Wan prestasi ( prestasi buruk )
1. Tidak melakukan apa yang diperjanjikan
2. Melaksanakan yang dijanjikan tetapi tidak sesuai yg dijanjikan
3. Melakukan yg dijanjikan dan sesuai namun terlambat
4. Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian
Silakan baca juga :
1. http://www.mudjisantosa.net/2013/04/wan-prestasi.html
2. http://www.jawapos.com/read/2017/02/13/109271/wanprestasi-jangan-dipandang-sebagai-korupsi
Blog ini hanya pendapat pribadi untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Thursday, June 29, 2017
Wednesday, June 28, 2017
Penyedia catalog tidak merespon
Pada pasal 110 perpres 54 sepanjang barangnya ada di catalog dan memenuhi spek / waktu / volume maka wajib digunakan.
Pada awalnya saya percaya e katalog adalah jawaban untuk mendapatkan barang dgn cepat namun kita sudah 1 bln lebih lakukan e katalog --jangankan barang dikirim ---persetujuan dari penjual saja susah--respon mereka sanggat lambat- harus ada aturan yg mengatur waktu respon dari penyedia--agar barang dapat digunakan tepat waktu-
Bisa dihubungi dulu penyedianya atau distributornya, ditelp, didatangi boleh juga. Ketemuan tdk dilarang. Yang dilarang kolusi dan adanya tipikor.
Selanjutnya kalo tidak respon.
Coba baca Perka lkpp no 6 tahun 2016
Pasal 40 ayat 2 c
Selanjutnya Penyedia katalog khan banyak... pilih penyedia catalog yg lain...yang bisa...meski lebih mahal...
Jika semua penyedia catalog tdk dapat memenuhi... tidak langsung *penunjukkan langsung*./ pengadaan langsung... tetapi sesuai nilai rp pengadaannya bagaimana ...kalo di atas rp 200jt menjadi lelang... penunjukan langsung jika penyedianya satu
Pada awalnya saya percaya e katalog adalah jawaban untuk mendapatkan barang dgn cepat namun kita sudah 1 bln lebih lakukan e katalog --jangankan barang dikirim ---persetujuan dari penjual saja susah--respon mereka sanggat lambat- harus ada aturan yg mengatur waktu respon dari penyedia--agar barang dapat digunakan tepat waktu-
Bisa dihubungi dulu penyedianya atau distributornya, ditelp, didatangi boleh juga. Ketemuan tdk dilarang. Yang dilarang kolusi dan adanya tipikor.
Selanjutnya kalo tidak respon.
Coba baca Perka lkpp no 6 tahun 2016
Pasal 40 ayat 2 c
Selanjutnya Penyedia katalog khan banyak... pilih penyedia catalog yg lain...yang bisa...meski lebih mahal...
Jika semua penyedia catalog tdk dapat memenuhi... tidak langsung *penunjukkan langsung*./ pengadaan langsung... tetapi sesuai nilai rp pengadaannya bagaimana ...kalo di atas rp 200jt menjadi lelang... penunjukan langsung jika penyedianya satu
Wednesday, June 21, 2017
NEGOSIASI KATALOG BILA ADA FITUR NEGO di aplikasi E-purchasing
Perka LKPP No. 6 tahun 2016 Pasal 38
Pejabat pemesan dalam melakukan Epurchasing melakukan negosiasi terhadap harga barang / jasa yang tercantum pada katalog Elektronik dalam hal aplikasi E-purchasing menyediakan Fitur Negosiasi.
Jadi jika tidak ada fitur negosiasi maka tidak perlu dilakukan negosiasi, contoh pengadaan obat.
Pejabat pemesan dalam melakukan Epurchasing melakukan negosiasi terhadap harga barang / jasa yang tercantum pada katalog Elektronik dalam hal aplikasi E-purchasing menyediakan Fitur Negosiasi.
Jadi jika tidak ada fitur negosiasi maka tidak perlu dilakukan negosiasi, contoh pengadaan obat.
Tuesday, June 20, 2017
pembayaran untuk pembayaran pekerjaan tahun 2016
Ada pekerjaan dari DIPA APBN senilai Rp. 6 milyar dengan kontrak Rp. 5,7 milyar , pekerjaan selesai 100 persen di tahun 2016, namun baru dibayar rp. 4,5 milyar. Bagaimana sisa yang belum terbayar senilai Rp. 1.2 milyar ?
Respon :
Dapat dibayar sesuai Pasal 24
Pasal 24 Permenkeu No. 10 tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2017
Respon :
Dapat dibayar sesuai Pasal 24
Pasal 24 Permenkeu No. 10 tahun 2017 Tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2017
Monday, June 19, 2017
Kontrak katalog lkpp bisa doubah oleh pengelola pengadaan
Mohon masukan, apakah kontrak payung yg terdapat pada e-catalog bersifat tetap atau masih bisa dirubah disesuaikan dengan kemauan user? (kasus sewa kendaraan operasional)
Kalau kontrak payungnya mengikat lkpp dan penyedia
Kalau kontrak pengadaan. Urusan para pihak ( penyedia catalog lkpp dan pengelola pengadaan )
Kalau kontrak payungnya mengikat lkpp dan penyedia
Kalau kontrak pengadaan. Urusan para pihak ( penyedia catalog lkpp dan pengelola pengadaan )
Sunday, June 18, 2017
YOUTUBE PEMBERIAN KESEMPATAN VS PERPANJANGAN WAKTU
Klik disini
Kalo kegiatannya berlanjut diselesaikan di tahun depan, membayarnya bagaimana ?
Misal anggaran yang belum terbayar di tahun 2016 tidak bisa terbawa ke tahun berikutnya (tahun 2017).
Dan tahun anggaran berikutnya (2017), tidak ada tambahan dana.
Dengan demikian mengambil dana ( merevisi) dari anggaran (2017) yang ada untuk membayar nilai sisa pekerjaan yang belum terbayar.
Kalo kegiatannya berlanjut diselesaikan di tahun depan, membayarnya bagaimana ?
Misal anggaran yang belum terbayar di tahun 2016 tidak bisa terbawa ke tahun berikutnya (tahun 2017).
Dan tahun anggaran berikutnya (2017), tidak ada tambahan dana.
Dengan demikian mengambil dana ( merevisi) dari anggaran (2017) yang ada untuk membayar nilai sisa pekerjaan yang belum terbayar.
PENGADAAN BBM UNTUK KANTOR
Ada anggaran sebesar Rp. 900 juta untuk BBM ( bahan bakar minyak ).
Pengadaan ini dilakukan untuk keperluan mobil dinas yang dimiliki, bagaimana cara pengadaannya ?
Karena harga BBM dimana mana sama, ya tidak perlu dilakukan lelang.
Pengadaan langsung/penunjukan langsung.
1. Bisa langsung beli di SPBU mana saja, bukti pembelian menjadi pertanggungjawaban keuangan, atau
Wednesday, June 14, 2017
PENUNJUKAN LANGSUNG UNTUK PENGADAAN APLIKASI ?
Untuk Pengadaan aplikasi anti plagiat “noplag” kami sudah menghubungi ke Korsel ternyata mereka sdh ada kerjasama dengan PT. F sebagai agensi di Indonesia. Saat ini PT. F memiliki ijin usaha berupa SIUP perdagangan buku dan E-book. Apakah SIUP tersebut sesuai dengan ijin Aplikasi Online sesuai aplikasi noplag? Atau bolehkah kami terima saja? Dan karena hanya ada 1 agen di Indonesia apakah bisa kami tunjuk langsung?Mohon arahannya pak. Terimakasih atas perhatian Bapak. Wassalammualaikuam Wr, Wb
Tuesday, June 13, 2017
Pengadaan apakah harus lelang ?
Menanyakan, apakah dlm spesifikasi teknis pembangunan Reaktor kita boleh menyebutkan code standard dari beberapa komponen atau alat karena membutuhkan presisi dari alat yg dibutuhkan utk menjamin keselamatan dari reaktor yg akan dibangun.
Persengkokolan lelang ( kppu )
Ada 3 penawaran yg masuk.
Evaluasi adm 1 gugur.. cv. A
Evaluasi teknis 1 gugur si cv B.
Evaluasi harga smp kualifikasi si cv C yg menang.
Evaluasi adm 1 gugur.. cv. A
Evaluasi teknis 1 gugur si cv B.
Evaluasi harga smp kualifikasi si cv C yg menang.
HAK DAN KEWAJIBAN SETELAH KONTRAK BERAKHIR
Pada tahun 2014 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. ZZZ terdapat paket Pengerasan Jalan Desa pelelangan masih dilakukan secara manual. Kontraknya adalah kontrak harga satuan dan kontrak tahun tunggal. Pada akhir kontrak tidak ada kesepakatan progres fisik pekerjaan antara PPK dan Penyedia. PPK berkeyakinan progres fisik 77% sedangkan penyedia bersikeras sudah 100%. Perselisihan ini terjadi sampai berakhirnya tahun anggaran 2014. Dan tidak ada pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Saat ini, di dokumen anggaran (DPA/DIPA) tahun 2017 ini ada pencadangan dana untuk membayar pekerjaan tersebut,
Pertanyaan :
Sunday, June 11, 2017
Friday, June 9, 2017
DATA PALSU... ditemukan di wilayah/waktu Sebelum SPPBJ PPK
Apabila pemenang lelang setelah masa sanggah selesai kemudian ditemukan bukti bahwa ada data2 yang dipalsukan oleh pemenang...langkah apa yg bisa dilakukan oleh pokja maupun PPKo..? Thx
Setelah masa sanggah selesai maka tugas pokja selesai....setelah habis masa tersebut proses menuju SPPBJ...ketika ditemukan data palsu...maka menjadi tidak terjadi SPPBJ OLEH PPK...kemudian PPK menyurati ke KPA...mendapat surat dari PPK kmdian KPA MENYAMPAIKAN/MEMERINTAHKAN kpd Pokja untuk dilakukan evaluasi ulang.....
Copy pak Anton
Setelah masa sanggah selesai maka tugas pokja selesai....setelah habis masa tersebut proses menuju SPPBJ...ketika ditemukan data palsu...maka menjadi tidak terjadi SPPBJ OLEH PPK...kemudian PPK menyurati ke KPA...mendapat surat dari PPK kmdian KPA MENYAMPAIKAN/MEMERINTAHKAN kpd Pokja untuk dilakukan evaluasi ulang.....
Copy pak Anton
KD BUKAN DARI ITEM PEKERJAAN
jika ada subkon misal mendapatkan nilai kontrak 6 M sebagai suplier beton, kemudian subkon tersebut ikut lelang pada TA berikut dalam pkerjaan pembangunan jalan aspal: apakah KD dapat diperhitungkan? Tks
KD dihitung dari nilai total pek...bukan item pekerjaan... namun demikian dgn pek aspal/overlay? Rasanya nggak pas bila ngambil KD dari pembetonan....
Mengambil dari kompetensi pekerjaan yang sama
Edit pak Anton
KD dihitung dari nilai total pek...bukan item pekerjaan... namun demikian dgn pek aspal/overlay? Rasanya nggak pas bila ngambil KD dari pembetonan....
Mengambil dari kompetensi pekerjaan yang sama
Edit pak Anton
KD DARI SUBKONTRAK
Penyedia jasa A melakukan ikatan kontrak multy years dengan salah satu balai kementerian PUPR.
Penyedia jasa B mendapat sub kontrak dari Penyedia jasa A, yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah sub kontrak antara penyedia jasa B dan penyedia jasa A harus diketahui oleh PPK atau Satker ?
2. Apakah pekerjaan yang di subkontrakkan bisa pekerjaan utama?
3. Apakah pengalaman sub kontrak penyedia jasa B dapat diperhitungkan sebagai Kemampuan Dasar (KD)?
4. Apabila Surat Perjanjian Sub Kontrak antara penyedia jasa B dan A tidak diketahui oleh PPK atau Satker dapat diterima sbg bukti kontrak?
1 bila nilainya pek diatas 50 milyar menurut aturan Permen PU 31 tahun 2015 dalam pelelangannya sudah harus menominasikan penyedia jasa kecil setempat.
2 jika mensubkobtrak an pek utama berarti pek spesialis kepada penyedia jasa spesialis
3 dpt diperhitungkan SebAgai KD jika pek spesialis..
4 tidak dpt diterima...bila tidak diketahui berarti tidak sah....
Edit pak Anton
Penyedia jasa B mendapat sub kontrak dari Penyedia jasa A, yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah sub kontrak antara penyedia jasa B dan penyedia jasa A harus diketahui oleh PPK atau Satker ?
2. Apakah pekerjaan yang di subkontrakkan bisa pekerjaan utama?
3. Apakah pengalaman sub kontrak penyedia jasa B dapat diperhitungkan sebagai Kemampuan Dasar (KD)?
4. Apabila Surat Perjanjian Sub Kontrak antara penyedia jasa B dan A tidak diketahui oleh PPK atau Satker dapat diterima sbg bukti kontrak?
1 bila nilainya pek diatas 50 milyar menurut aturan Permen PU 31 tahun 2015 dalam pelelangannya sudah harus menominasikan penyedia jasa kecil setempat.
2 jika mensubkobtrak an pek utama berarti pek spesialis kepada penyedia jasa spesialis
3 dpt diperhitungkan SebAgai KD jika pek spesialis..
4 tidak dpt diterima...bila tidak diketahui berarti tidak sah....
Edit pak Anton
Tuesday, June 6, 2017
Monday, June 5, 2017
KONTRAK / PEKERJAAN TERLAMBAT KARENA SENGKETA TANAH
Kontrak konstruksi berakhir tanggal 26 Mei 2017, namun diserahkan tanggal 6 Juni 2017.
Keterlambatan tersebut karena ada sengketa dengan masyarakat mengenai tanah selama 3 minggu, yang mengakibatkan proyek berhenti semua.
Apakah penyedia dikenakan sanksi keterlambatan.
Keterlambatan tersebut karena ada sengketa dengan masyarakat mengenai tanah selama 3 minggu, yang mengakibatkan proyek berhenti semua.
Apakah penyedia dikenakan sanksi keterlambatan.
LELANG SEBELUM ADA ANGGARAN
Perpres 4 tahun 2015
Pasal 73 ayat 2
Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Pasal 73 ayat 2
Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.
Sunday, June 4, 2017
Belum terdaftar dalam sikap, bisakah ikut lelang cepat ?
Lelang cepat..
Penyedia yg terdaftar dalam sikap yang diundang lewat aplikasi.
Bagaimana penyedia yg belum terdaftar ?
Penyedia yg terdaftar dalam sikap yang diundang lewat aplikasi.
Bagaimana penyedia yg belum terdaftar ?
Saturday, June 3, 2017
Tenaga ahli yang ditawarkan dalam beberapa seleksi konsultan
ada pertanyaan
(tentang KONSULTAN)
.
CV. MAJU MUNDUR
Lulus Passing Grade di Tender SDA
.
CV. NAIK TURUN
Lulus Passing Grade di Tender CK
.
(tentang KONSULTAN)
.
CV. MAJU MUNDUR
Lulus Passing Grade di Tender SDA
.
CV. NAIK TURUN
Lulus Passing Grade di Tender CK
.
Thursday, June 1, 2017
Sbu non konstruksi ?
Mohon dibahas tentang SBU Non Konstruksi.
Jika SBU Konstruksi jelas terwadahi dalam UU Jasa Konstruksi dengan KemenPUPR sbg induknya, bagaimana dengan penggunaan SBU Non Konstruksi, apakah memiliki dasar hukum perundangan?
Jika SBU Konstruksi jelas terwadahi dalam UU Jasa Konstruksi dengan KemenPUPR sbg induknya, bagaimana dengan penggunaan SBU Non Konstruksi, apakah memiliki dasar hukum perundangan?
Sertifikat Konsultan non konstruksi ?
Utk pekerjaan konsultan non konstruksi apakah tidak disyaratkan adanya SKA/ SKT utk personilnya atau pertanyaannya diganti mjd tenaga ahli apa saja yg ada sertifikat pernyataan keahliannya, serta lembaga apa sj yg berwenang mengeluarkan sertifikat keahlian jasa konsultan non konstruksi, Mohon pencerahannya
Subscribe to:
Posts (Atom)