatan merupakan kesalahan penyedia dan ada prestasi pekerjaan yang diserahkan melebihi tanggal berakhirnya kontrak ( contoh 30 juni 2017).
Dalam kasus ini telah diserahkan 48persen sebelum kontrak berakhir dan setelah kontrak berakhir ternyata tidak ada lagi penyerahan pekerjaan / prestasi lagi maka tidak ada pengenaan denda.
Kecuali setelah tanggal berakhir kontrak ada penyerahan prestasi pekerjaan maka akan dikenakan denda.
TULISAN TENTANG DENDA silakan dibaca
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/09/denda-kontrak.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/09/pemilihan-denda-di-rancangan-kontrak.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/09/denda-keterlambatan-pada-pekerjaan.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2012/11/denda-keterlambatan-pekerjaan.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2013/10/denda-dari-nilai-kontrak-termasuk-ppn.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2015/09/denda.html
7. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/denda-dari-bagian-kontrak.html
8. http://www.mudjisantosa.net/2017/03/denda-kontrak.html
Bukankah kalo diberi kesempatan waktu menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda ?
Ya, kalo keterlambatan merupakan kesalahan penyedia dan ada prestasi pekerjaan yang diserahkan melebihi tanggal berakhirnya kontrak ( contoh 30 juni 2017).
Dalam kasus ini telah diserahkan 48persen sebelum kontrak berakhir dan setelah kontrak berakhir ternyata tidak ada lagi penyerahan pekerjaan / prestasi lagi maka tidak ada pengenaan denda.
Kecuali setelah tanggal berakhir kontrak ada penyerahan prestasi pekerjaan maka akan dikenakan denda.
TULISAN TENTANG DENDA silakan dibaca
1. http://www.mudjisantosa.net/2012/09/denda-kontrak.html
2. http://www.mudjisantosa.net/2017/09/pemilihan-denda-di-rancangan-kontrak.html
3. http://www.mudjisantosa.net/2016/09/denda-keterlambatan-pada-pekerjaan.html
4. http://www.mudjisantosa.net/2012/11/denda-keterlambatan-pekerjaan.html
5. http://www.mudjisantosa.net/2013/10/denda-dari-nilai-kontrak-termasuk-ppn.html
6. http://www.mudjisantosa.net/2015/09/denda.html
7. http://www.mudjisantosa.net/2016/11/denda-dari-bagian-kontrak.html
8. http://www.mudjisantosa.net/2017/03/denda-kontrak.html
3 Comments
Hemat saya seharusnya dikenakan denda keterlambatan. Penyedia secara sadar telah menerima perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh PPK yang dibuktikan dengan adanya perpanjangan Jaminan Pelaksanaan. Lain hal bila pada saat mati kontrak langsung diputus maka pihak penyedia tidak dikenakan denda keterlambatan lagi selain jaminan pelaksanaan dicairkan.
ReplyDeletedalam pasal keterlamabatan pekerjaan jika melebihi batas waktu pelaksanaan maka dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak (kontrak awal) Adapun tambahan waktu (50) HARI KALENDER TAPI kasus diatas tdk ada pelaksanaan namun kt harus mengacu kepada kontrak addendum tambahan 50 hari kalender walaupun tdk melaksanakan pekerjaan seharusnya kembali ke pasal keterlambatan pekerjaan denda 1/1000 dari nilai kontrak.. seharusnya di denda karena telah terbit kontrak addendum berikut pasal-pasalnya yg mengikat ke rekanan walaupun sifatnya kontrak lump sum..
ReplyDeleteDo you need an urgent loan for business or to pay bills at 3% interest rate? We offer Personal Loan, Real Estate Loan, Business Loan and others to prospective individuals, companies, cooperate bodies as well as organizations. No matter your credits score ranging from $5000 dollars to $20,000,000.00 duration period of 1 to 30 years Please allow up to 12 hours after applying for a loan to be contacted Any interested person should contact us with the below information. Email Us: ibrahimfunds5@gmail.comTell: +919818473167 First Name:__________ Last Name:_________ Age:__________ Gender:__________ Address:____________ Country:_________ MARITAL STATUS:__________ OCCUPATION:__________ MONTHLY INCOME:__________ Mobil Number:__________ LOAN AMOUNT NEEDED:__________ Loan Amount Needed:__________ Loan Duration:__________ Purpose Of Loan:__________ Email Us: ibrahimfunds5@gmail.com Tell: +919818473167
ReplyDelete